OPINI
Tolak Sertifikat Halal dari Negara Kafir
Oleh: Siti Ningrum
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, telah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia dan yang telah beredar tidak dapat dinegosiasikan. Karena Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyatakan bahwa kedua negara akan mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, dibidang produk manufaktur khususnya, yang berasal dari AS, yang tercantum dalam Pasal 2.9 dokumen ATR disebutkan bagian tentang halal untuk produk manufaktur (Kompas.com, 12-2-2026).
Ketua MUI bidang fatwa halal telah menegaskan bahwa kewajiban sertifikat halal tidak bisa di negosiasikan. Sungguh kebijakan tersebut sangat memperihatinkan, apalagi produk asing itu telah masuk dan beredar di negri ini. Keberadaan produk dari Amerika Serikat seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, dan kebijakan telah melanggar sebuah kewajiban dengan memberikan sertifikasi dan pelabelan halal. Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal Amerika yang telah diakui otoritas halal oleh penguasa negri ini dengan melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Dengan merujuk pada dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah melakukan kesepakatan dagang.
Dengan demikian dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.
Keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH), sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan. Padahal lebel halal dan haram tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya. Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara rela mengorbankan dan mengesampingkan kepentingan umat.
Itu semua akibat kebijakan menerapkan sistem kapitalisme sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan, dan mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mendahulukan kepentingan dagang, yang mementingkan keuntungan ekonomi dari pada syariat.
Dengan ini, keberadaan Amerika Serikat semakin menguasai negara ini. Padahal sudah jelas terbukti bahwa sertifikat tidak mempunyai standar halal dan haram karena berasal dari negara kafir, sedangkan bagi seorang muslim persoalan halal-haram adalah prinsip yang mendasar dalam kehidupan dan menyangkut persoalan keimanan. Masalah ini tidak bisa di biarkan begitu saja, padahal sebagai kaum muslim kita memiliki rujukan seorang ulama sebagai yang bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berhak menentukan. Seorang kafir harbi jelas tidak boleh menentukan keberadaan standar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslim.
Oleh karena itu, saat ini kaum muslimin sangat membutuhkan sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam keamanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan akidah Islam, dengan standar berbagai kebijakannya halal haram yaitu syari'at Islam. Orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridlo Allah sehingga dijamin seluruh kebijakannya yang akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Negara seperti itu hanya ada dalam sistem khilafah, yang keberadaannya negara khilafah akan menjadikannya seorang pemimpin (Khalifah) itu sebagai rain (pelindung) dan junnah (sebagai perisai) yang bertanggungjawab dan menjamin kehalalan pangan yang akan beredar di tengah-tengah masyarakat.
Dengan demikian Komoditas apapun yang diimpor dari luar negeri, negara Khilafah tidak akan mudah menerima apabila tidak dijamin komoditas kehalalannya yang sesuai syariah. Negara Khilafah tidak akan melakukan kerjasama apapun dengan negara kafir harbi fi'lan termasuk dalam bidang perdagangan
Wallahu'alam bish shawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar