SP
Di Balik Maraknya Pekerja Informal: Bukti Gagalnya Negara Menyediakan Lapangan Kerja?
TanahRibathMedia.Com—Beberapa waktu ini, dan sampai saat ini, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor pekerja informal dengan kualitas yang relatif rendah (ugm.ac.id, 1-5-2026). Contohnya saja, ada pedagang kaki lima, freelancer, butuh tani, asisten rumah tangga, transportasi umum online, pedagang asongan, pedagang keliling, atau pemulung. Perbedaan yang signifikan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar kerja menjadi rendah. Sehingga pada akhirnya pilihan untuk membuat usaha mandiri (UMKM) pun makin dihadapkan pada tantangan daya beli masyarakat semakin rendah pula.
Kehadiran gig economy membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama para generasi pemuda. Tetapi, seperti halnya pekerja informal, gig economy masih belum memiliki perlondungan yang memadai. Sehingga, dalam sektor gig ini, pekerja akan menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal (ugm.ac.id, 1-5-2026).
Fenomena berupa ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dengan lapangan kerja yang semakin banyak ini merupakan bukti bahwa negara telah gagal menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Sistem ekonomi kapitalistik yang diterapkan negara telah menyebabkan semakin lebarnya kesenjangan sosial dan kemiskinan struktural. Ditambah, kebijakan yang pemerintah turunkan lebih berpihak pada pemilik modal, bukan rakyat. Sehingga kepentingan rakyat pun tersisihkan. Hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja tidak diatur berdasarkan syariat Islam. Sehingga banyak terjadi kerugian di beberapa pihak.
Berbeda halnya jika menerapkan sistem Islam. Islam menegaskan pentingnya tanggung jawab negara untuk menyediakan lapangan kerja yang sesuai. Lapangan kerja untuk seluruh laki-laki yang cukup umur agar dapat menjalankan peran dan kewajibannya sebagai pencari dan pemberi nafkah keluarganya. Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yang menyeluruh untuk memastikan setiap laki-laki dewasa dapat bekerja sesuai bidang dan kemampuan masing-masing.
Syariat Islam memiliki aturan yang berkaitan tentang hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak akan menimbulkan masalah. Baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, atau pun hubungan kerja. Karena akad kerja yang dipegang berlandaskan pada keridhaan semua pihak. Jadi, solusi dari berbagai masalah terkait ketenagakerjaan itu sangat membutuhkan adanya perubahan dalam sistem politik, ekonomi, dan juga pendidikan, yang berlandaskan pada Islam secara kaffah.
Sarah Fauziah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar