OPINI
Bullying di Pesantren, Nasib Santri di Tengah Hegemoni Kapitalisme
Oleh: Ummu Saibah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Nasib naas dialami oleh tiga santri dari pondok pesantren di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Niat mereka menuntut ilmu terjegal oleh bullying yang dilakukan senior mereka. Ketiganya disiram bensin lalu dibakar hidup-hidup. Akibatnya satu di antaranya meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar parah serta trauma berat (Kompas.com, 5-6-2026).
Pesantren biasanya menjadi tempat bertumpunya harapan orang tua terhadap pendidikan akhlak bagi anak-anaknya, karena dalam kurikulum pesantren muatan pembelajaran agama lebih banyak dan beragam serta anak lebih didekatkan kepada ritual keagamaan. Muncullah paradigma di tengah masyarakat bahwa dengan menitipkan anak mereka di pesantren maka anak akan memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur. Pandangan seperti ini memang tidak salah, namun fakta saat ini sangat bertolak belakang dengan harapan para orang tua banyak terjadi kasus bullying di dalam pesantren, tentu saja hal ini sangat merusak citra pendidikan Islam dan harga diri kaum muslimin. Lalu apa yang menyebabkan hal demikian bisa terjadi ?
Hegemoni Kapitalisme dalam Dunia Pendidikan
Banyaknya kasus kekerasan atau bullying di lingkungan pesantren sungguh sangat meresahkan para orang tua, seperti yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pertemuan Pengurus Pondok Pesantren atau Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid, Gus Faried, bahwa menurut data pada tahun 2025 terdapat sekitar 1.117 kasus kekerasan terjadi di lingkungan pesantren dari total 91.813 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia (Detik.com, 12-6-2026). Fakta ini mencoreng citra pesantren yang dikenal kental dengan pendidikan berbasis agama Islam. Bagaimana bisa bullying terjadi di dalam pesantren yang seharusnya menjadi tempat penggemblengan anak dengan ilmu agama yang memprioritaskan penanaman akhlak dan adab sehingga terbentuk individu-individu yang berkepribadian islami?
Maraknya bullying di lingkungan pesantren tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan yang dianut oleh sebagian besar individu maupun negara di dunia saat ini yaitu sistem kapitalis. Prinsip kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan tidak hanya diaplikasikan dalam sektor ekonomi maupun pemerintahan, namun juga sektor pendidikan. Inilah yang mengakibatkan kurikulum pendidikan jauh dari agama untuk sekolah umum, sedangkan untuk pesantren kurikulum pun tak luput dari isu moderasi beragama, sinkretisme dan lainnya yang membuat pemahaman santri tentang Islam semakin jauh dari kebenaran ajaran islam.
Pendidikan pesantren tidak jauh beda dengan pendidikan di sekolah umum yang kurikulumnya difokuskan untuk pencapaian nilai akademik dan materi saja, dengan tujuan menghasilkan individu yang siap kerja mengisi manufaktur, mengabaikan penanaman karakter islami dan melonggarkan pengawasan terhadap penerapan syari'at Islam dalam ranah individu.
Pergaulan di dalam pesantren pun tak luput dari nilai-nilai kapitalisme, karena diembannya sekulerisme oleh individu. Mereka kehilangan jati diri sebagai seorang muslim, budaya senioritas negatif, individualisme, tidak menghormati guru, pemikiran cabul dan lain-lain berkembang subur menggerogoti empati santri. Inilah yang terjadi dewasa ini akibatnya karakter generasi rusak dan banyak terjadi kekerasan akibat minimnya empati individu, oleh karena itu pesantren pun tidak luput dari maraknya aksi bullying di lingkungan dunia pendidikan.
Begitulah keadaan pendidikan pesantren dalam negara yang menjadikan sistem kapitalisme sebagai landasan kebijakan, pendidikan Islam tidak lagi memiliki jati diri keislamannya. Dalam ranah hukum negara pun gagal hadir sebagai raa'in (pengurus) yang melindungi generasi. Kasus bullying mengalami peningkatan setiap tahunnya namun penanganannya tetap reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalah. Sebagai contoh sanksi yang ditimpakan kepada pelaku bullying tidak tegas dan tidak menjerakan bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan di bawah umur , Padahal banyak juga pelaku bullying yang sudah baligh, sudah mampu membedakan baik dan buruk, benar dan salah dan mengetahui konsekuensi perbuatannya. Sanksi yang diberikan pun sekedar mengirim mereka ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tidak adanya sanksi yang menjerakan inilah yang menyebabkan kasus terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun.
Akidah Islam Menyelamatkan Generasi
Dalam Islam bullying merupakan tindakan tidak terpuji dengan ancaman dosa. Allah Swt. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik dari mereka yang mengolok-olok. Dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan lain, karena boleh jadi perempuan yang diolok-olok lebih baik dari perempuan yang mengolok-olok. Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar buruk." (TQS Al-Hujurat: 11)
Ayat di atas menjelaskan bahwa sekedar mengolok-olok atau memanggil dengan gelar yang buruk pun tidak diperbolehkan dalam Islam apalagi sampai menyakiti orang lain bahkan membakar, seperti yang dilakukan oleh santri di atas.
Tiap individu perlu membentengi dirinya dengan keimanan dan ketakwaan yang kokoh, hal ini bisa dicapai dengan menguatkan akidah, pembinaan dan pengawasan agar selalu berada dalam koridor syariat islam. Untuk mencapai tujuan tersebut yaitu melahirkan individu yang memiliki keimanan yang kokoh diperlukan peran aktif negara. Oleh karena itu negara yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam setiap kebijakan, termasuk dalam pendidikan, akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang bertujuan mencetak generasi berkepribadian islami, bukan sekadar cerdas secara akademik. Negara juga hadir sebagai pelindung bagi rakyat, ia memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan baik kurikulum, kualitas guru, maupun program sekolah. Pengawasan ini akan menekan peluang terjadinya segala bentuk kekerasan, menjauhkan budaya senioritas negatif dan diarahkan pada senioritas positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam) dan lainnya.
Sebagai pengurus urusan umat negara yang menerapkan sistem Islam juga akan menerapkan sanksi tegas berupa uqubat sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga jera. Fungsi sanksi di dalam Islam yaitu sebagai zawajir (pencegah agar perbuatan tersebut tidak berulang lagi) dan jawabir (penebus dosa) sehingga mampu memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya sendiri dan harus dikenakan sanksi bila melakukan kemaksiatan sesuai dengan sanksi dalam syariat Islam. Wallahu a'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar