Straight News
Jurnalis: Menjaga Umat Harus Cegah Haram Sejak Awal
TanahRibathMedia.Com—Menyoroti UU JPH tentang pengaturan produk nonhalal, Jurnalis Senior Joko Prasetyo menyatakan jika negara sungguh ingin menjaga umat maka harus cegah yang haram sejak awal.
"Jika negara sungguh ingin menjaga umat, maka yang haram harus dicegah sejak awal, bukan sekadar diumumkan di akhir," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima Tanah Ribath Media pada Kamis (12-02-2026).
Misal tidak lagi menjadi importir miras (BUMN Sarinah), imbuhnya, tidak lagi memiliki saham pabrik miras (Pemda Jakarta, Pemda NTT), dan tidak lagi membuka RPH babi (Surabaya, dll).
Maka Om Joy, sapaan akrabnya, menjelaskan perlunya edukasi di tengah masyarakat terkait masalah ini. Negara harus hadir dengan menegakkan uqubat (sanksi tegas berbasis syariat) bagi yang melanggar.
"Peminum khamar yang Muslim dikenai hudud 40 ataupun 80 kali cambukan setiap kali menenggak, penjual dan produsen dikenai ta'zir mulai dari mempermalukan, denda, cambuk hingga yang terberat adalah hukuman mati," terangnya.
Termasuk transaksi babi, kata Om Joy, dibatalkan dan pelakunya dapat hukuman ta'zir.
Kemudian, ia menekankan kembali bahwa tugas negara tidak berhenti pada penandaan nonhalal. Namun juga bergerak pada pembatasan yaitu hanya non-Muslim saja yang dibolehkan dan ada penindakan.
"Negara mencegah keterlibatan orang Islam sejak awal, bukan sekadar memberi tahu di akhir," tegasnya.
Om Joy mengkritisi, sekadar pemberian label produk nonhalal jelas tidak menyentuh pada akar persoalan.
“Satu-satunya solusi untuk menjaga akidah umat dari keharaman adalah menegakkan kembali khilafah 'ala Minhaj an-Nubuwwah,” tegasnya.
Sikap kritis ini disampaikan Om Joy sebagai reaksi dari pernyataan Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan dalam rapat kerja bersama DPR (09-03-2026) yang menyatakan produk seperti babi dan minuman beralkohol tetap dapat beredar sepanjang diberi label nonhalal.[] Nur Salamah
Via
Straight News
Posting Komentar