Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda SP Medsos dan Generasi Muda: antara Akses dan Ancaman
SP

Medsos dan Generasi Muda: antara Akses dan Ancaman

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
12 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



TanahRibathMedia.Com—Pemerintah Kota Batam resmi menerapkan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini juga disertai imbauan agar masyarakat mengisi data secara jujur sebagai bagian dari upaya pengawasan penggunaan media digital (Batamnews.co.id, 25 Maret 2026).

Langkah ini sejatinya patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda. Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak. Namun di balik kemudahan akses tersebut, tersimpan berbagai ancaman yang tidak bisa dianggap remeh.

Konten media sosial saat ini tidak sepenuhnya ramah bagi anak-anak. Berbagai informasi yang mengandung kekerasan, pornografi, hingga gaya hidup bebas dapat dengan mudah diakses tanpa batasan yang jelas. Anak-anak yang belum memiliki kematangan berpikir sangat rentan terpengaruh oleh konten-konten tersebut.

Karena itu, pelarangan akses bagi anak di bawah usia tertentu sebenarnya sudah seharusnya diterapkan sejak awal. Namun demikian, kebijakan ini belum tentu efektif jika hanya mengandalkan kejujuran dalam pengisian data. Tanpa adanya sistem penyaringan (filter) yang kuat dari platform media sosial itu sendiri, anak-anak tetap memiliki celah untuk mengakses konten yang tidak sesuai dengan usianya.

Di sisi lain, peran orang tua juga menjadi faktor penting dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Minimnya kontrol dan pendampingan dari orang tua sering kali membuat anak bebas mengakses berbagai konten tanpa batasan. Dalam kondisi seperti ini, anak menjadi lebih mudah terpapar pengaruh negatif dari dunia digital.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan media sosial bukan hanya soal teknologi, tetapi juga berkaitan dengan nilai dan sistem yang mengaturnya. Ketika kebebasan menjadi prinsip utama tanpa batasan yang jelas, maka dampak negatif pun sulit dihindari.

Dalam perspektif Islam, penggunaan media diatur berdasarkan hukum syariat. Informasi yang disebarkan kepada masyarakat haruslah membawa kebaikan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Media tidak sekadar menjadi sarana hiburan, tetapi juga sebagai alat untuk membangun keimanan dan akhlak masyarakat.

Negara dalam sistem Islam memiliki peran penting dalam mengatur konten yang beredar. Segala bentuk konten yang dapat memicu syahwat, kemaksiatan, atau merusak moral masyarakat tidak akan diberikan izin untuk disebarluaskan. Dengan demikian, ruang digital menjadi lebih aman, khususnya bagi generasi muda yang masih dalam tahap pembentukan karakter.

Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di Batam menjadi langkah awal yang baik. Namun untuk memberikan perlindungan yang maksimal, diperlukan sistem yang lebih komprehensif, mulai dari pengawasan teknologi, peran keluarga, hingga penerapan nilai yang mampu membentengi generasi dari pengaruh negatif dunia digital.

 Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)

Via SP
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Tanah Ribath Media- Juli 21, 2026 0
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi
Oleh: Lina (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terseret…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Juli 18, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Juli 18, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us