OPINI
Indonesia Menjadi Surga Mafia Judi online, Akankah Negara Mampu Memberantasnya?
Oleh: Dewi Puspita Sari, MT
(Pengamat Kebijakan Publik)
TanahRibathMedia.Com—Judi online saat ini menjadi momok yang menakutkan. Bagaimana tidak, iklan judi online berseliweran di dunia maya, menyasar seluruh kalangan, baik tua, muda, bahkan anak-anak. Yang lebih miris lagi, judi telah merusak sendi-sendi kehidupan, karena banyak kasus kriminal lain yang ditimbulkannya. Jika ditelusuri, ternyata judi online ini telah marak sejak pertengahan tahun 90an. Kemudian berkembang pesat karena banyak penikmat taruhan liga-liga eropa, lalu semakin masif setelah munculnya internet dan smartphone.
Belum lama ini, Bareskrim menahan 321 Warga Negara Asing (WNA) sindikat judi online di gedung perkantoran Jakarta Barat. Pelaku judol merupakan warga negara asing (WNA) terdiri dari 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3), dan lainnya adalah warga negara Indonesia (detiknet, 10 Mei 2026). Kasus ini menjadi indikasi bahwa Indonesia menjadi salah satu pusat judol Asia.
Negara Lemah Hadapi Mafia Judol
Paradigma berpikir individu yang mengedepankan keinginan daripada kebutuhan, syahwat lebih utama dari akal sehat, kemaksiatan dari ketaatan, membuat judol kerap dicari bahkan saat ini ia hadir begitu dekat dilayar kita. Halal haram tidak menjadi standar perbuatan sehingga judol dianggap bukan sesuatu yang berbahaya bahkan sering dinilai solusi instan cepat kaya. Masyarakat yang jauh dari nilai agama dan moral makin mengokohkan keberadaan judol sebagai hal lumrah dalam sistem yang penuh pertaruhan dan kebatilan. Negara dalam sistem yang mengadopsi budaya permisif/serba boleh seperti Indonesia, tentu menjadi angin segar bagi sindikat judol bergerak menguras kantong masyarakat.
Logika keliru masyarakat dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini, yaitu menilai judol bisa mendapat untung secara instan, sehingga masyarakat menggemari judol. Tidak sedikit juga yang mengambil jalan judol sebagai jurus kilat ditengah himpitan ekonomi yang makin sulit. Judol sudah jadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, miskin maupun kaya, terdidik maupun tidak. Menang ketagihan kalah penasaran, itu yang sering terjadi pada para pelaku judol yang tak pernah puas dan berhenti, hingga banyak yang rela melakukan tindak kriminal seperti mencuri, menipu, merampok bahkan membunuh. Ini buah dari satu kejahatan bernama judol yang melahirkan kejahatan-kejahatan lain.
Kecanduan judol ini seperti sulit lepas, sehingga butuh perhatian khusus layaknya pecandu narkoba, bahkan yang mencengangkan konon perputaran uang dalam transaksi judol diindonesia lebih besar daripada narkoba. Berarti saat ini, Indonesia layak masuk kategori kondisi darurat judol. para ahli kesehatan jiwa mencatat bahwa dampak kecanduan judi online bisa enam kali lebih berbahaya dibandingkan narkoba karena kecepatan penyebaran dan kemudahan aksesnya bagi masyarakat luas. Judol bukan tidak bisa diberantas, hanya butuh keberanian dan seperangkat aturan tegas sehingga aparat cyber tidak kalah oleh admin judol.
Bisnis judol makin marak karena untung sangat besar, didukung oleh teknologi digital yang semakin canggih membuat sindikat bisa bekerja dibanyak negara dan terorganisir dengan rapi. Indonesia menjadi surga bagi mafia judol Internasional, karena banyaknya kasus judol yang menyasar banyak kalangan masyarakat, bahkan tidak sedikit pejabat dan aparat yang terlibat, nominal transaksi yang amat besar. Lemahnya pertahanan negara menghadapi mafia judol sangat terlihat dari makin maraknya situs-situs judol yang berseliweran bebas tanpa filter dan sensor, membuat siapa saja pengguna internet bisa mengaksesnya. Judol dalam dunia modern saat ini telah berkembang menjadi organisasi kejahatan cyber lintas negara yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara.
Ini sungguh ironi, negara yang seharusnya menjadi penjaga terdepan dalam memberantas mafia judol, namun nyatanya dalam sistem kapitalis yang mengutamakan cuan sebagai tolak ukur kemajuan, judol kerap berkembang pesat menghasilkan keuntungan yang fantastis. Jadi, hal yang harus dilakukan pertama, menjaga diri dan keluarga dari bahaya judol. Kedua, kepedulian terhadap orang-orang sekitar dengan dakwah amar ma'ruf nahi mungkar. Ketiga, muhasabah kepada penguasa sebagai penanggung jawab bahaya judol.
Ada pepatah yang mengatakan "kejahatan yang terorganisir akan mampu mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir". Untuk itu kita butuh kebaikan yang terorganisir, dan itu ada dalam sistem Islam (Khilafah) yang menyeluruh dan sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dan mampu menghilangkan kebatilan.
Ketahanan Khilafah dalam Menghadapi Kejahatan
Di tengah kesulitan yang menyerang semua sendi kehidupan, Khilafah (sistem pemerintahan Islam) senantiasa menanamkan keimanan dan ketakwaan individu yang merupakan benteng terkecil dari perilaku yang merugikan seperti judol. Khilafah akan menjaga rakyatnya dengan dua mekanisme pertahanan, pertama membentuk kesadaran Islam. Kedua memaksa rakyatnya taat pada aturan Islam lewat penerapan perundangan dan sanksi.
Masyarakat yang bertaqwa, senantiasa menjaga prinsip-prinsip keimanan, peduli, saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaatan, ini merupakan alarm yang dapat mendeteksi sedini mungkin tindak kejahatan seperti judol. Pemberantasan judol akan efektif jika syariat Islam terkait judi diterapkan secara menyeluruh dalam bentuk kekuasaan negara, karena negara merupakan sistem pertahanan terbesar individu dan masyarakat dari kerusakan.
Allah Swt. berfirmahn: “Setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?" (TQS. Al -Maidah:91)
Sindikat judol tidak akan diberi toleransi, sanksi berupa ta'zir akan dikenakan sesuai keputusan Khalifah. Khilafah akan mengurus rakyatnya dengan mencegah perilaku buruk judol lewat peraturan dan perundangan, memberi sanksi tegas bagi pelanggarnya. Karena hanya Islam yang memiliki seperangkat aturan yang mampu mencegah dan memberikan efek jera. Khilafah sebagai ra'in, bertanggung jawab memastikan rakyatnya tercukupi kebutuhannya, sehingga tidak ada alasan mencari yang haram seperti judi. Negara dalam Islam menjadi pelindung yang menjaga rakyatnya dari perbuatan-perbuatan terlarang seperti judol. Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah berkata:
"Sesungguhnya Allah mencegah (kemaksiatan/kerusakan) melalui kekuasaan, sesuatu yang tidak bisa dicegah melalui Al-Qur'an."
Dalam Khilafah negara memiliki kedaulatan teknologi sehingga mampu menyaring situs-situs yang berbahaya seperti judol. Khilafah pernah menjadi negara adidaya yang memiliki kekuatan, sehingga kedaulatan teknologi akan menjadi tujuan untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari bahaya Judol.
Wallahu a'lam
Via
OPINI
Posting Komentar