OPINI
"Child Grooming": Potret Gagalnya Negara Melindungi Anak
Oleh: Hesti
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Baru-baru ini, UNICEF merilis data yang mencengangkan: hampir 56% anak di Indonesia mengalami eksploitasi dan pelecehan seksual (SIMFONI-PPA,2025). Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras atas kegagalan kolektif dalam melindungi anak. Senada dengan itu, KPAI mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 2.063 kasus pelanggaran hak anak, dengan salah satu bentuk kejahatan yang menunjukkan tren peningkatan signifikan adalah "Child Grooming" (Liputan6.com, 18-01-2026). Kejahatan ini tidak mengenal batas ruang. Ia bisa terjadi di lingkungan sosial, sekolah, bahkan di dalam keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
"Child Grooming" bukan sekedar penyimpangan perilaku, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak yang mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual secara sistematis. Kejahatan ini terkategori ‘extraordinary crime’ karena terjadi secara masif, berulang dan lintas ruang. Namun ironisnya, kerap berulang tanpa penyelesain yang tuntas. Negara dan masyarakat seringkali hadir terlambat, bahkan memilih abai, sementara korban dipaksa menanggung luka yang tak kasat mata, trauma mendalam yang menghantui masa depan, merusak kepercayaan, dan menghancurkan fitrah anak sebagai generasi penerus.
Pemerintah sejatinya telah melahirkan beragam instrumen hukum untuk melindungi anak dari kekerasan—mulai dari pembentukan lembaga pengawasan, pengaturan sanksi pidana, hingga regulasi khusus perlindungan anak, salah satunya Perpres No. 9 Tahun 2024. Namun realitas berbicara sebaliknya: keberadaan regulasi ini belum mampu membendung laju kekerasan terhadap anak yang justru terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menyingkap persoalan mendasar—perlindungan negara terhadap anak masih berhenti pada tataran normatif dan administratif, lemah dalam pencegahan, tumpul dalam penindakan, serta gagal menghadirkan rasa aman yang nyata bagi anak sebagai pihak paling rentan.
Paradigma Sekulerisme dan Liberalisme menjadi akar permasalahan yang berpengaruh besar terhadap kebijakan negara dan pola pikir masyarakat. Sekularisme telah memisahkan nilai agama dari sistem kehidupan publik sehingga moralitas tidak lagi bersumber dari nilai Ilahiah. Kebebasan individu dalam melakukan apapun mengaburkan batas etika dalam segala hal. Maka ketika masyarakat kehilangan fondasi yang kokoh, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan tersakiti.
Islam memiliki solusi hukum yang jelas dan tegas. Regulasi media, ruang publik dan teknologi akan menutup celah kejahatan sekecil apapun. Negara sebagai pelindung nyata akan menjatuhkan sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Sistem pendidikan yang berbasis akhlak pun akan membentuk moral dan psikologis anak karena Islam tidak akan membiarkan anak tumbuh tanpa nilai. Keluarga sebagai institusi strategis akan memberikan pemahaman kepada orangtua bahwa anak adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
Maka, sudah saatnya kita menyadari bahwa kembali kepada sistem Islam buka sekedar pilihan, melainkan keharusan. Hanya Islam yang menghadirkan perlindungan menyeluruh, bukan sebatas slogan hukum yang rapuh. Karena itu, menjadi tanggung jawab setiap umat untuk mengubah paradigma sekuler-liberal menjadi paradigma Islam secara sadar dan konsisten. Inilah amanah besar dalam bingkai amar ma'ruf nahi munkar, kewajiban kolektif yang tidak bisa ditawar dan kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Swt.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar