OPINI
Dana Umat Mengentaskan Kemiskinan, Solutifkah?
Oleh : Lisa Herlina
(Aktivis Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Rencana Kementrian Agama membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) dengan target 1.000 triliun pertahun terasa lebih seperti mimpi di siang bolong daripada dipandang sebagai sebuah kebijakan (DetikHikmah, 4-4-2026).
Angka yang fantastis dengan menggabungkan dana dari zakat, wakaf, aqiqah, haji, kurban dan dana sosial lintas agama hingga mencapai ribuan triliun itu nyaris mustahil dilakukan. Kecuali bila ada unsur paksaan dari pemerintah. Hadirnya LPDU ini seakan membuka pintu bagi penguasaan uang rakyat dalam sektor agama secara besar-besaran. Dana yang selama ini dikelola dengan rasa saling percaya oleh lembaga-lembaga independen yang dekat dengan umat kini mau ditarik masuk ke lingkaran penguasa.
Belakangan sudah ada lembaga BPKH (Haji), Baznas (zakat) dan Badan Wakaf Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut di klaim efisien untuk mengelola dana masyarakat termasuk umat Islam. Lalu untuk apa di bentuk lagi LPDU? Belum lagi memicu konflik sosial karena didalamnya terdapat pengelolaan dana semua agama.
Dalam kapitalisme, solusi tambal sulam seperti dana umat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dianggap penting karena akan menyembunyikan gambaran sistem kapitalisme sebagai sistem hukum rimba. Hukum syara' diambil sebagai jalan yang menguntungkan bagi eksistensi para penguasa dan pengusaha yang berkepentingan sementara urusan rakyat dicampakkan. Miris.
Sistem ini juga memberikan ruang tak terbatas bagi akumulasi kekayaan melalui mekanisme pasar bebas, privatisasi dan liberalisasi ekonomi. Disaat yang sama kapitalisme gagal menjamin distribusi kekayaan yang merata dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Akhirnya negara melirik dana umat sebagai sesuatu yang berpotensi untuk dikelola dengan aturan yang tumpang tindih. Apalagi diawal sudah ada perencanaan bangunan 40 lantai untuk terlaksananya lembaga tersebut. Memungkinkan sekali menjadi ladang basah bagi korupsi.
Dalam Islam, dana umat termasuk didalamnya ada zakat, aqiqah, wakaf dan dana lainnya tidak akan diutak atik serampangan. Sebab merupakan tugas dan tanggungjawab negara yang tak bisa dialihkan kepada individu. Mekanisme pengentasan kemiskinan diatur sedemikian dalam Islam. Bila dalam zakat ada peruntukan nya bagi 8 asnaf yaitu yang berhak menerimanya termasuk fakir dan miskin. Maka negara mengambil peran yang sangat solutif dan strategis.
Islam telah mengatur sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk menjalankan pembangunan dan memenuhi kemaslahatan rakyat. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal telah menjelaskan terperinci mengenai bagaimana pengaturan Islam dalam hal ini. Negara mendapat dana untuk membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan rakyat. Kepemilikan sumber daya alam dan aset-aset diatur untuk memastikan kekayaan tidak bertumpuk pada segelintir orang, namun bisa dinikmati seluruh rakyat. Walhasil, Islam bukan hanya mengatur kepemilikan individu tapi juga ada kepemilikan negara.
Untuk pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum, Indonesia sangatlah potensial. Dari mulai tambang emas dengan asumsi harga ema masih dua juta rupiah, Indonesia bisa mendapatkan pemasukan Rp 252.000 triliun!. Belum bicara tambang minyak, gas, batubara, tembaga dan lainnya.
Berbeda dengan harta milik negara, di antaranya berasal dari perusahaan milik negara seperti perusahaan telekomunikasi, transportasi dan sebagainya. Namun mekanisme seperti ini hanya mampu dijalankan saat negara berhukum pada aturan Islam secara Kaffah (menyeluruh) dalam semua aspek kehidupan. Serta harus berani meninggalkan aturan kapitalis yang nyata-nyata membuat rakyat makin terjepit dan susah berkepanjangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 208: “Hai orang yang beriman, masuklah kamu semua ke dalam Islam secara menyeluruh."
Wallahu a'lam bisshowab.
Via
OPINI
Posting Komentar