OPINI
Menghalau Liberalisme Seksual dengan Solusi Islam
Oleh: Ummu Riri
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Di Semarang seorang pria berusia 56 tahun mengaku sebagai habib ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Setidaknya delapan santriwati telah menjadi korban kejahatannya, ia mengancam santriwati akan masuk neraka jika tidak menuruti permintaannya. Pasalnya, pelaku melakukan aksinya sejak Juni 2023 hingga November 2024. Namun, keluarga korban baru melaporkan sehingga kasus tersebut terungkap pada November 2025 (Kompas.com, 11-6-2026).
Di tahun 2026 belum genap setengah tahun, kasus kekerasan seksual di Indonesia telah mencapai 12.838 kasus. Sebanyak 81.166 kasus belum terselesaikan (Polkam.go.id, 3-3-2026).
Pergeseran sudut pandang bergeser pula moral seseorang. Jika dulu pergaulan bebas di Indonesia dianggap memalukan kini menjadi sesuatu yang dianggap normal. Jika dulu laki-laki menyerupai perempuan dianggap meresahkan, kini justru menjadi konten viral. Perubahan ini sangat terasa ketika masyarakat mulai terbiasa dengan berita penyimpangan seperti ini lewat di media sosial tanpa jeda sehari pun.
Kasus demi kasus naik ke permukaan, datang silih berganti. Dosen melecehkan mahasiswa, mahasiswa melecehkan temannya, guru mencabuli muridnya, pemuka agama memperdaya muridnya, sampai kelompok pertemanan menjadi tidak aman bagi perempuan. Lebih ironi, ketika kasus-kasus ini justru ada di lingkungan yang dianggap aman. Sedang terjadi apa dengan masyarakat?
Akar Persoalan
Pernahkah berpikir bahwa maraknya kekerasan dan pelecehan seksual tidak tiba-tiba mewabah tanpa ada penyebabnya. Masalah ini muncul dan mewabah beriringan dengan maraknya pornografi yang semakin terbuka. Pergaulan bebas dinormalisasi, budaya pacaran semakin permisif, kampanye LGBT semakin agresif dan masyakarakat semakin tidak memiliki rasa malu. Semua hal ini adalah rantai besar yang saling berkaitan, ini telah disusun rapi oleh pelaku liberalisasi kehidupan yang dikemas dalam kata kebebasan. Generasi muda belum paham tentang tanggung jawab moral dan batas pergaulan, mereka tumbuh di tengah arus budaya digital tanpa batas. Tidak heran jika mereka lebih dulu mengenal pornografi ketimbang pemahaman tentang tanggung jawab moral. Mereka tumbuh di tengah kehidupan yang mulai hilang rasa malu dan ketakwaan.
Maraknya pelecehan seksual menciptakan kerusakan sosial di masa depan. Dalam banyak kajian psikologi kriminal, korban kekerasan seksual mengalamani trauma mendalam, gangguan identitas seksual, sampai kepada penyimpangan perilaku di kemudian hari. Bahaya terbesar sesungguhnya ketika masyarakat mulai terbiasa. Apabila berita tentang kejahatan seksual muncul setiap hari dan tanpa jeda. Masyarakat akan mulai kehilangan sensitivitas moral. Kejahatan seksual akan dianggap sebagai kasus viral bukan sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Menjamurnya kejahatan seksual adalah buah dari sistem sekuler (yang memisahkan agama dari kehidupan). Sistem inilah yang menyebabkan berbagai persoalan di negeri ini. Liberalisasi di semua aspek kehidupan juga merupakan buah dari sistem sekuler. Liberalisasi yang mengagungkan kebebasan tanpa batas, termasuk juga kebebasan seksual. Kebebasan seksual berarti membebaskan seks, pornografi, dan gaya hidup yang bebas, ini jelas membuka peluang besar terjadinya kejahatan seksual.
Di negara ini perzinaan memang dilarang secara undang-undang. Dalam Undang-undang KUHP Nomer 1 Tahun 2023, tetapi dalam undang-undang tersebut perzinaan tidak dapat diproses secara hukum apabila dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada pengaduan dari pihak keluarga. Begitu juga dengan LGBT, pelaku LGBT tidak dapat dipidana jika dilakukan sesama dewasa dan tanpa unsur pidana lainnya. Perzinaan dan LGBT dianggap sebagai hak asasi manusia jika dilakukan atas dasar suka sama suka atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan adanya undang-undang ini justru menjadikan kasus kejahatan seksual semakin meningkat. Pelaku kemaksiatan justru merasa dilindungi oleh negara, padahal mereka telah menjadi parasit bagi generasi lainnya. Jelas bahwa negara ini semakin dibawa ke arah budaya liberal yang sudah terang benderang kerusakannya. Maka, masalah ini tidak cukup diselesaikan dengan seminar, slogan, dan pengawasan secara individu saja. Diperlukan penegakan hukum yang tegas, perlindungan yang nyata bagi korban, pemberantasan pornografi, penguatan pendidikan agama dan akhlak, dan keberanian masyarakat dalam melawan normalisasi kemaksiatan.
Solusi Islam
Karena akar masalahnya adalah tidak diterapkannya syariat dengan kata lain yang diterapkan yaitu sistem sekuler-liberal, maka solusi yang perlu dilakukan adalah dengan menerapkan seluruh hukum Islam pada seluruh aspek kehidupan (sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, politik, pengadilan, dan pemerintahan). Penerapan hukum Islam bisa dilakukan dengan dukungan tiga pilar yaitu individu, masyarakat dan negara.
Individu perlu dibekali dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Tiap individu perlu dibina untuk menjadi manusia yang beriman, yakni menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya sehingga takut melakukan kemaksiatan karena dosa yang ia lakukan dan siksaan yang ia akan dapatkan di akhirat. Dengan demikian tiap individu akan menundukkan pandangan, menjaga khalwat dengan lawan jenis, menghindari zina, tidak akan melakukan kejahatan seksual dan sebagainya. Masyarakat juga harus peduli dengan lingkungan sekitar. Masyarakat harus melakukan kontrol serta koreksi terhadap kemaksiatan, kezaliman dan kemungkaran yang terjadi. Baik yang dilakukan oleh individu ataupun negara. Dengan demikian tercipta lingkungan yang aman dari kejahatan.
Negara dengan super powernya harus menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh. Hal pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pendidikan. Pendidikan harus digratiskan disemua jenjang pendidikan, kurikulum yang digunakan adalah kurikulum Islam, sehingga mencetak generasi islami yang memiliki syakhsiyah islamiah.
Negara harus mengatur cara berpakaian wanita di luar rumah, wanita tersebut harus menggunakan pakaian yang sempurna sesuai dengan tuntunan syariah. Wanita dan laki-laki asing tidak boleh berkhalwat kecuali wanita tersebut bersama dengan mahramnya. Wanita dan laki-laki dilarang berikhtilat (campur baur) kecuali dalam ranah jual beli, pendidikan, shalat. Rasulullah saw. bersabda:
«لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»
"Tidak boleh seorang pria dan wanita berdua-duaan kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya." (HR. al-Bukhari).
Negara harus melarang tempat-tempat yang dijadikan sarana kemaksiatan dan pornoaksi. Negara juga melarang gambar-gambar porno di media massa baik media cetak maupun media elektronik. Karena ini menjadi sarana untuk perbuatan maksiat. Dalam pemberian sanksi sudah pasti dilakukan oleh negara maka, negara harus memberikan sanksi tegas terhadap pekaju kejahatan seksual seperti zina, pelecehan seksual, LGBT dan lain-lain. Setiap pelanggaran terhadap hukum syariah adalah tindakan kriminal dan akan diberikan sanksi sesuai dengan tindakan kriminalnya. Dalam kasus LGBT Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ»
"Siapa saja yang kalian temui melakukan perbuatan kaum Luth (liwâth/homoseksual) maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya." (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad). Allahua'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar