OPINI
Bukti Gagalnya Negara Menjamin Hak Pendidikan Rakyat
Oleh: Evi Faouziah, S.Pd.
(Aktivis Dakwah dan Praktisi Pendidikan)
TanahRibathMedia.Com—Menyusutnya subsidi dari negara untuk setiap mahasiswa di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) selama satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung mahasiswa. (kompas.id, 25-05-2026) Kampus yang seharusnya menjadi tempat lahirnya para intelektual dan pemimpin masa depan kini berubah menjadi ruang yang hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa ratusan ribu mahasiswa Indonesia mengalami putus kuliah. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata tentang hilangnya kesempatan generasi muda untuk mengubah masa depan mereka melalui pendidikan. Putus kuliah yang terjadi secara masif merupakan indikator adanya kerusakan sistemik dalam tata kelola pendidikan. Ketika semakin banyak mahasiswa gagal menyelesaikan pendidikan karena biaya yang mahal, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan bangsa dan kualitas generasi penerus.
Kampus akhirnya beroperasi layaknya korporasi yang harus menjaga pemasukan dan menutup biaya operasional. Mahasiswa tidak lagi dipandang sebagai generasi yang harus dibina, tetapi sebagai sumber pendapatan. Pendidikan pun berubah menjadi komoditas yang dapat dibeli oleh mereka yang mampu dan sulit dijangkau oleh mereka yang miskin. Inilah watak kapitalisme yang sesungguhnya. Segala sesuatu diukur berdasarkan keuntungan materi. Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi semakin ditentukan oleh kondisi ekonomi, bukan kemampuan akademik.
Negara Absen dalam Mengurus Pendidikan
Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator yang mengatur jalannya sistem, bukan sebagai pengurus yang bertanggung jawab penuh terhadap kebutuhan rakyat. Negara lebih banyak bertindak sebagai fasilitator bagi kepentingan pasar dibandingkan sebagai pelayan masyarakat. Padahal pendidikan merupakan kebutuhan strategis yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan peradaban.
Ketika negara mengurangi subsidi dan menyerahkan pembiayaan pendidikan kepada kampus serta masyarakat, sesungguhnya negara sedang melepaskan tanggung jawabnya terhadap generasi.
Hal ini menunjukkan bahwa orientasi pembangunan dalam sistem kapitalisme lebih berpihak kepada kepentingan pemilik modal dibandingkan pemenuhan hak-hak rakyat. Tidak mengherankan jika kesenjangan pendidikan terus melebar.
Pendidikan Hak Setiap Individu
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan mendasar yang wajib dijamin negara. Pendidikan bukan komoditas ekonomi, melainkan sarana membangun kepribadian manusia dan mencetak generasi yang berilmu serta bertakwa. Allah Swt. berfirman:
"Katakanlah: Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" (TQS Az-Zumar: 9)
Ayat ini menunjukkan tingginya kedudukan ilmu dalam Islam. Karena itu, negara wajib membuka akses seluas-luasnya kepada seluruh rakyat untuk memperoleh pendidikan tanpa hambatan biaya. Negara memiliki kewajiban langsung dalam memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Negara tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk mengurangi pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Baitul Mal Menjamin Pendidikan Gratis dan Berkualitas
Dalam sistem Islam, pendidikan diselenggarakan secara gratis mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Pembiayaannya berasal dari Baitul Mal yang memiliki sumber pemasukan beragam dan stabil, seperti hasil pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, jizyah, fai', ghanimah, serta sumber-sumber syar'i lainnya. Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi hajat hidup masyarakat merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat.
Hasil pengelolaan sumber daya alam digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk pendidikan. Dengan mekanisme ini, negara tidak membutuhkan pungutan mahal dari mahasiswa untuk menjalankan kampus. Bahkan sekolah dan kampus swasta tetap dapat berdiri melalui skema wakaf pendidikan.
Meningkatnya angka putus kuliah merupakan alarm keras atas kegagalan sistem kapitalisme dalam menjamin hak pendidikan rakyat. Selama pendidikan tetap diperlakukan sebagai komoditas dan negara terus melepaskan tanggung jawabnya, maka biaya kuliah akan terus meningkat dan semakin banyak generasi yang kehilangan kesempatan menuntut ilmu. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap pendidikan.
Sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada fungsi hakikinya sebagai sarana mencerdaskan umat, bukan sebagai ladang bisnis yang menguntungkan segelintir pihak. Sebab generasi unggul tidak akan lahir dari sistem yang menjadikan ilmu sebagai barang dagangan, tetapi dari sistem yang menjamin setiap individu memperoleh pendidikan tanpa hambatan biaya.
Via
OPINI
Posting Komentar