SP
Tontonan yang Membawa Petaka
TanahRibathMedia.Com—Seorang bocah bernama Hamad Izan Wadi (8), di Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia. Kematiannya diduga setelah melakukan aksi gaya bebas yang terinspirasi dari permainan dalam jaringan (game online). Siswa Sekolah Dasar (SD) itu kemudian mengalami cedera parah di bagian leher, diduga tulang lehernya patah. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong setelah menjalani perawatan medis. Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Lenek, Ipda Alam Prima Yogi, pada Ahad (3-5-2026) sebagaimana dikutip dari kumparan news.com (7-5-2026).
Sungguh sangat disayangkan, akibat meniru gerakan dari permainan daring Garena Free Fire yang populer saat ini, kita kehilangan salah satu generasi penerus bangsa. Pihak kepolisian, sekolah, Dinas Pendidikan, psikolog anak, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun telah menghimbau para orang tua agar lebih mengawasi penggunaan gawai dan media sosial oleh anak-anak.
Cara berpikir anak yang belum matang mendorong mereka untuk mencoba dan meniru apa pun yang mereka lihat dari tontonan yang dianggap menarik dan keren jika berhasil dilakukan. Mereka belum mampu memikirkan dan memahami dampak buruknya, padahal gerakan gaya bebas tersebut sejatinya hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah terlatih, memiliki keterampilan yang dibangun melalui proses latihan panjang, dan tentu saja dibimbing oleh ahlinya. Ditambah lagi, kurangnya pendampingan orang tua membuat anak leluasa mengakses berbagai informasi. Hal ini menyebabkan apa yang mereka tonton menjadi teladan dalam bertindak, padahal hal tersebut berpotensi merusak dan membahayakan. Belum lagi hilangnya kendali dari masyarakat dan lingkungan sekitar, sehingga anak-anak dibiarkan bermain sendiri tanpa pengawasan. Ditambah lagi, negara hingga saat ini belum mampu membatasi penyebaran konten daring yang berbahaya.
Berbeda dengan pandangan Islam, anak-anak dipandang sebagai aset peradaban dan tabungan pahala di akhirat kelak. Orang tua, lingkungan, dan negara akan dimintai pertanggungjawaban atas pengasuhan mereka. Islam menetapkan bahwa anak yang belum baligh belum dibebani kewajiban hukum agama karena akal mereka belum sempurna. Oleh karena itu, dalam setiap aktivitas kesehariannya, mereka memerlukan pengawasan dan pendampingan orang dewasa, terutama orang tuanya. Orang tua bertanggung jawab penuh untuk mendidik, mengasuh, dan memastikan anak-anak terhindar dari segala bentuk bahaya.
Dalam Islam, pendidikan dibagi menjadi tiga pilar utama, yaitu peran orang tua, lingkungan, dan negara. Ketiga pilar ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak secara optimal, bahkan mampu melahirkan generasi unggul pengisi peradaban. Hal ini terwujud karena adanya sinergi dengan negara yang akan membatasi secara ketat informasi yang tidak bermanfaat, apalagi yang berpotensi membahayakan generasi. Dalam sistem Islam, negara hadir sebagai pengurus dan pelindung yang memastikan rakyatnya aman dari segala macam bencana. Terutama dalam hal perlindungan bagi anak-anak, keselamatan fisik maupun mental mereka akan terjamin melalui mekanisme pencegahan, bukan dengan membuat peraturan hanya setelah jatuh korban. Wallahualam Bissawab
Ummu Sab’ah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar