OPINI
Menakar Bahaya Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk dari AS
Oleh: Nurhy Niha
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kerja sama bilateral di bidang perdagangan adalah karpet merah menuju kemakmuran ekonomi. Sayangnya, jalur tersebut justru berisiko mencederai prinsip paling mendasar bagi seorang Muslim. Kebijakan perdagangan sering kali menjadi cermin ke arah mana kompas kedaulatan sebuah bangsa diarahkan. Ini menegaskan bahwa di balik jargon kemudahan dagang, ada kedaulatan iman yang sedang digadaikan di atas meja perundingan demi memuluskan arus modal.
Dikutip dari CNBC Indonesia dan Laman Resmi Sekretariat Negara (23-02-2026) terkait penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ATR) di Washington DC, dalam Pasal 2.9 dokumen tersebut, Indonesia secara resmi membebaskan produk manufaktur asal AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. Aturan ini juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, serta farmasi.
Lahirnya kebijakan pembebasan sertifikasi untuk produk manufaktur serta pengakuan otomatis terhadap standar halal dari negara produsen seperti AS menunjukkan betapa rapuhnya ekosistem halal di negeri ini. Padahal, instrumen hukum seperti UU Jaminan Produk Halal dan keberadaan BPJPH seharusnya menjadi benteng pertahanan bagi konsumen Muslim. Namun, realitasnya menunjukkan bahwa kekuatan politik dagang tampak jauh lebih digdaya ketimbang kedaulatan syariat, sehingga aturan yang sudah ada pun seolah kehilangan taji saat berhadapan dengan kepentingan pasar global.
Persoalan halal dan haram bagi seorang Muslim tidaklah sesederhana label pada kemasan makanan atau minuman semata. Syariat Islam mencakup aspek yang luas, di mana produk lain seperti kosmetik, kemasan, hingga wadah harus dipastikan kesuciannya dari unsur najis maupun bahan yang diharamkan. Bisa dibayangkan risiko yang muncul jika kuas kosmetik dari bulu babi (boar bristle), implan medis berbahan dasar kolagen babi, hingga cangkang kapsul obat yang tidak terjamin kehalalannya masuk ke pasar tanpa pengawasan ketat.
Ketika negara mulai melonggarkan pengawasan pada produk-produk manufaktur ini, maka celah kontaminasi dan pelanggaran syariat terbuka lebar, yang pada akhirnya mengancam keabsahan ibadah serta ketenangan hidup umat Islam dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Inilah sistem sekularisme yang yang meletakkan nilai materi dan keuntungan ekonomi di atas nilai ruhiyah.
Demi mendapatkan tarif dagang murah dan kemudahan investasi, negara tampak tega meminggirkan kepentingan akidah umatnya sendiri. Negara dalam sistem ini hanya berperan sebatas penjaga pasar yang memastikan komoditas laku, namun abai memastikan apakah barang tersebut halal atau haram secara zat maupun proses. Negara lebih mementingkan pengamanan kepentingan dagang dan keuntungan ekonomi daripada ketundukan pada hukum Allah Swt.
Kesepakatan ini menunjukkan betapa AS sebagai negara kafir penjajah semakin leluasa mendikte kebijakan di Indonesia. Pemberian izin bagi AS untuk menentukan standar halalnya sendiri bagi produk yang masuk ke Indonesia adalah sebuah kesalahan fatal, mengingat AS tidak memiliki standar halal-haram yang jelas. Intervensi asing dalam sistem hukum kita bukan hanya mencederai kedaulatan negara, tetapi juga menjadi penghinaan nyata terhadap kehormatan umat Islam.
Bagi seorang Muslim, persoalan halal dan haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan yang menyangkut persoalan iman serta pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Dalam Islam, negara diposisikan sebagai ra'in atau pemelihara yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya, termasuk menjamin agar mereka senantiasa hidup dalam ketaatan. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw., dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim,
"Setiap kalian adalah pemimpin dan Seorang pemimpin adalah pengurus (rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya."
Syariat Islam yang menjamin kesucian barang yang digunakan umat hanya dapat terwujud melalui penerapan syariat secara kafah oleh negara di berbagai bidang, termasuk dalam kebijakan perdagangan luar negeri. Kebijakan ini tidak mengenal kompromi, baik demi keuntungan materi maupun diplomasi. Karena hukum Allah dianggap sebagai pedoman tertinggi yang melampaui perjanjian perdagangan internasional, pemerintah menutup rapat pintu bagi produk-produk yang dapat merusak moralitas dan ketakwaan warga negaranya.
Ulama sebagai rujukan umat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal-haram serta menentukan siapa yang berhak menetapkannya. Dalam pandangan Islam, pihak kafir harbi jelas tidak diperbolehkan menentukan standar halal-haram bagi umat Islam karena mereka tidak memiliki otoritas dalam urusan agama. Umat Islam dilarang keras untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 168,
"Hai manusia! Makanlah dari yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan."
Kaum Muslim saat ini sangat membutuhkan sebuah institusi negara yang mampu melindungi mereka dalam segala hal, termasuk dalam jaminan keamanan kehalalan dan keharaman produk. Negara haruslah berasaskan akidah Islam, di mana standar berbagai kebijakannya merujuk pada syariat Islam dan orientasi kepemimpinannya semata-mata untuk meraih rida Allah SWT. Dengan landasan rasa takut kepada Allah, setiap kebijakan yang diambil akan senantiasa berpihak pada keselamatan iman rakyat, bukan pada keuntungan korporasi multinasional.
Institusi yang mampu menjalankan peran sebagai ra'in dan junnah (perisai) tersebut adalah Khilafah, yang bertanggung jawab penuh menjamin kehalalan pangan serta produk gunaan yang beredar di tengah masyarakat. Dalam sistem ini, komoditas apa pun yang diimpor dari luar wilayah negara hanyalah komoditas yang benar-benar telah tervalidasi kehalalannya sesuai dengan standar syariat yang sahih.
Khilafah tidak akan melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun, termasuk perdagangan, dengan negara kafir harbi fi'lan yang memusuhi Islam. Ketegasan politik luar negeri ini memastikan bahwa umat Islam tidak akan pernah didikte atau tunduk pada standar kaum kafir yang merusak akidah. Untuk itu kembalinya kepemimpinan Islam yang berdaulat adalah keharusan, jaminan produk halal bukan lagi sekadar label administratif yang diperjualbelikan tetapi bentuk nyata perlindungan negara.
Via
OPINI
Posting Komentar