OPINI TOKOH
Hutan Indonesia Milik Siapa?
Oleh: Ria Nurvika Ginting, SH, MH
(Dosen FH)
TanahRibathMedia.Com—Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dalam pertemuan dengan kelompok pelestari lingkungan Pandawara Group menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan “membeli” dan mengelola hutan. Pernyataan itu merupakan respon ramainya ide netizen soal gagasan masyarakat untuk membeli hutan yang muncul usai longsor dan banjir besar melanda Sumatera. Ia berharap gagasan ini bisa dieksekusi dengan baik. PBDH yang menebang hutan diberikan izin, dikeluarkan izin lalu hutan dikelola, lalu diubah dari menambang menjadi menanam (CNNIndonesia.com, 16-01-2026).
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat melakukan patungan untuk mengumpulkan biaya mengurus izin dan mengelola hutan. Selain itu, masyarakat juga dapat menghadirkan ‘ranger’ yang akan mejaga adanya pembalakan liar hutan. Ia menyampaikan bahwa ini merupakan ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan. Hal ini menurutnya dalam rangka membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengelola hutan. Pemerintah memiliki keterbatasan sehingga dengan adanya partisipasi publik seharusnya pemerintah berterima kasih kepada publik karena telah membantu dalam mengelola hutan (CNNIndonesia.com, 16-01-2026).
Rakyat Berjuang Sendiri
Pernyataan Menteri Kehutanan mengenai pengelolaan hutan yang melibatkan partisipasi rakyat seolah-oleh menunjukkan bahwa pemerintah berpihak kepada rakyat. Namun, jika dikaji kembali dimana disampaikan masyarakat patungan untuk biaya pengurusan dan membentuk penjaga untuk mencegah pembalakan liar. Ini menunjukkan negara yakni pemerintah kembali menunjukkan ‘lepas tangan’ dalam mengurus rakyatnya.
Pernyataan ini juga tercetus ketika bencana longsor dan banjir melanda sebagian besar wilayah Sumatera. Dari menambang dirubah menjadi menanam. Ini menjadi pertanyaan besar. Seolah-olah menyampaikan hutan yang telah ditambang habis maka dapat diperbaiki oleh masyarakat dengan menanam kembali. Hal ini sesuatu yang tidak masuk akal. Siapa yang merusak, siapa pula yang memperbaiki dan ini disebut ruang partisipasi masyarakat. Mengapa di saat pembahasan undang-undang ruang partisipasi ini tidak diumbar seperti gagasan pengelolaan hutan. Seharusnya dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi suara rakyat memberikan ruang partisipasi tersebut dalam hal kebijakan ataupun pembahasan undang-undang.
Hal ini wajar adanya jika yang diterapkan adalah sistem demokrasi-kapitalis. Demokrasi yang berslogan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat pada faktanya 1% dari rakyat yang memiliki modal. Hal ini dikarenakan sistem ini lahir dari sistem kapitalis yang menjadikan seluruh lini kehidupan merupakan bisnis dimana ada untung-rugi. Memberikan rakyat kesempatan mengelola hutan tidak semata karena untuk kepentingan rakyat namun ada pertimbangan keuntungan disana. Seharusnya sumber daya alam (SDA) yang ada dikelola oleh negara dan manfaatnya diberikan sebesar-besarnya kepada rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Tapi kembali lagi rakyat yang mana? Tentu saja rakyat yang memiliki modal. Sudah saat nya kembali kepada sistem yang akan menyejahterakan rakyat. Sistem shahih yang berasal dari Sang Khaliq yakni sistem Islam.
Hutan dalam Sistem Islam
Sebelum kita bahas bagaimana hutan dalam sistem Islam, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa dalam sistem Islam diatur mengenai sistem kepemilikan. Dalam sistem Islam ada tiga kepemilikan yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Hutan termasuk kepemilikan umum dan negara memiliki kewajiban untuk menjaga kelestariannya sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini berdasarkan pada Hadist Nabi saw.: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: dalam air, padang rumput (gembalaan), dan api”. (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).
Islam juga telah mengatur bagaimana cara pemanfaatan kepemilikan umum tersebut. Pertama, benda-benda milik umum yang mudah dimanfaatkan secara langsung, seperti jalan umum, rakyat berhak memanfaatkannya secara langsung. Namun disyaratkan tidak boleh menimbulkan bahaya kepada orang lain dan tidak mengghalangi hak orang lain untuk ikut memanfaatkannya. Kedua, benda-benda umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung, serta membutuhkan keahlian, sarana dan dana besar untuk memanfaatkannya seperti tambang gas, emas, minyak, hanya negaralah sebagai wakil kaum muslimin yang berhak untuk mengelolanya.
Atas dasar itu, maka pengelolaan hutan menurut syariat hanya dilakukan oleh negara (Khilafah) sebab pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh individu per individu, serta membutuhkan keahlian, sarana dan dana yang besar. Dikecualikan dalam hal pemanfaatan dengan skala terbatas yang dilakukan oleh orang yang tinggal sekitar hutan seperti mengambil ranting, rotan, buah-buah, berburu hewan, mengambil madu dari hutan tersebut. Hal ini diperbolehkan selama tidak menyebabkan bahaya kepada orang lain. Oleh karena itu, pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) kepada perusahaan-perusahaan swasta merupakan tindakan haram dan zalim yang memberikan keuntungan hanya kepada segelintir orang.
Via
OPINI TOKOH
Posting Komentar