SP
Subuh yang Ternoda: Ketika Rasa Aman Dirampas
TanahRibathMedia.Com—Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Sagulung, Batam. Sebuah sepeda motor milik karyawan klinik raib digasak tiga pelaku saat waktu subuh (Batamnews.co.id, 15 Februari 2026). Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Waktu subuh yang seharusnya menjadi momen ibadah dan ketenangan justru dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan kriminalitas bukan lagi sekadar insiden sporadis, melainkan problem sosial yang berulang.
Sering kali faktor ekonomi disebut sebagai motif utama seseorang melakukan tindak kejahatan. Tekanan kebutuhan hidup, sulitnya lapangan kerja, dan ketimpangan sosial kerap dijadikan alasan pembenaran. Namun, kemiskinan tidak pernah bisa menjadi legitimasi untuk merampas hak orang lain. Banyak orang yang hidup dalam keterbatasan tetap menjaga kehormatan dan integritasnya.
Mengambil barang orang lain secara paksa bukan hanya tindak kriminal dalam hukum positif, tetapi juga pelanggaran hukum syarak dalam Islam. Pencurian adalah bentuk kezaliman karena merampas hak yang bukan miliknya. Ia merusak rasa aman, menghancurkan kepercayaan sosial, dan menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis. Masalahnya, pelaku pencurian sering kali tidak jera. Hukuman yang ringan atau proses hukum yang berlarut-larut membuat efek pencegahannya lemah. Ketika risiko hukuman dianggap tidak sebanding dengan potensi keuntungan, kejahatan mudah terulang.
Islam memandang hak milik sebagai sesuatu yang harus dijaga. Mengambil hak orang lain tanpa izin adalah perbuatan haram dan zalim. Al-Qur’an dan hadis dengan tegas melarang segala bentuk perampasan harta. Karena itu, Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku pencurian yang terbukti bersalah dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Ketegasan ini bertujuan menciptakan efek jera sekaligus menjaga stabilitas sosial.
Namun Islam tidak hanya fokus pada sanksi. Negara dalam sistem Islam juga bertanggung jawab menjamin kebutuhan pokok rakyat—pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Bahkan kebutuhan pelengkap seperti keamanan dan akses kerja menjadi perhatian. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar, dorongan untuk mencuri dapat ditekan sejak awal.
Pendekatan Islam bersifat menyeluruh: pencegahan melalui pemenuhan kebutuhan, pembinaan moral melalui pendidikan akidah, dan penindakan tegas melalui sanksi hukum. Kombinasi ini menciptakan masyarakat yang aman sekaligus adil.
Kasus pencurian motor di Batam hendaknya menjadi pengingat bahwa keamanan bukan hanya soal patroli dan kamera pengawas. Ia berkaitan dengan sistem ekonomi, ketegasan hukum, dan kualitas moral masyarakat. Tanpa pembenahan mendasar, rasa aman akan terus menjadi barang mahal. Subuh seharusnya menjadi awal keberkahan hari. Namun ketika kejahatan masih merajalela, yang hilang bukan hanya kendaraan—melainkan juga rasa tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar