OPINI
Ancaman Kekerasan terhadap Anak, Sampai Kapan?
Oleh: Nining Asrian
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pada 18 Mei 2026 lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar konferensi pers melalui laporan bertajuk “Darurat Perlindungan Anak”. Dalam konferensi pers tersebut, KPAI merilis bahwa dalam empat bulan terakhir tercatat pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak mencapai 426 kasus dari bulan Januari-Apri 2026. Kasus pengaduan didominasi oelh kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak, hingga ancaman konten digital yang berbahaya (kpai.go.id, 18-5-2026).
Mirisnya, kasus-kasus kekerasan tehadap anak tersebut kebanyakan terjadi di rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman dan tenyaman bagi anak-anak. Kekerasan mayoritas dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah, ibu ataupun saudara. Anak-anak seringkali menjadi sasaran amarah dari konflik rumah tangga, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan ataupun sakit hati.
Fenomena kekerasan terhadap anak yang kerap terjadi ini disebabkan karena pemahaman masyarakat yang salah mengenai kehidupan. Masyarakat kebanyakan memiliki paham sekuler (pemisahan agama dari kehidupan). Paham ini membuat seseorang tidak memiliki keimanan yang kuat untuk menjadi benteng dalam menjalani kehidupan. Seseorang yang hanya merasa takut dan dilihat oleh Allah ketika ibadah ritual saja tapi tidak merasa diawasi ketika berbuat di luar ibadah ritual. Paham ini mengajarkan bahwa hidup ini bisa dilakukan dengan bebas tanpa meyakini ada aturan dari pencipta. Pencipta dianggap tidak ikut campur dalam menjalani kehidupan ini yang menyebabkan seseorang jadi memandang bahwa hidup hanya untuk mendapatkan kepuasan dan kesenangan saja. Orientasi hidup bukan lagi mengejar ridho Allah ataupun keselamatan akhirat tapi materi dan kesenangan dunia lainnyalah yang menjadi tujuan.
Dengan pemahaman seperti ini pantaslah banyak kekerasan terjadi karena kondisi manusia yang tidak takut oleh hisab akhirat. Manusia tidak akan peduli lagi dengan kondisi manusia lainnya karena dia hanya akan melakukan apapun yang membuatnya puas. Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan juga membuat ekonomi masyarakat menjadi sulit. Kesenjangan sosial dan kemiskinan memicu adanya kekerasan dalam rumah tangga. Yang miskin semakin miskin yang kaya semakin kaya. Pemerintah yang hanya berpihak kepada pemilik modal dan tidak peduli terhadap nasib masyarakatnya. Kebutuhan pokok terus meroket sementara tidak berbanding lurus dengan penghasilan yang didapat. Lapangan kerja sulit, PHK banyak, dan masyarakat dibuat depresi mengatasi perekonomian keluarga.
Negara dengan sistem kapitalis saat ini gagal sebagai junnah (pelindung) bagi masyarakat. Negara tidak hadir untuk menjadi pelindung rakyatnya termasuk anak-anak. Masyarakat dibuat tidak aman dalam menjalani kehidupan dibayang-bayangi kekerasan yang bisa terjadi di mana saja. Negara tidak memberikan solusi bagi permasalahan rakyatnya, justru terkesan negara hanya memberikan solusi yang reaktif tanpa menyentuh akar masalahnya. Semisal contoh merehabilitasi pelaku kekerasan yang masih di bawah umur dan memberikan sanksi yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan. Walhasil kekerasan terus berulang.
Islam hadir sebagai aturan hidup yang sempurna. Islam menjadikan akidah sebagai pondasi perbuatan seseorang termasuk menjadi pondasi keluarga. Orang tua yang memahami Islam akan memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Negara juga didalam Islam harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi mengingat peran penguasa dalam Islam adalah junnah dan ra'in (pelindung dan penanggung jawab). Dalam Pemerintahan Islam, negara harus mengutamakan kebutuhan rakyat bukan kebutuhan para oligarki. Negara mengelola sumber daya alam untuk disalurkan kepada masyarakat supaya masyarakat kebutuhan dasarnya terpenuhi seperti kesehatan dan pendidikan.
Negara Islam juga akan menjatuhkan sanksi uqubat bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) sehingga akan memberikan efek jera dan memutus rantai kejahatan. Oleh karena itu, sudah saatnya menghentikan segala bentuk kekerasan tehadap anak dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islam.
Via
OPINI
Posting Komentar