OPINI
Program MBG Ramadhan, Target Proyek atau untuk Rakyat?
Oleh: Maryanti Syachrin
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan terhenti selama bulan suci Ramadhan 2026. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa program ini akan tetap berjalan melalui penyesuaian skema distribusi yang disesuaikan dengan karakteristik para penerima manfaat (https://www.bgn.go.id/news, 26-1-2026).
Senada dengan hal tersebut, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjamin bahwa operasional MBG diatur sedemikian rupa agar selaras dengan kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Langkah ini diambil guna memastikan pemenuhan gizi nasional tetap terjaga tanpa mengganggu kekhusyukan umat muslim dalam beribadah (https://www.kemenkopangan.go.id/, 29-1-2026).
Tentunya rencana pemerintah untuk tetap menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan 2026 menuai kritik tajam dari berbagai ahli. Kebijakan ini dinilai lebih mengedepankan aspek operasional infrastruktur dapur (SPPG) ketimbang pemenuhan gizi yang optimal dan penghormatan terhadap nilai-nilai ibadah.
Beberapa poin kritis yang menjadi sorotan utama meliputi:
Risiko Penurunan Kualitas Gizi: Pengamat pertanian CORE, Eliza Mardian, menyoroti bahwa penggunaan "makanan kering" agar tahan lama untuk dibawa pulang berisiko besar mengurangi kandungan nutrisi esensial. Hal ini menguatkan kesan bahwa kebijakan ini dipaksakan hanya agar rantai pasok tetap berjalan, tanpa memedulikan apakah gizi yang sampai ke anak-anak benar-benar berkualitas (Bisnis.com, 16-2-2026).
Intervensi terhadap Ranah Domestik: Ahli gizi Tan Shot Yen menekankan bahwa urusan asupan saat Ramadan idealnya dikembalikan kepada keluarga. Memaksakan distribusi makanan dari luar dianggap mengabaikan peran orang tua dalam mengatur pola makan anak saat berpuasa, yang sebenarnya lebih memahami kondisi fisik dan selera anak mereka.
Paradigma Berbasis Proyek (Profit-Oriented): Kritik paling mendasar muncul dari sudut pandang sistemik. Kebijakan yang tetap "kejar tayang" di bulan suci ditengarai lahir dari paradigma kapitalistik yang mengutamakan keuntungan pemilik modal dan perputaran anggaran di atas kemaslahatan rakyat. Dalam pandangan syariat, kebijakan seharusnya berpijak pada kemudahan ibadah dan kesejahteraan yang nyata, bukan sekadar memenuhi target kuantitatif proyek.
Pendidikan karakter melalui puasa adalah proses "menahan diri". Kehadiran distribusi makanan di lingkungan sekolah selama jam puasa, sekalipun untuk dibawa pulang, berisiko melemahkan semangat juang anak-anak kita. Pemerintah seharusnya lebih bijaksana: berikan jeda selama Ramadan agar keluarga bisa berdaulat atas gizinya, dan anggaran dapat dialokasikan untuk subsidi pangan pokok yang lebih merata bagi rakyat kecil.
Memberikan jaminan makanan bergizi pada anak dan keluarga, selain dibebankan pada para penanggung nafkah keluarga memang jadi tanggung jawab negara, yaitu ketika kondisinya tidak tercukupi. Mekanisme penjaminan makan dalam syariat diatur melalui mekanisme kepala keluarga, wali, kerabat yang mampu, tetangga yang mampu dan terakhir negara melalui Baitul mal.
Penjaminan negara terhadap kecukupan makan per individu harus murni pelayanan langsung, bukan dijadikan sebagai komoditas bisnis, target proyek dan peluang politik praktis. Ketahanan pangan yang kuat diwujudkan melalui sinergi yang berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat (beragam, bergizi, seimbang, dan aman) yang salah satunya melalui program MBG secara langsung, bukan menjadikannya komoditas bisnis yang eksploitatif, apalagi hanya sekedar mewujudkan janji kampanye.
Negara sebagai ra'in harus menjaga amanah dalam mengelola keuangan di Baitul mal, sesuai dengan fungsi dan skala prioritas, bukan soal kemanfaatan semata. Negara sebagai Ra'in (Penanggung Jawab): Konsep ini menegaskan bahwa pemimpin negara bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyat, memastikan kekayaan negara digunakan untuk kepentingan umum, terutama fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.
Amanah dalam Pengelolaan: Pengelolaan keuangan Baitul Mal harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan terstruktur, sebagaimana dipraktikkan pada masa Khulafaur Rasyidin.
Fungsi Baitul Mal: Fungsi utamanya mencakup pengumpulan, penyaluran, pendataan muzakki dan mustahik, serta pemberdayaan harta agama (seperti zakat) untuk kesejahteraan sosial.
Skala Prioritas: Penyaluran dana Baitul Mal harus berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq (penerima), bukan sekadar berdasarkan kemanfaatan material sesaat. Sebagai contoh, penyaluran zakat diatur berdasarkan 8 asnaf di mana kebutuhan mendesak lebih diutamakan.
Pendayagunaan Produktif: Selain konsumtif, dana dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif untuk meningkatkan kualitas ekonomi umat.
Dengan demikian, Baitul Mal bertindak sebagai institusi yang memastikan kekayaan umat dikelola sesuai aturan syariat untuk mencapai keadilan sosial, bukan sekadar memaksimalkan keuntungan atau manfaat ekonomis semata.
Wallahu a’lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar