OPINI
Buruh Sejahtera dengan Sistem Islam Kaffah
Oleh: Miftahul Jannah, S.Si
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Ada yang menarik saat Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kawasan Monas Jakarta Pusat lalu. Pasalnya dalam pidato Presiden Prabowo Subianto di depan peserta menyampaikan akan bertekad dan bersumpah serta berjuang untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia terutama mereka yang hidupnya sulit. Ia juga menyebut kaum buruh yang selalu mendukungnya hingga bisa menjadi Presiden. Dia mengungkapkan komitmennya kembali untuk kesejahteraan buruh (Antaranews, 1-5-2026).
Sumpah dan janji Presiden ini seolah menjadi angin segar di tengah tuntunan buruh pada peringatan May Day 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, mengingat banyak problem buruh yang butuh regulasi seperti peraturan kontrak pengupahan, outsourcing, layanan day care bagi buruh, kemudahan akses perumahan bagi buruh dan problem buruh lainnya.
Tuntutan kaum buruh ini dilakukan oleh mereka yang sebenarnya sudah memiliki pekerjaan tetap/formal. Mereka sudah memiliki pekerjaan dengan kontrak tertentu dengan perusahaan dan perlindungan sosial atau hukum. Sementara jika kita lihat, ternyata jumlah pekerja formal jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pekerja informal. Artinya pekerja informal menempati porsi yang lebih banyak, sementara mereka adalah pekerja mandiri dengan pendapatan yang tidak menentu bergantung dengan jenis usahanya. Pekerja informal juga tidak memiliki perlindungan sosial yang lengkap seperti halnya pekerja formal.
BPS mencatat pekerja informal di Indonesia mencapai 87,74 juta orang pada Februari 2026. Data ini setara dengan 59,42% dari total penduduk yang bekerja. Jenis pekerjaan di sektor informal bisa berupa perdagangan dan UMKM seperti PKL, pedagang warung kelontong, penjual kerajinan, dll. Bisa juga berupa jasa seperti ojek, sopir angkot, kurir, tukang parkir, dll. Serta sektor lain seperti pertanian, industri rumah tangga, ekonomi gig (freelancer).
Keberadaan pekerja informal memang bisa membuka peluang kerja baru di tengah minimnya ketersediaan lapangan pekerjaan di sektor formal. Tapi pekerjaan ini juga tidak luput dari tantangan, diantaranya semakin menurunnya daya beli masyarakat serta persaingan antar pekerja informal. Bukan hanya tantangan daya beli dan persaingan usaha, pekerja informal juga tidak memiliki jaminan perlindungan sosial yang lengkap ini bisa berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka.
Janji Lapangan Kerja
Di masa kampanye, Gibran menjanjikan 19 juta lapangan kerja yang ditargetkan di berbagai bidang. Tapi kenyataannya jumlah pengangguran sampai Februari 2026 masih tercatat menyentuh angka 7,24 juta orang. Memang terjadi penurunan angka pengangguran, tapi angka ini termasuk angka yang besar yang pasti berdampak pada kesejahteraan.
Bagi masyarakat yang sudah bekerja pun, belum semuanya dapat meningkatkan taraf hidupnya. Banyak pekerja yang meskipun sudah bekerja tapi pendapatannya belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Gaji yang didapat hanya cukup untuk makan, sementara kebutuhan mendasar lainnya banyak yang masih kesulitan seperti pendidikan, perumahan, kesehatan, dll.
Kurangnya akses pendidikan berkualitas menjadi salah satu penyebab sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak. Daerah yang minim fasilitas dan layanan pendidikan biasanya akan kalah bersaing dengan mereka yang memiliki akses pendidikan yang baik. Sehingga dalam urusan pekerjaan pun meraka akan kalah saing. Sistem ekonomi kapitalis juga menjadi sebab kesenjangan kepada akses pekerjaan yang layak. Kekayaan hanya berpusat pada sekelompok orang saja, akses kelompok miskin tertutup dan kalah oleh mereka yang memiliki modal lebih. Akibatnya siklus kemiskinan menjadi turun temurun. Kalaupun ada yang berhasil keluar dari siklus kemiskinan tersebut jumlahnya sangat sedikit. Artinya kondisi kemiskinan struktural semacam ini adalah hasil dari sistem ekonomi yang hanya berpihak kepada kelompok kaya dan menghambat kelompok miskin untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Islam Mengatur Perburuhan
Agama IsIam memberikan pengaturan yang jelas dan tegas terkait kewajiban nafkah. Bukan perempuan, tapi laki-laki adalah pihak yang wajib menafkahi keluarganya. Karena kewajiban inilah maka IsIam mendorong setiap laki-laki dewasa untuk bekerja. Negara sebagai institusi penerap aturan bertanggungjawab penuh agar setiap laki-laki dewasa bisa melaksanakan kewajibannya itu dengan menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan.
Dalam sejarah, Rasulullah Muhammad saw. pernah menyuruh orang Anshar yang sebelumnya menjadi pengemis agar membeli kapak dari hasil menjual barang yang ada di rumahnya. Dari kapak itu Rasulullah menyuruhnya mencari kayu bakar dan menjualnya. Di sini Rasulullah sedang memberikan pelajaran sekaligus solusi bagi laki-laki agar bekerja mandiri untuk memenuhi kebutuhannya.
Di masa kekhilafahan Islam pun upaya menciptakan lapangan pekerjaan juga dilakukan oleh penguasa. Ihya' Al mawat atau menghidupkan tanah mati adalah kebijakan di sektor pertanian yang mampu menyerap tenaga kerja. Di masa khalifah Umar bin Khattab guru sebagai profesi yang mulia dan diberikan gaji yang layak agar bisa fokus mencerdaskan generasi. Staf pegawai negara juga diberikan gaji layak agar mencegah suap dan meningkatkan kinerjanya. Di masa Abbasiyah banyak dilakukan pembangunan infrastruktur seperti sarana irigasi, bendungan, jalan raya, dll sehingga banyak menyerap tenaga kerja.
Kebijakan terkait perburuhan ini juga didukung kebijakan lain seperti pendidikan. Penguasa akan memberikan pendidikan terbaik dan merata untuk semua warganya yang berfokus pada penguasaan tsaqofah IsIam, penguasaan IPTEK, dan berkepribadian IsIam. Sistem ekonomi pun diatur berdasarkan mekanisme IsIam. Tidak boleh ada dominasi kelompok kaya, kepemilikan umum digunakan untuk seluruh rakyat bukan hanya konglomerat, tidak ada ekonomi berbasis ribawi, dll.
Semua kebijakan yang ada adalah wujud tanggung jawab penguasa sebagai raa'in (pelayan) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Peran ini hanya bisa muncul jika negara mendasarkan setiap urusannya berdasarkan aturan Islam kaffah. Dengan IsIam kaffah inilah problem perburuhan termasuk problem lainnya bisa terselesaikan.
Via
OPINI
Posting Komentar