opini
Keracunan MBG Berulang; Bukti Gagalnya Negara Menjamin Gizi Generasi
Oleh: Alfiah, S.Si
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Lagi-lagi, kasus keracunan akibat menyantap menu MBG (Makanan Bergizi Gratis) kembali berulang. Terbaru di Kudus, ratusan pelajar SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG (Makanan Bergizi Gratis). Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan SMAN 2 Kudus Dwiyana menjelaskan, dari 1.178 siwa, sebanyak 600 siswa mengalami gejala keracunan. Adapun jumlah siswa yang hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 118 orang. Selebihnya menjalani perawatan di rumah (www.kompas.tv, 29-1-2026).
Padahal sebelumnya di provinsi yang sama, Jawa Tengah, juga terjadi keracunan massal akibat menyantap MBG (Makanan Bergizi Gratis). Sebanyak 803 siswa di Kabupaten Grobogan diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Jawa Tengah menduga keracunan berasal dari menu ayam (news.detik.com, 13-2-2026). Tak hanya itu, baru-baru ini ratusan siswa di Tomohon, Manado mengeluhkan gejala mual dan pusing usai menyantap paket Makan Bergizi Gratis pada Senin (26/1). Data per 28 Januari 2026 tercatat total korban mencapai angka 197 yang tersebar di empat rumah sakit (liputan6.com, 29-1-2026).
Dalam periode 1 sampai 13 Januari 2026 saja, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan ada sekitar 1.242 orang diduga menjadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun berdasarkan perhitungan BBC, sepanjang 30 hari di bulan Januari 2026, kasus keracunan menu MBG mencapai 1.929 orang, atau nyaris 2000 orang (bbc.com, 30-1-2026). Keracunan dipastikan akan terus berulang jika tak ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program ini. Jelas yang akan menjadi korban adalah generasi. Padahal mereka adalah calon pemimpin masa depan. Jika negara benar-benar serius memperhatikan gizi generasi dan mencegah stunting seharusnya kasus keracunan massal usai menyantap MBG tak akan terjadi.
Menurut ahli gizi masyarakat, Tan Shot Yen, juknis (petunjuk teknis) yang mesti dilakukan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) saja tidak cukup mencegah keracunan MBG. Satu hal yang tak kunjung dilakukan BGN (Badan Gizi Nasional) adalah pengawasan dan evaluasi. MBG yang merupakan program prioritas Presiden yang diampu oleh lembaga setara kementerian, yaitu BGN (Badan Gizi Nasional) hendaknya memiliki unsur pengawas di tiap-tiap level provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Pengawas inilah yang bertugas memantau, memeriksa, dan mengontrol dapur-dapur yang beroperasi. Bukan malah BGN menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing SPPG.
Persoalan lain, dari ribuan dapur SPPG yang beroperasi, hanya sekitar 20% yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) total 19.800 SPPG yang terdaftar (bbc.com, 30-1-2026). SLHS merupakan salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan BGN sejak Oktober 2025 untuk memastikan standar kesehatan dan kebersihan dalam proses produksi MBG.
Tingginya kasus keracunan MBG, diduga kuat karena belum semua dapur bersertifikat. Bahkan 20% SPPG yang telah bersertifikat harus secara berkala diawasi. Sepanjang tahun 2025 dari Januari hingga Desember 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 12.658 anak mengalami keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) (news.detik.com, 15-1-2026).
Belum lagi dengan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah dinilai melanggar konstitusi sebab memotong hampir sepertiga anggaran pendidikan yang berjumlah 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program ini. Oleh karena itu ada desakan dari berbagai elemen masyarakat untuk melakukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu dilakukan oleh sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah.
Berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sama sekali tidak ada ketentuan soal makan bergizi gratis. Apalagi pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran 20% dari APBN dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan pendidikan.
Ironisnya hak konstitusional warga atas pendidikan, justru dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Sebab, pasal itu memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan demi bisa "menampung program makan bergizi". Akibatnya dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun dipangkas untuk MBG. Akibat pemotongan anggaran pendidikan, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan menjadi terpinggirkan. Peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara akhirnya terkorbankan. Padahal pemerintah hanya membutuhkan Rp183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP—sesuai putusan MK. Angka ini tentu lebih sedikit ketimbang anggaran MBG yang dialokasikan di tahun 2026 ini sebesar Rp.335 triliun (bbc.com, 30-1-2026).
Dari berbagai fakta di atas yaitu keracunan MBG yang terus berulang, menunjukkan lemahnya standar keamanan dan pengawasan. Alih-alih menjamin gizi generasi dan mencegah stunting, MBG justru mengancam kesehatan peserta didik. Apalagi terdapat jurang yang besar antara anggaran yang besar dan tujuan normatif MBG (mencegah stunting dan memenuhi gizi anak). Diduga kuat kebijakan ini lebih berorientasi proyek daripada jaminan kesejahteraan.
Jika mencermati pelaksanaan program MBG, nyatanya program ini hanya berfokus pada distribusi makanan, bukan akar masalah gizi generasi. Padahal akar persoalan gizi buruk adalah karena penerapan sistem Kapitalisme yang menciptakan kemiskinan struktural, daya beli rendah, dan ketimpangan akses kebutuhan pokok. Pendekatan tambal sulam khas sistem Kapitalisme tidak akan menyelesaikan masalah secara fundamental.
Kondisi ini jelas berkebalikan ketika negara menerapkan Islam secara menyeluruh. Khalifah (kepala negara Islam) akan bertindak sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Pemenuhan kebutuhan pokok rakyat menjadi tanggung jawab penuh negara, yang hanya terwujud melalui mekanisme penerapan syariat Islam.
Negara Islam akan menjamin kesejahteraan setiap individu rakyat dengan membuka lapangan kerja dan upah yang layak bagi rakyatnya. Negara juga akan menjamin pemenuhan gizi masyarakat dengan distribusi pangan secara merata, berkualitas, dan harga terjangkau di seluruh wilayah hingga ke pelosok. Kisah bagaimana Khalifah Umar bin Al Khattab memanggul gandum ke rumah ibu yang memasak batu tentu sudah masyhur di telinga kita. Bahkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab, orang yang mengajarkan baca tulis dihargai 15 dinar (1 Dinar sama dengan 4.25gram emas).
Tak hanya itu Negara juga menjamin layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis dengan menyediakan fasilitas serta sarana yang memadai agar pelayanan berjalan optimal. Ada kisah menarik di era keemasan Islam, Rumah Sakit Al-Mansuri di Kairo yang didirikan Sultan Qalawun memiliki tradisi, ketika ada pasien miskin sembuh dan keluar dari rumah sakit, pihak rumah sakit, melalui perantara dokter, akan memberikan uang saku dan pakaian baru. Semua ini hanya akan terwujud ketika Islam diterapkan secara kaafah dalam bingkai Daulah Khilafah Islam.
Wallahu a'lam bishawab.
Via
opini
Posting Komentar