Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Vape Narkoba, Merusak Tatanan Publik
OPINI

Vape Narkoba, Merusak Tatanan Publik

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
25 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)

TanahRibathMedia.Com—Rokok elektrik atau vape semakin banyak diminati masyarakat. Jenis rokok ini diklaim menimbulkan resiko yang lebih kecil ketimbang rokok konvensional. Namun, belum lama ditemukan potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat aditif narkoba. Sebetulnya, pengaruh vape tidak "seindah" yang dibayangkan orang-orang yang menggandrunginya. Dampak vape justru lebih merusak daripada rokok konvensional yang jelas-jelas berdampak buruk bagi kesehatan perokok dan orang di sekelilingnya. 

Vape dan Narkoba, Refleksi Sistem Rusak

Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan penghentian penggunaan vape secara menyeluruh. Berdasarkan sejumlah fakta dan temuan di lapangan, vape menjadi salah satu media pemasaran narkoba yang efektif (narasinews.com, 19-2-2026). Demi melindungi kesehatan dan menjaga resiko dampak narkoba di tengah masyarakat, vape direkomendasikan untuk dilarang penggunaannya. 

Beberapa poin pelarangan vape antara lain pelarangan impor, penjualan dan distribusi perangkat sekaligus cairan isiannya. BNN juga mengklasifikasikan vape sebagai produk berbahaya bagi kesehatan publik. Uji laboratorium Narkotika BNN di lapang menemukan data, dari 438 jenis cairan vape di pasaran, 105 sampel (23,97%) menunjukkan kandungan positif narkoba golongan I dan II. Sampel berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jakarta, hingga Maluku Utara. 

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Aryo Seto menegaskan narasi vape sebagai alat untuk berhenti merokok hanyalah ilusi yang belum ada kajian ilmiah secara khusus dan mendalam. Justru sebaliknya, dengan adanya vape, peredaran narkoba kian mendapatkan jalan dan kemudahan di tengah publik. Parahnya lagi, banyak masyarakat yang tidak mengetahui kandungan liquid vape yang mengandung narkoba. 

Apresiasi luar biasa bagi lembaga BNN yang telah merekomendasikan penghentian vape secara menyeluruh. Tujuannya pun bijaksana, yakni melindungi dan menghindari pengaruh narkoba terhadap kesehatan publik. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dan para pemangku kebijakan terkait revisi peraturan yang dilegalisasi menjadi aturan perundang-undangan.

Masalahnya, apakah rekomendasi ini akan dengan mudah disetujui para pemangku kebijakan? Mengingat pengalaman kita yang tak pernah luput dari cacatnya hukum dan aturan legalisasi dalam negeri. Negara terlalu sering "bermain cantik" demi menjaga kepentingan para pengusaha yang juga berkedudukan sebagai penguasa. Terkait hal ini, kita juga tak boleh lupa bahwa bea cukai yang dihasilkan dari bisnis vape yang terkategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) menyentuh angka 57 persen dari harga jual eceran (HJE). Dan angka ini diklaim masuk kas negara sebagai pemasukan terkategori pajak. Jika bisnis vape dilarang, negara diklaim akan merugi karena kehilangan sumber pemasukan potensial. 

Negara selalu dihadapkan dengan pilihan "simalakama". Pilih hilang pemasukan negara atau kesehatan rakyat tergadai. Dalam sistem kapitalisme yang destruktif ini, negara cenderung lebih memilih keuntungan ekonomi ketimbang penjagaan kesehatan rakyat. Ironi memang, rakyat selalu dijadikan tumbal ekonomi bagi negara. Rakyat tak pernah diposisikan sebagai amanah yang harus dijaga. Rakyat hanya ditempatkan sebagai sasaran bisnis oligarki yang melulu mengincar materi. Negara juga sering mengabaikan pendapat ahli yang sudah jelas dengan data dan penelitian yang dilakukan di lapang.

Saat negara bersandar pada sistem yang keliru, kebijakan yang ditetapkan pun salah arah. Negara yang kini berpijak pada sistem kapitalisme yang sekuler senantiasa menetapkan kebijakan sesuai dengan kepentingan materi dan kekayaan oligarki pengusaha. Rakyat yang mestinya dilindungi, malah dilalaikan tanpa hak. Buruknya lagi, sistem destruktif ini juga memiliki konsep sekuleristik yang memisahkan nilai halal haram dan benar salah. Semuanya ditebas demi keuntungan materi. 

Islam Menjaga Kesehatan Rakyat

Kesehatan merupakan sektor asasiyah yang wajib dilayani negara untuk semua individu rakyat. Paradigma ini diterapkan dalam sistem Islam yang senantiasa menempatkan rakyat sebagai amanah. Rasulullah saw. bersabda:

“Imam adalah pemelihara (pengurus) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhori Muslim)

Terkait vape dan bahayanya, negara wajib menjadi perisai penjaga umat. Bahkan vape telah terbukti mengandung bahan haram yakni narkoba yang jelas-jelas berdampak merusak tatanan sosial masyarakat.

Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (TQS. Al-Ma’idah: 90)

Narkoba tak ubahnya seperti khamr yang memabukkan dan melemahkan akal. Baik jumlahnya banyak atau sedikit, hukumnya tetap sama, haram secara mutlak. Bijaknya, negara mampu menetapkan kebijakan yang cepat dan tanggap dalam menghadapi isu ini. Karena keselamatan rakyat tengah dalam ancaman serius. 

Dalam hal ini, Islam-lah satu-satunya sistem yang mampu diharapkan. Sistem Islam menjadi satu sandaran yang memiliki instrumen penjagaan sempurna. Sistem Islam dalam wadah khilafah. Satu-satunya institusi yang mampu menjadikan rakyat sebagai prioritas utama dalam perlindungannya. 

Sistem Islam memiliki mekanisme dan strategi yang khas dalam menjaga rakyat dari jeratan barang haram. Pertama, menetapkan keharaman narkoba, khamr dan sejenisnya dalam kebijakan dan perundangan negara. Sehingga para pelanggarnya mampu dijerat dengan ketegasan pasal perundangan. Kedua, menetapkan sanksi pidana yang tegas, jelas dan mengikat. 

Ketiga, menutup dan mematikan distribusi perdagangan barang haram. Tak terkecuali demi alasan ekonomi negara sekalipun. Negara dalam sistem Islam memiliki pos-pos pendapatan yang halal diantaranya, kharaj, jizyah, fa'i, ghanimah dan pos-pos lain yang ditetapkan hukum syarak. Keempat, menetapkan edukasi untuk menguatkan akidah umat. Sehingga masyarakat mampu dengan jelas membedakan perbuatan halal dan haram, serta mengetahui dengan pasti benda haram yang wajib dihindari. Betapa sempurnanya tatanan Islam yang menjaga. Dengannya kehidupan niscaya berkah, rakyat terlindungi, rahmat Allah Swt. pun melimpah ruah.

Wallahu'alam bisshowwab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Genosida Palestina: Bisunya Dunia dan Urgensi Kepemimpinan Islam

Tanah Ribath Media- Februari 25, 2026 0
Genosida Palestina: Bisunya Dunia dan Urgensi Kepemimpinan Islam
Oleh: Haifa Manar (Penulis dan Aktivis Dakwah) TanahRibathMedia.Com— Penderitaan Palestina—terutama di Gaza, seakan tak menemukan ujung. Kematian p…

Most Popular

Preman Amuk di Belawan: Ketika Kekerasan Kecil Menunjukkan Lubang Besar Sistem Kapitalisme

Preman Amuk di Belawan: Ketika Kekerasan Kecil Menunjukkan Lubang Besar Sistem Kapitalisme

Februari 20, 2026
Polemik Penonaktifan PBI: Antara Anggaran dan Nyawa

Polemik Penonaktifan PBI: Antara Anggaran dan Nyawa

Februari 20, 2026
Sandiwara Gencatan Senjata

Sandiwara Gencatan Senjata

Februari 21, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Terhubung tapi Terasing: Mengungkap Kesepian akibat Media Sosial di Era Kapitalisme Liberalisme

Terhubung tapi Terasing: Mengungkap Kesepian akibat Media Sosial di Era Kapitalisme Liberalisme

Oktober 02, 2025

Popular Post

Preman Amuk di Belawan: Ketika Kekerasan Kecil Menunjukkan Lubang Besar Sistem Kapitalisme

Preman Amuk di Belawan: Ketika Kekerasan Kecil Menunjukkan Lubang Besar Sistem Kapitalisme

Februari 20, 2026
Polemik Penonaktifan PBI: Antara Anggaran dan Nyawa

Polemik Penonaktifan PBI: Antara Anggaran dan Nyawa

Februari 20, 2026
Sandiwara Gencatan Senjata

Sandiwara Gencatan Senjata

Februari 21, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us