OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
TanahRibathMedia.Com—Pada Mei 2026, Bareskrim Polri menangkap 320 WNA pelaku sindikat judi online di Jakarta Barat. Sebelumnya, pada Maret 2026, Bareskrim juga menuntaskan 16 kasus TPPU terkait judol dengan total aset sitaan mencapai Rp58,1 miliar. Kasus perjudian online terus berulang setiap tahun meski penindakan rutin dilakukan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan: pengungkapan kasus mafia judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, membuktikan praktik judi daring di Indonesia masih terorganisir dan melibatkan jaringan kompleks, bahkan lintas negara.
PPATK menekankan penanganannya butuh kolaborasi aparat, kementerian, lembaga, dan penyedia jasa keuangan untuk memutus rantai transaksi ilegal. Mereka juga terus mendukung penindakan lewat analisis da1n penelusuran transaksi mencurigakan (MetroTV, 10 Mei 2026)
Judol Menjadi Budaya
Paradigma sekuler kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan materi secara instan telah menyeret sebagian masyarakat menggemari judi online. Kehidupan yang diukur dengan materi dan kesenangan sesaat membuat banyak orang tergiur memperoleh uang cepat tanpa mempertimbangkan halal-haram maupun dampak sosialnya. Judol kini sudah menjadi budaya yang merusak berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak muda hingga orang tua, baik miskin maupun kaya, terdidik ataupun tidak. Penyebarannya yang masif membuat perjudian online seolah menjadi hal biasa, padahal dampaknya menghancurkan moral, ekonomi, dan keharmonisan keluarga.
Bisnis Judol makin marak karena untung sangat besar apalagi didukung oleh teknologi digital. Kemajuan teknologi dalam sistem kapitalisme dimanfaatkan para pelaku untuk memperluas bisnis judol secara masif, sementara literasi digital dan ketahanan moral masyarakat lemah. Akibatnya, judi online mudah menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Indonesia menjadi surga bagi mafia judol internasional, bukti lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat dari kejahatan digital yang merusak. Meski penangkapan terus dilakukan, praktik perjudian online tetap tumbuh dan menyasar berbagai kalangan karena pengawasan lemah, akses yang mudah, serta sistem yang gagal membangun ketahanan moral masyarakat.
Judi online telah berkembang menjadi 𝘰𝘳𝘨𝘢𝘯𝘪𝘻𝘦𝘥 𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘯𝘢𝘵𝘪𝘰𝘯𝘢𝘭 𝘤𝘺𝘣𝘦𝘳 𝘤𝘳𝘪𝘮𝘦 (kejahatan siber transnasional terorganisasi) yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, dan sistem operasional lintas negara. Kejahatan ini tidak lagi bersifat lokal, tetapi terorganisir secara global dengan memanfaatkan celah teknologi dan lemahnya pengawasan negara.
Tugas Negara Membangun Ketakwaan
Pentingnya membangun ketakwaan dan pemahaman agama di tengah masyarakat muslim terkait keharaman judi sebagai benteng individu. Dengan akidah dan kesadaran syariat yang kuat, masyarakat akan menjauhi segala bentuk perjudian meski ditawarkan kemudahan dan keuntungan instan. Pemberantasan judol baru akan berjalan efektif jika aturan yang tegas terhadap perjudian diterapkan secara menyeluruh, disertai penguatan akidah, edukasi masyarakat, serta sistem yang menutup seluruh celah berkembangnya praktik judi di tengah masyarakat.
Sindikat judol tidak boleh diberi toleransi karena merusak moral dan kehidupan masyarakat. Perbuatan yang jelas haram dan punya dampak buruk pada masyarakat. Oleh sebab itu, pelakunya harus ditindak secara tegas agar menimbulkan efek jera dan mencegah meluasnya praktik perjudian di tengah masyarakat. Kalau dibiarkan, dampaknya merusak: kecanduan, hutang, penipuan, sampai pencucian uang.
Peran Negara Islam
Dalam Islam negara harus memerankan fungsi sebagai 𝘳𝘢’𝘪𝘯 (pengatur dan pengurus urusan rakyat) dan 𝘫𝘶𝘯𝘯𝘢𝘩 (pelindung). Rasulullah ﷺ bersabda: “𝘐𝘮𝘢𝘮 (𝘱𝘦𝘮𝘪𝘮𝘱𝘪𝘯) 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘳𝘢’𝘪𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘪𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘨 𝘫𝘢𝘸𝘢𝘣 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘳𝘢𝘬𝘺𝘢𝘵𝘯𝘺𝘢.” (𝘏𝘙. 𝘉𝘶𝘬𝘩𝘢𝘳𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘔𝘶𝘴𝘭𝘪𝘮).
Lebih jauh, negara wajib menjaga masyarakat dari berbagai ancaman yang merusak akidah, moral, keamanan, maupun ekonomi, termasuk bahaya judi online (judol). Karena itu, negara tidak cukup hanya memberi imbauan atau melakukan pemblokiran sesaat, tetapi harus memiliki kemampuan dan kedaulatan teknologi agar mampu melindungi rakyat secara nyata dan menyeluruh.
Kedaulatan teknologi berarti negara memiliki kendali kuat atas infrastruktur digital, sistem pengawasan siber, data, jaringan internet, hingga platform teknologi strategis sehingga tidak bergantung pada pihak asing atau korporasi tertentu. Dengan kemampuan tersebut, negara dapat mendeteksi, memblokir, dan memberantas jaringan judol secara cepat dan sistematis.
Dalam praktiknya, negara dapat membangun sistem keamanan siber yang kuat untuk melacak transaksi dan jaringan sindikat judol, menutup akses situs, aplikasi, rekening, dan jalur pembayaran yang terkait perjudian. Negara harus menindak tegas bandar, promotor, backing, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari bisnis haram tersebut, mengawasi konten digital agar masyarakat, terutama anak muda, tidak terpapar promosi perjudian. Di sisi lain, memastikan teknologi digunakan untuk kemaslahatan umat, bukan menjadi sarana perusakan moral dan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, kedaulatan teknologi dalam Islam bukan sekadar simbol kemajuan digital, tetapi bagian dari tanggung jawab negara sebagai 𝘫𝘶𝘯𝘯𝘢𝘩 yang melindungi rakyat dari kerusakan dan kejahatan yang mengancam kehidupan mereka.
Wallahu'alam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar