OPINI
Israel Biadab, Hukum Mati Tahanan Palestina Dilegalkan
Oleh: Zahra Tenia
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Dunia Islam digemparkan kembali oleh ulah Israel. Lagi-lagi zionis penjajah tersebut membuat kebijakan yang kontradiktif dan menyakiti umat Islam. Sebagaimana yang di muat dalam kompas.com (01-04-2026), parlemen Israel mengesahakan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dan melakukan teror. Undang-undang ini disahkan oleh Knesset Israel tepat pada tanggal 30 akhir Maret 2026 dan akan berlaku 30 hari sejak disahkan.
Sebanyak 62 anggota Knesset termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyetujui hukuman ini 48 anggota menolak dan satu abstain. Putusan ini mengakibatkan sekitar 10.000 warga Palestina terancam mendapatkan hukuman mati dengan cara digantung. Anehnya, dengan kasus yang sama nyatanya warga Israel tidak mendapatkan hukuman yang serupa. Apakah hal ini adil?
Pengesahan undang-undang ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kelompok hak asasi manusia, serta pemerintah dan organisasi internasional. Dunia Islam bersuara, ramai-ramai mengecam. Indonesia melalui Kementerian Luar neger (Kemlu) meminta Perserikatan bangsa-bangsa bersikap tegas terhadap putusan parlemen Israel dalam menjamin keamanan warga Pelastina. Israel harus mencabut Undang-undang tersebut karena dinilai mencederai rasa keadilan dan melanggar hak asasi manusia dan hukum internasional. Banjir kecaman, akankah cukup menghentikan kebiadapan Israel?
Wujud Kekalahan Israel
Apa yang menjadi kebijakan Israel dengan menetapkan UU hukuman mati bagi tawanan warga Palestina merupakan bentuk kekalahan nyata Israel atas perjuangannya rakyat Palestina. Adanya ekskalasi pemidanaan dari hukuman penjara menjadi hukuman mati menandakan kegagalan mereka dalam usahanya membendung dan melumpuhkan berbagai perlawanan penduduk Palestina. Meksi sudah bertahun -tahun dijajah, diperangi dengan banyak luka, korban dan kerugian baik material maupun non material, nyatanya warga Gaza tetap kekeh mempertahankan wilayahnya. Hukuman mati ini menjadi puncak hukuman yang ditunggu oleh Israel, berharap para pejuang Gaza jera dan berhenti melakukan perlawanan.
Lahirnya UU hukuman mati ini juga menunjukkan bentuk kedzaliman yang luar biasa, dan juga kejemawaan yang tiada batas. Di tengah berbagai aksi kecaman dunia, Israel tetap melanjutkan kebiadapan membantai manusia yang jelas-jelas melanggar hukum internasional. Kebijakan ini dzalim disebabkan:
1. Diskriminatif, rasis hanya diberlakukan bagi warga Palestina tidak untuk warga Israel.
2. Melanggar hukum internasional, yakni konvensi Jenewa yang melarang kekuatan pendudukan menjatuhi hukuman mati bagi yang diduduki.
3. Proses peradilan militer yang tidak adil, 96 % pengakuan tahanan Palestina disebabkan karena penyiksaan hal ini berdasarkan laporan internal militer Israel (IDF) sendiri yang bocor ke media dan dianalisis oleh LSM.
4. Hukuman mati menjadi jalan baru untuk melegalkan dan percepatan genosida rakyat Palestina, sebagai warga yang dirampas tanah airnya.
Menyikapi peristiwa ini, dunia hening dan tidak berbuat apa-apa. Padahal 10.000 nyawa akan melayang gegara kebijakan biadab ini. Umat Islam hanya bisa terus mengecam dan mengecam, sebagian bahkan diam dan berfikir ini bukan urusannya. Lantas rakyat Palestina, harus berharap kepada siapa?
Khilafah Satu-satunya Harapan
Kebiadaban Israel sudah menembus batas hati nurani manusia. Kedzaliman yang terjadi di depan mata tidak boleh membuat umat Islam terus tinggal diam. Penguasa negeri-negeri muslim harus berani melakukan langkah-langkah nyata untuk membungkam kebengisian Israel bersama sekutunya Amerika Serikat. Jika hari ini melawan Iran saja Israel dan Amerika sudah kewalahan, apalagi jika negeri-negeri Islam bersatu. Sudah pasti bisa diprediksi kekuatan umat Islam bisa sangat diperhitungkan.
Perpecahan umat Islam jelas dilarang oleh Allah S.wt yang secara tegas disebutkan dalam alquran Surat Al Imran ayat 103 yang artinya:
"Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai...".
Oleh karena itu, butuh persatuan umat Islam di seluruh dunia agar kecamam terhadap Israel berubah menjadi aksi nyata dengan memeranginya di medan pertempuran. Butuh militer yang setara, bukan melawan warga sipil dan itu hanya bisa terjadi jika ada negara Islam yang menerapkan politik luar negeri dengan dakwah dan jihad. Khilafah akan mampu membendung kedzaliman dan kejemawaan Israel dan juga para sekutunya.
Palestina hanya bisa berharap pada khilafah, satu-satunya institusi Yang tegak atas Islam. Sudah cukup banyak fakta pengkhianatan yang dilakukan oleh negeri-negri muslim, saatnya umat Islam menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam politik idiologis seperti yang dicontohkan Rasulullah.
Rasulullah berdakwah dimekkah, tidak hanya untuk memperbaiki akhlak individu melainkan merubah tatanan sistem jahiliyah menjadi sistem Islam. Perubahan ini dilakukan dengan berbagai tahapan dakwah yang akhirnya menjadikan Islam tegak sebagai negara di Madinah. Dakwah berkembang pesat dan Islampun mampu menundukkan negara besar semisal Persia dan Romawi. Sejarah sangat mungkin terulang, dengan cara yang sama potensi umat Islam dapat disatukan dalam satu kepemimpinan dan menaklukkan negara adidaya hari ini.
Khatimah
Kecaman tidak akan menghentikan kebiadaban Israel. Israel hanya mengerti bahasa perang. Hanya kekuatan militer yang dapat membungkan kelaliman Israel dan Khilafahlah lawan tanding seimbang atas penjajahan Zionis tersebut. Umat Islam harus terus bergerak membentuk kesadaran yang sama akan butuhnya dunia hari ini terhadap Khilafah.
Wallahu'alam.
Via
OPINI
Posting Komentar