SP
Kampus Tak Lagi Aman: Peringatan Serius atas Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan
TanahRibathMedia.Com—Sungguh memprihatinkan, sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap puluhan korban, mulai dari mahasiswi hingga dosen. Kasus ini mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku tersebar luas di media sosial. Fenomena pelecehan di lingkungan pendidikan sebenarnya bukan hal baru, melainkan kejadian yang berulang dan semakin sering terjadi.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kekerasan di dunia pendidikan sudah tidak lagi bersifat insidental, melainkan menunjukkan pola yang sistemik. Ironisnya, pelaku justru banyak berasal dari dalam lingkungan pendidikan itu sendiri (www.bbc.com, 15-4-2026). Hal ini menjadi bukti bahwa sekolah dan kampus belum mampu sepenuhnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika.
Dalam perspektif yang lebih luas, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu tanpa batas. Akibatnya, norma sosial menjadi longgar, termasuk dalam hal interaksi verbal. Pelecehan seksual secara verbal, seperti komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan, sering kali dianggap biasa. Perempuan dipandang hanya sebagai objek, bukan sebagai manusia yang memiliki kehormatan dan martabat. Kasus-kasus seperti ini sebenarnya telah lama terjadi, namun baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial.
Dalam ajaran Islam, setiap perbuatan, termasuk ucapan, terikat dengan hukum syara. Lisan bukan sekadar alat komunikasi, tetapi bagian dari amal yang akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang muslim dituntut untuk menjaga ucapannya agar senantiasa berada dalam kebaikan dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan. Oleh karena itu, pelecehan seksual verbal jelas termasuk perbuatan yang diharamkan dan tidak dapat ditoleransi. Setiap pelanggaran semestinya mendapatkan sanksi yang tegas sebagai bentuk penegakan keadilan.
Islam juga mengatur secara rinci hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan, dan aturan tersebut hanya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam sistem yang berlandaskan syariat, bukan sistem sekuler.
Ada tiga pilar penting dalam Islam yang dapat menjadi solusi dalam mencegah kerusakan moral di masyarakat.
Pertama, ketakwaan individu, yaitu kesadaran bahwa setiap perbuatan, bahkan yang paling kecil sekalipun, akan mendapatkan balasan dari Allah Swt. sebagaimana disebutkan dalam QS Az-Zalzalah ayat 7–8.
Kedua, kontrol sosial melalui penerapan amar ma’ruf nahi mungkar, sehingga masyarakat tidak bersikap permisif terhadap kemungkaran.
Ketiga, peran negara yang bertanggung jawab dalam mengatur interaksi sosial, menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah, serta memberikan hukuman yang tegas kepada pelaku kejahatan, termasuk pelecehan seksual, tanpa bergantung pada sikap korban.
Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita tidak berdiam diri melihat kemungkaran. Membiarkan kebenaran tanpa disuarakan hanya akan membuka ruang bagi kezaliman untuk terus berkembang. Sikap diam terhadap kebatilan diibaratkan seperti setan bisu, karena mengetahui kebenaran namun enggan menyampaikannya.
Wallahu a’lam bishshawab.
Rini Ummu Aisy
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar