OPINI
Halal Dipertaruhkan: Antara Kepentingan Dagang dan Penjagaan Iman
Oleh: Eka Sulistya
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat secara faktual memuat pelonggaran kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk sejumlah produk manufaktur asal AS. Indonesia membebaskan kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari kewajiban tersebut, tidak mewajibkan pelabelan bagi produk nonhalal, serta mengakui sertifikasi halal dari lembaga AS yang telah disetujui. Bahkan berdasarkan dokumen United States Trade Representative (USTR), Indonesia harus menerima label halal dari AS tanpa intervensi tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (Republik, 21-02-2026 ).
Tantangan ekosistem halal dan arah kebijakan negara hari ini diuji: apakah ekosistem halal dibangun sebagai fondasi strategis yang berdaulat dan terintegrasi? Ataukah sekadar instrumen administratif yang bisa dinegosiasikan dalam kepentingan perdagangan? Jika halal diposisikan sebagai kebutuhan mayoritas umat, maka penguatan pengawasan, transparansi pengakuan lembaga luar negeri, serta edukasi publik harus menjadi prioritas. Mengapa?
Pertama, secara regulatif Indonesia memang telah memiliki perangkat hukum seperti UU Jaminan Produk Halal dan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun dalam praktiknya, ekosistem halal nasional masih dalam tahap penguatan baik dari sisi literasi masyarakat, kesiapan usaha, maupun pengawasan. Jika dalam konteks Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia membebaskan sebagian produk manufaktur asal Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, maka secara konseptual hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan arah kebijakan. Di satu sisi memperkuat sistem halal nasional, di sisi lain membuka relaksasi bagi produk impor tertentu. Kondisi ini dapat memperlambat konsolidasi ekosistem halal yang sedang dibangun.
Kedua, dalam perspektif syariat, halal–haram tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, kemasan, bahan penunjang, hingga produk gunaan lain yang bersentuhan dengan kebutuhan hidup. Karena itu, kebijakan pembebasan atau pengakuan sertifikasi tanpa mekanisme verifikasi tambahan dari otoritas dalam negeri berpotensi mengurangi kontrol substantif terhadap standar halal yang berlaku di Indonesia. Bagi masyarakat Muslim, standar halal bukan sekadar label administratif, tetapi bagian dari perlindungan akidah dan ketenangan konsumsi.
Ketiga, muncul kritik bahwa kebijakan ini lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi seperti akses tarif dagang yang lebih kompetitif—dibanding penguatan syariat. Dalam sistem yang memisahkan agama dari kebijakan publik (sekularisme), pertimbangan ekonomi sering menjadi variabel dominan. Akibatnya, perlindungan nilai ruhiyah dinilai tidak menjadi prioritas utama. Ini menjadi ruang diskursus publik: sejauh mana kebijakan perdagangan tetap selaras dengan amanah konstitusional untuk melindungi kepentingan mayoritas Muslim?
Keempat, terkait pengakuan sertifikasi halal dari AS untuk produk yang diekspor ke Indonesia, secara faktual hal ini menunjukkan meningkatnya pengaruh standar eksternal dalam sistem domestik. Namun perlu dicatat bahwa pengakuan tersebut biasanya berbasis pada kesepakatan dan akreditasi lembaga tertentu, bukan otomatis tanpa kriteria. Meski demikian, bagi sebagian kalangan, fakta bahwa sertifikasi berasal dari negara non-Muslim memunculkan kekhawatiran tentang perbedaan pendekatan standar halal. Di sinilah pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan yang jelas agar kedaulatan regulasi tetap terjaga.
Solusi Islam Terkait Persoalan Halal dan Kebijakan Negara
Dalam perspektif Islam, halal bukan sekadar prosedur administratif perdagangan, melainkan bagian dari penjagaan iman dan hak konsumen Muslim atas kejelasan hukum. Ketika kewenangan verifikasi domestik dipersempit dan pelabelan nonhalal tidak diwajibkan, muncul pertanyaan serius: apakah kebijakan ini semakin menguatkan perlindungan umat, atau justru memindahkan beban kehati-hatian sepenuhnya kepada masyarakat? Kerja sama dagang penting, tetapi menjaga kejelasan halal adalah amanah yang tak bisa ditawar.
Bagi seorang Muslim, halal–haram adalah prinsip iman, bukan sekadar urusan teknis perdagangan. Karena itu, solusi Islam yang ditawarkan berangkat dari konsep bahwa negara adalah ra’in (pengurus rakyat) yang wajib memastikan masyarakat hidup dalam ketaatan, termasuk dalam konsumsi yang halal dan menjauhi yang haram.
Pertama, penerapan syariah secara menyeluruh (kaffah).
Islam memandang regulasi halal tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem hukum yang terintegrasi. Dalam konsep ini, seluruh produk—baik produksi dalam negeri maupun impor wajib memenuhi standar halal sesuai syariat. Negara berperan aktif sebagai pengawas, bukan sekadar pengakui standar dari luar tanpa kontrol substantif.
Kedua, kejelasan otoritas penentu standar halal.
Dalam pandangan ini, ulama memiliki posisi sentral sebagai rujukan umat dalam menetapkan hukum halal–haram berdasarkan dalil syar’i. Standar tersebut tidak boleh ditentukan oleh pihak yang tidak berlandaskan akidah Islam. Dengan demikian, kebijakan negara harus merujuk pada ketetapan syariah yang jelas, bukan semata pertimbangan politik atau ekonomi.
Ketiga, kepemimpinan berbasis akidah Islam.
Solusi yang ditawarkan adalah hadirnya institusi negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asas pemerintahan, sehingga seluruh kebijakan termasuk perdagangan luar negeri ditimbang dengan standar halal–haram. Orientasi kepemimpinan bukan hanya keuntungan material, tetapi ridha Allah dan perlindungan umat.
Keempat, kebijakan perdagangan yang selektif.
Dalam konsep ini, negara hanya mengimpor komoditas yang halal sesuai syariat dan tidak menjalin kerja sama dengan pihak yang dipandang memusuhi atau merugikan umat. Tujuannya adalah menjaga kedaulatan hukum Islam dan memastikan tidak ada celah masuknya produk yang meragukan statusnya.
Singkatnya, solusi Islam yang ditawarkan berfokus pada penguatan peran negara sebagai penjaga akidah dan pelindung umat. Serta menjadikan syariat sebagai standar utama dalam seluruh kebijakan, termasuk dalam urusan halal dan perdagangan internasional.
Via
OPINI
Posting Komentar