Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Krisis Listrik Jawa: Sengkarut Komersialisasi Energi dan Solusinya dalam Islam
OPINI

Krisis Listrik Jawa: Sengkarut Komersialisasi Energi dan Solusinya dalam Islam

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
29 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Murni Cendra Kasih, S.Pd.,Gr.
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Sepanjang bulan Juni 2026, masyarakat di berbagai wilayah Pulau Jawa mulai dari Jakarta, Bekasi, Serpong (Tangerang Selatan), Yogyakarta, hingga Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik harus menghadapi kenyataan pahit berupa pemadaman listrik secara bergilir (blackout). Pemadaman berkepanjangan yang terjadi selama berhari-hari ini tidak hanya mengganggu kenyamanan rumah tangga, tetapi juga mengacaukan arus lalu lintas di kota-kota besar serta melumpuhkan aktivitas produktif Masyarakat (BBC.Com, 22-6-2026).

Menanggapi gelombang protes publik, pihak PT PLN (Persero) secara terbuka menyampaikan permohonan maaf resmi (“nyuwun ngapunten”) atas ketidaknyamanan massal yang dirasakan masyarakat (Listrikindonesia.com). Berdasarkan penjelasan manajemen PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (CNN Indonesia, Tempo.co, dan Detik Finance, 22-6-2026).

Terdapat dua pemicu utama di balik pemadaman massal ini:
• Gangguan Teknis Pembangkit Swasta (IPP): Terjadi kendala teknis pada dua unit pembangkit listrik besar milik produsen swasta (Independent Power Producer/IPP) yang bermitra dengan PLN. Gangguan ini memaksa kedua pembangkit keluar dari sistem interkoneksi kelistrikan Jawa, sehingga menurunkan drastis kemampuan pasokan daya nasional.
• Krisis Pasokan Batu Bara Akibat Ketimpangan Harga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan adanya defisit pasokan batu bara berkalori menengah (medium rank coal) sekitar 20 juta ton dari total kebutuhan PLN yang mencapai 154 juta ton per tahun. Akar masalahnya terletak pada disparitas harga yang tajam antara harga domestik (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar US$ 70 per ton yang ditetapkan untuk PLN, dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pasar internasional yang jauh lebih tinggi. Akibatnya, para pengusaha dan pemasok enggan memenuhi kuota DMO dalam negeri dan lebih memilih mengejar keuntungan ekspor. Hal ini berujung pada menipisnya stok energi primer di berbagai PLTU Jawa.

Kapitalisasi Hak Publik dan Tata Kelola yang Rapuh

Dalam pandangan sistemik, krisis listrik yang berulang ini bukan sekadar masalah teknis atau cuaca, melainkan konsekuensi logis dari penerapan sistem ekonomi kapitalistik-sekuler yang memandang energi sebagai komoditas bisnis, bukan pelayanan publik. Ketergantungan pasokan listrik negara pada pihak swasta (IPP) membuktikan bahwa dari hulu hingga hilir, hajat hidup publik telah diprivatisasi. Ketika korporasi swasta mengalami gangguan, negara tidak memiliki kendali langsung, dan rakyatlah yang akhirnya menjadi korban.

Ketika batu bara dikuasai oleh segelintir oligarki tambang swasta, mereka akan bertindak atas asas manfaat demi keuntungan materiil tertinggi. Kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) terbukti mandul menghadapi keserakahan pasar karena pengusaha lebih tergiur mengekspor kekayaan alam demi keuntungan berlipat ketimbang menerangi rumah rakyat sendiri.

Solusi Komprehensif Perspektif Islam Kaffah

Islam Kaffah (secara menyeluruh) memandang bahwa krisis energi ini hanya bisa diselesaikan secara tuntas dengan merombak total paradigma kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Islam menetapkan blueprint yang kokoh melalui tiga strategi utama:

1. Penetapan Status Listrik dan Bahan Bakar sebagai Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah Al-Ammah)
Dalam syariat Islam, sumber energi seperti batu bara, minyak bumi, gas, laut, termasuk fasilitas pembangkit listrik berskala besar, dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Hak milik ini tidak boleh diserahkan, dikontrakkan, atau diprivatisasi kepada individu, korporasi swasta lokal, apalagi asing (seperti IPP). Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum Muslim berserikat (sama-sama memiliki hak) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi).” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Berdasarkan dalil ini, Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah menegaskan bahwa seluruh tambang batu bara dan industri strategis penyedia energi wajib dikelola secara mandiri dan mutlak oleh negara, tanpa melalui skema komersialisasi. Ketergantungan hajat hidup publik pada korporasi kapitalis juga dilarang keras, sebagaimana isyarat dalam Al-Qur'an:

“...dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang mukmin.” (TQS An-Nisa' [4]: 141)

2. Paradigma Pelayanan, Bukan Komersialisasi (Ri’ayatus Syu’un)
Karena statusnya sebagai kepemilikan umum, negara bertindak sebagai pengelola (khadimul ummah) yang wajib mengembalikan seluruh hasil pengelolaan energi kepada rakyat. Hal ini bersandar pada tanggung jawab kepemimpinan dalam Islam:

“Imam (Kepala Negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari)

Negara memproduksi listrik dengan prinsip pelayanan demi kemaslahatan rakyat, bukan untuk mencari untung (profit-oriented). Tidak akan ada drama "kekurangan pasokan karena pengusaha memilih ekspor", karena negara mendistribusikan batu bara langsung dari tambang milik umum ke PLTU milik negara secara berkala. Hasil listriknya kemudian dinikmati oleh rakyat dengan harga murah, bahkan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

3. Kemandirian Infrastruktur dan Ketahanan Energi
Dalam Islam, negara tidak akan menyerahkan pembangunan dan operasional pembangkit listrik kepada pihak swasta atau mitra komersial mana pun. Negara wajib membiayai dan membangun infrastruktur kelistrikan (PLTU, PLTA, dll.) menggunakan dana dari Baitul Mal (kas negara), khususnya dari pos pendapatan kepemilikan umum. Negara akan menginvestasikan dana besar dalam riset teknologi dan perawatan berkala (maintenance) secara mandiri untuk mencegah terjadinya gangguan teknis massal. Dengan begitu, ketahanan energi nasional tetap terjaga secara berdaulat tanpa bergantung pada pihak ketiga.

Krisis pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa pada Juni 2026 menjadi alarm keras bahwa tata kelola energi nasional sedang rapuh dan krisis ini hanya akan selesai secara tuntas jika negara mengambil alih penuh pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, mengembalikan orientasi kebijakan pada pelayanan rakyat  (Ri'ayatus Syu'un), serta membangun ketahanan energi yang berdaulat berbasis pembiayaan mandiri Baitul Mal. Sudah saatnya mengakhiri ilusi liberalisasi energi dan beralih pada syariat Islam yang membawa maslahat bagi seluruh umat.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Krisis Listrik Jawa: Sengkarut Komersialisasi Energi dan Solusinya dalam Islam

Tanah Ribath Media- Juni 28, 2026 0
Krisis Listrik Jawa: Sengkarut Komersialisasi Energi dan Solusinya dalam Islam
Oleh: Murni Cendra Kasih, S.Pd.,Gr. (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Sepanjang bulan Juni 2026, masyarakat di berbagai wilayah Pu…

Most Popular

Hutan Dibabat, Rakyat Terjerat

Hutan Dibabat, Rakyat Terjerat

Juni 25, 2026
Ambisi Israel Raya: Merampas Palestina dan Merebut Masjidil Aqsa

Ambisi Israel Raya: Merampas Palestina dan Merebut Masjidil Aqsa

Juni 22, 2026
Harga Pertamax Naik, Rakyat Makin Tercekik

Harga Pertamax Naik, Rakyat Makin Tercekik

Juni 25, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Hutan Dibabat, Rakyat Terjerat

Hutan Dibabat, Rakyat Terjerat

Juni 25, 2026
Ambisi Israel Raya: Merampas Palestina dan Merebut Masjidil Aqsa

Ambisi Israel Raya: Merampas Palestina dan Merebut Masjidil Aqsa

Juni 22, 2026
Harga Pertamax Naik, Rakyat Makin Tercekik

Harga Pertamax Naik, Rakyat Makin Tercekik

Juni 25, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us