OPINI
Standar Halal Dikesampingkan, Kemana Negara Berpihak?
Oleh: Marlina Wati, S.E
(Muslimah Peduli Umat)
TanahRibathMedia.Com—Baru-baru ini, beredar berita Majelis Ulama kritik Indonesia terhadap kesepakatan dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Amerika Serikat yang memungkinkan produk masuk tanpa sertifikat halal menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Muslim. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, jaminan kehalalan bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keyakinan dan kewajiban agama.
Halal bukan sekadar label, tetapi kewajiban agama yang tidak boleh ditukar dengan kepentingan ekonomi. Meski membuka kemungkinan penyederhanaan proses administrasi, MUI menegaskan bahwa prinsip kehalalan tidak boleh dikompromikan. Masyarakat juga diimbau tetap selektif memilih produk, terutama yang belum jelas status halalnya (Kompas.com, 21-02-2026).
Kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Amerika Serikat yang membuka jalan bagi produk masuk tanpa sertifikat halal menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap rakyatnya sendiri. Di negeri dengan mayoritas Muslim, jaminan halal seharusnya menjadi prioritas mutlak, bukan malah dinegosiasikan demi kepentingan dagang. Ketika aturan agama dan undang-undang bisa dilonggarkan karena tekanan ekonomi dan politik global.
Kritik keras dari Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa halal bukan sekadar label, melainkan kewajiban syariat dan hak dasar umat Islam. Namun realitasnya, sistem yang berjalan saat ini lebih tunduk pada logika pasar bebas dari pada perlindungan akidah rakyat. Keuntungan finansial segelintir pihak seolah lebih penting dari pada ketenangan jutaan konsumen Muslim yang ingin menjaga kehalalan hidupnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kedaulatan ekonomi yang terancam, tetapi juga kedaulatan nilai dan keyakinan bangsa. Negara tampak tegas kepada rakyat kecil, tetapi lunak terhadap kekuatan asing. Inilah potret sistem yang rusak, ketika kepentingan global didahulukan, sementara suara umat sendiri justru dikesampingkan. Rakyat pantas geram dengan kebijakannya, karena yang dipertaruhkan bukan sekadar perdagangan melainkan identitas dan keimanan mereka.
Kerja sama antara Presiden Prabowo Subianto dan Amerika Serikat dalam isu perdagangan, termasuk soal pelonggaran sertifikasi halal, tidak bisa dilepaskan dari watak sistem yang saat ini diterapkan kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, tolok ukur utama adalah keuntungan dan kepentingan ekonomi. Negara diposisikan sebagai fasilitator pasar, bukan penjaga nilai. Selama ada potensi investasi, akses ekspor, atau keuntungan finansial, maka aturan bisa dinegosiasikan, standar bisa dilonggarkan, bahkan prinsip bisa dikompromikan. Maka yang paling penting pasar bergerak dan angka pertumbuhan terlihat baik. Inilah problem mendasarnya.
Dalam kapitalisme, kerja sama antarnegara sering kali bukan tentang melindungi rakyat, tetapi tentang memperluas pengaruh dan memperbesar profit. Kekuatan ekonomi besar seperti Amerika memiliki daya tawar tinggi, sementara negara berkembang sering berada pada posisi menyesuaikan diri demi menjaga stabilitas hubungan dagang.
Akibatnya, kepentingan umat termasuk jaminan halal di negeri mayoritas Muslim bisa terdorong ke pinggir. Negara terlihat lebih responsif terhadap tekanan pasar global dibanding aspirasi rakyatnya sendiri. Jika prinsip agama dan aturan dalam negeri bisa dinegosiasikan demi keuntungan, maka yang terjadi bukan sekadar kerja sama, melainkan ketergantungan.
Inilah wajah kapitalisme yang hubungan dibangun atas dasar manfaat materi, bukan atas dasar kebenaran atau nilai. Selama sistem ini yang dijadikan fondasi, maka kebijakan akan terus bergerak mengikuti arus kepentingan dan keuntungan, bukan pada perlindungan menyeluruh terhadap akidah dan kebutuhan umat.
Pandangan Islam
Dalam Islam, negara memiliki kewajiban utama menjaga agama dan kemaslahatan rakyat, termasuk memastikan makanan dan produk yang beredar halal. Bagi seorang Muslim, halal bukan pilihan tambahan, melainkan perintah agama yang wajib dijaga.
Islam tidak melarang kerja sama dengan negara mana pun, selama bukan dengan negara kafir harbi dan tidak melanggar syariat. Perdagangan boleh dilakukan, hubungan diplomatik boleh dijalin, tetapi aturan halal–haram tidak boleh dikompromikan. Al-Qur’an dengan tegas memerintahkan umat Islam untuk mengonsumsi yang halal dan baik, sehingga negara seharusnya hadir sebagai pelindung agar masyarakat tidak terjerumus pada yang haram tanpa disadari.
Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Dalam Islam negara adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal. Dalam Islam akan menjamin penerapan syariah kaffah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal.
Ulama sebagai rujukan umat yang bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halan haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan setandar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslimin.
Kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan aqidah Islam, standar berbagai kebijakannya halal haram atau syari'at Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridho Allah. Sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah.
Negara Khilafah sebagai rain dan jun'nah yang akan bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Khilafah tidak melakukan kerjasama apapun termasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan. Inilah gambarannya jika hukum Islam diterapkan sesuai dengan Islam.
Via
OPINI
Posting Komentar