OPINI
UU PPRT: Harapan Baru atau Bukti Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan?
Oleh: Siti Khairunisa
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kerap dipandang sebagai angin segar. Wakil Ketua DPR RI menyebut regulasi ini bertujuan menjamin hak dasar pekerja rumah tangga (PRT), meningkatkan kesejahteraan, serta keterampilan mereka (laman DPR RI, 22 April 2026). Senada, Koordinator JALA PRT menegaskan pentingnya pengakuan terhadap jam kerja, upah, tunjangan hari raya, hak libur, hingga jaminan sosial, yang selama ini kerap luput bagi para PRT yang mayoritas berada di garis kemiskinan.
Sekilas, UU ini tampak sebagai bentuk kehadiran negara. Namun pertanyaannya: apakah ini benar solusi, atau justru bukti kegagalan negara dalam menyelesaikan persoalan yang lebih mendasar?
UU PPRT dinarasikan sebagai harapan baru bagi perempuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Namun di sisi lain, regulasi ini justru memperlihatkan satu realitas: negara baru hadir ketika masalah sudah terjadi. Mengapa begitu banyak perempuan bekerja sebagai PRT? Apakah ini pilihan ideal, atau keterpaksaan akibat himpitan ekonomi?
Ketika perempuan harus menjadi tulang punggung keluarga, bekerja jauh dari rumah, bahkan dalam kondisi rentan, maka persoalannya bukan sekadar kurangnya perlindungan kerja, melainkan kegagalan sistem dalam menjamin kesejahteraan sejak awal. Secara paradigma, UU PPRT masih berdiri di atas cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai bagian dari mesin pertumbuhan ekonomi. Fokus pada kontrak kerja, upah, dan produktivitas, tanpa menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa perempuan harus masuk ke sektor ini?
Dalam sistem ekonomi kapitalis, relasi antara pekerja dan pemberi kerja cenderung timpang. Pekerja berada pada posisi yang lebih lemah, sehingga eksploitasi tetap berpotensi terjadi, bahkan ketika sudah ada regulasi. Artinya, UU ini berisiko hanya merapikan eksploitasi, bukan menghilangkannya. UU PPRT sebenarnya bukti kegagalan pemerintah dalam menjawab masalah terbesar negara, yakni kemiskinan struktural. Sebagian besar alasan perempuan menjadi PRT adalah karena himpitan ekonomi. Hal ini lebih jauh disebabkan oleh terbatasnya pendidikan dan lapangan kerja yang layak di daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini tidak berhenti pada perlindungan kerja, tetapi dimulai dari pencegahan keterpaksaan bekerja akibat kemiskinan. Di dalam daulah, perempuan berhak menerima nafkah dari ayah, suami, atau wali, sebagaimana Firman Allah Swt.:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya…" (QS. An-Nisa’ ayat 34)
Untuk itu, negara menjamin ketersediaan lapangan kerja serta upah yang layak bagi seluruh laki-laki. Dalam kasus wanita yang tak lagi memiliki keluarga yang mampu menafkahinya, maka negara bertanggung jawab mencukupi kebutuhan dasarnya.
Sebagaimana dikatakan Rasulullah saw.:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Islam juga telah mengatur hubungan kerja secara jelas sejak lama, mulai dari akad kerja yang transparan, standar upah berdasarkan manfaat jasa serta kesadaran tanggung jawab yang dilandasi iman. Jika terjadi kezaliman, terdapat mekanisme peradilan melalui qadhi yang akan menegakkan keadilan dan memberikan sanksi sesuai syariat. Dengan demikian, Islam tidak hanya mengatur relasi kerja, tetapi juga membangun sistem yang mencegah ketimpangan sejak awal.
UU PPRT mungkin memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Namun perlindungan semata tidak cukup jika akar masalah tetap dibiarkan. Pertanyaannya bukan lagi sekadar bagaimana melindungi perempuan yang bekerja sebagai PRT tetapi bagaimana memastikan perempuan tidak terpaksa berada dalam posisi tersebut sejak awal. Di sinilah perbedaan mendasar antara solusi tambal sulam dan solusi yang menyentuh akar. Islam tidak hanya hadir setelah masalah terjadi, tetapi memastikan masalah itu tidak tumbuh sejak awal.
Via
OPINI
Posting Komentar