OPINI
Lonjakan Pekerja Informal, Bukti Nyata Kegagalan Negara
Oleh: Nurhy Niha
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Tahun 2026 ekonomi semakin sulit, dolar melonjak ke angka Rp17.603, PHK massal terjadi di mana-mana, dan lapangan kerja kian langka. Bursa kerja dipadati pencari nafkah yang cemas, bertahan di tengah ancaman kelaparan. Mau tidak mau rakyat bertahan dengan bekerja di sektor informal dan membuka usaha. Menggantungkan harapan pada sistem adalah kesia-siaan. Sistem yang ada saat ini kian mencekik rakyat kecil. Dilansir dari antaranews.com (5-5-2026), BPS DKI Jakarta melaporkan jumlah pekerja informal di ibu kota meningkat menjadi 1,98 juta orang (38,13%) pada Februari 2026. Peningkatan ini dipicu oleh bertambahnya masyarakat yang terpaksa membuka usaha sendiri, terutama di sektor perdagangan eceran.
Secara nasional, kondisinya jauh lebih mengkhawatirkan. Catatan BPS pekerja sektor informal melonjak hingga 87,74 juta orang atau 59,42% dari total angkatan kerja. Sebaliknya, proporsi pekerja formal justru merosot hingga tinggal 40,58%. Angka ini memicu alarm keras mengenai ketimpangan pasar kerja; lapangan kerja formal baru yang tercipta hanya sebesar 1,86 juta kursi, sangat jauh di bawah ledakan jumlah pencari kerja baru. Ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja formal membuat posisi tawar pekerja menjadi sangat rendah. Sayangnya, pilihan untuk membuka usaha mandiri melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) justru dihadapkan kenyataan pahit berupa merosotnya daya beli masyarakat. Akibatnya, jumlah pelaku UMKM meledak hingga melampaui 65 juta unit sebuah ironi di mana jumlah pencari suaka ekonomi mandiri hampir berkejaran dengan total pekerja formal yang dilindungi hukum.
Sayang, menjamurnya puluhan juta UMKM di tengah masyarakat belakangan ini dianggap sebagai prestasi ekonomi atau tanda kemandirian bangsa. Fenomena ini menunjukan bahwa ekonomi negara amruk. Negara lepas tangan dari kewajibannya menyediakan lapangan kerja formal yang layak. Rakyat dipaksa menjadi pengusaha dadakan sekadar untuk bertahan hidup di sektor informal yang tidak pasti, karena negara abai menciptakan fondasi ekonomi yang kokoh dari hulu ke hilir.
Sistem ekonomi kapitalis yang memuja pertumbuhan materi, tetapi melupakan keadilan distribusi di lapangan. Sistem ini secara sistematis menyebabkan kesenjangan sosial makin lebar dan memelihara kemiskinan struktural. Kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan pemerintah yang kerap kali tampak lebih berpihak pada karpet merah pemilik modal ketimbang nasib buruh. Contoh paling mudah seperti UU Cipta Kerja (Omnibus Law) beserta klaster ketenagakerjaannya, yang mempermudah sistem kerja kontrak atau outsourcing, memangkas nilai pesangon, dan melonggarkan syarat PHK demi alasan kemudahan berbisnis. Regulasi digubah sedemikian rupa untuk memanjakan investor, sedangkan hak-hak mendasar pekerja dikikis perlahan atas nama daya saing global. Alih-alih melindungi warga negaranya, negara justru memosisikan diri sebagai fasilitator korporasi.
Ketimpangan ini terus langgeng karena hubungan industrial hari ini tidak diatur berdasarkan keadilan hakiki, melainkan asas manfaat yang sepihak. Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan spiritual, sehingga eksploitasi tenaga kerja dianggap sebagai legalitas bisnis yang sah. Tak ada lagi berkah dalam kerja, yang ada hanyalah pemerasan tenaga demi target angka.
Islam menawarkan solusi sebagai jalan keluar dari jerat kapitalisme ini. Islam menegaskan bahwa negara memegang tanggung jawab mutlak untuk menyediakan lapangan kerja bagi seluruh laki-laki dewasa agar mereka dapat menjalankan kewajiban syariat dalam menafkahi keluarga. Allah Swt. berfirman mengenai kewajiban laki-laki sebagai pemberi nafkah utama:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (An-Nisa ayat 34).
Negara tidak boleh menyerahkan urusan hajat hidup publik kepada mekanisme pasar bebas atau sekadar berlindung di balik narasi angka pertumbuhan ekonomi makro. Lebih dari itu, sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yang komprehensif untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Pendidikan dalam Islam dirancang untuk melahirkan manusia yang berkeahlian. Sementara itu, politik ekonomi diarahkan pada pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, minyak, dan sumber daya alam melimpah yang hasilnya dikembangkan oleh negara untuk membiayai industri strategis. Industri inilah yang nantinya membuka lapangan kerja massal secara formal, bukan diserahkan secara rakus kepada swasta atau asing.
Islam memiliki aturan yang sangat jelas dan adil terkait hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Akad kerja ditegakkan di atas asas kerelaan, kejelasan jenis pekerjaan, waktu, beban kerja, serta upah yang proporsional tanpa perlu instrumen hukum yang menindas salah satu pihak. Tidak akan ada ruang bagi eksploitasi karena pemenuhan hak pekerja dilindungi oleh hukum. Allah Swt. berfirman dalam hadis:
"Ada tiga orang yang Akulah musuh mereka pada hari kiamat... (salah satunya) orang yang mempekerjakan seorang pekerja, pekerja itu menunaikan pekerjaannya, tetapi orang tersebut tidak memberikan upahnya." (HR. Bukhari).
Kesemrawutan ketenagakerjaan ini tidak akan selesai hanya dengan sekadar menambal sulam regulasi yang cacat sejak lahir. Solusi hakiki atas masalah ini membutuhkan perubahan mendasar pada sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada Islam secara menyeluruh. Sudah saatnya kita menyadari bahwa menyelamatkan manusia dari kezaliman ekonomi hanya bisa terwujud saat hukum Sang Pencipta diletakkan di atas segala kepentingan duniawi.
Via
OPINI
Posting Komentar