OPINI
Standar Halal di Tangan Siapa?
Oleh: Anggun Istiqomah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali menuai sorotan. Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembebasan sejumlah produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal ketika masuk ke pasar Indonesia.
Dilansir dari Republika.co.id (21-02-2026), dalam Pasal 2.9 dokumen ATR disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk manufaktur tertentu asal AS—seperti kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur lainnya—dari kewajiban sertifikasi halal. Pengecualian juga berlaku pada kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Lebih jauh, Indonesia disebut tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal.
Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), sebagaimana dikutip Kompas.com (21-02-2026), setelah kesepakatan dagang berlaku, Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri, bukan dari otoritas Indonesia. Artinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga AS yang telah diakui, tanpa intervensi tambahan dari otoritas dalam negeri. Ketentuan ini dinilai membuka ruang besar bagi masuknya produk dengan standar halal yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendali otoritas Indonesia.
Kebijakan ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Dilansir dari laman resmi MUI (21-02-2026), Ketua MUI Bidang Fatwa mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap produk yang tidak jelas status kehalalannya. Kekhawatiran tersebut beralasan. Ekosistem halal di Indonesia sendiri sejatinya belum sepenuhnya mapan, meskipun telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait kewajiban sertifikasi, serta keberadaan BPJPH. Implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kesiapan pelaku usaha hingga pengawasan.
Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan pelabelan bagi produk AS, upaya membangun ekosistem halal yang kuat dikhawatirkan semakin sulit terwujud. Halal dan haram dalam Islam bukan sekadar isu administratif, melainkan prinsip akidah yang menyentuh seluruh aspek kehidupan. Standar halal tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat-obatan, kemasan, bahan penolong, hingga produk gunaan lainnya. Dalam pandangan syariat, kejelasan status halal-haram merupakan bagian dari ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt.
Jika negara lebih mengutamakan kemudahan perdagangan demi mendapatkan tarif yang lebih ringan atau keuntungan ekonomi jangka pendek, sementara kepentingan umat dalam menjaga kehalalan produk dikesampingkan, maka yang terjadi adalah pergeseran orientasi kebijakan. Sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan seringkali menempatkan pertimbangan materi di atas nilai ruhiyah. Kebijakan publik pun akhirnya lebih berorientasi pada keuntungan ekonomi ketimbang kepatuhan terhadap syariat.
Kritik juga muncul terkait dominasi AS dalam kesepakatan ini. Ketika sertifikasi halal untuk produk tertentu dapat diterbitkan oleh lembaga AS dan diakui tanpa intervensi tambahan dari otoritas Indonesia, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang berhak menentukan standar halal bagi umat Islam? Dalam perspektif Islam, penentuan halal dan haram adalah hak Allah Swt. yang dijelaskan melalui wahyu dan dijabarkan oleh para ulama. Kafir harbi—yakni negara yang secara nyata memusuhi umat Islam—tidak memiliki otoritas dalam menetapkan standar halal-haram bagi kaum muslimin.
Islam memandang negara sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Negara berkewajiban memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin mereka dapat hidup dalam ketaatan dan terhindar dari yang haram. Regulasi dalam Islam tidak hanya bersifat teknis, tetapi dilandasi tanggung jawab iman. Oleh karena itu, dalam sistem yang menerapkan syariat secara kaffah, setiap produk yang masuk ke wilayah negara harus memenuhi standar halal yang ditetapkan berdasarkan hukum Islam, bukan berdasarkan kesepakatan dagang yang kompromistis.
Peran ulama juga sangat penting sebagai rujukan umat. Mereka bertanggung jawab menjaga kejelasan status halal-haram dan menegaskan batas kewenangan dalam penetapannya. Umat Islam tidak boleh tunduk pada standar yang ditetapkan pihak yang tidak beriman kepada syariat, sebab hal itu berpotensi mengaburkan batas antara yang halal dan haram.
Kaum muslimin membutuhkan institusi negara yang mampu melindungi mereka dalam segala aspek, termasuk dalam jaminan kehalalan produk. Negara yang berasaskan akidah Islam akan menjadikan ridha Allah sebagai orientasi utama kebijakan. Dalam sistem Khilafah, misalnya, setiap komoditas impor harus memenuhi standar halal yang ketat sesuai syariat. Bahkan, kerja sama perdagangan dengan negara yang memusuhi Islam tidak akan dilakukan jika berpotensi merugikan umat.
Pelonggaran sertifikasi halal bukan sekadar isu teknis perdagangan. Ia menyentuh persoalan iman, kedaulatan hukum, dan arah kebijakan negara. Di tengah arus globalisasi dan tekanan ekonomi, pertanyaan yang harus dijawab adalah: apakah kebijakan ini benar-benar demi kemaslahatan umat, ataukah sekadar kompromi atas nama kepentingan dagang? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan sejauh mana negara berpihak pada iman rakyatnya, bukan hanya pada angka-angka pertumbuhan ekonomi.
Ùˆَاللهُ Ø£َعْÙ„َÙ…ُ بِالصَّÙˆَابِ
Via
OPINI
Posting Komentar