Straight News
Kiai Shiddiq: Haram Hukumnya Jual Beli Emas secara Cicilan di Pegadaian Syariah atau Bank Syariah
TanahRibathMedia.Com—Pakar Fikih Kontemporer, KH Muhammad Shiddiq al-Jawi mengatakan dengan tegas bahwa haram hukumnya jual beli emas secara cicilan di pegadaian syariah atau bank syariah.
"Jual beli emas secara cicilan di pegadaian syariah atau bank syariah hukumnya haram," tuturnya kepada Tanah Ribath Media, Jumat (14-11-2025).
Pasalnya, kata Kiai Shiddiq, ada tiga alasan penyebab keharamannya.
Pertama, jelas Kiai Shiddiq, akad jual beli emasnya tidak terjadi secara tunai.
"Hal ini tidak boleh, karena jual beli emas itu wajib dilakukan secara kontan atau tunai sesuai pendapat jumhur ulama," terangnya.
Kedua, sambungnya, karena emas yang dibeli oleh nasabah kemudian dijadikan rahn atau jaminan utang yang diserahkan kepada pegadaian.
"Padahal tidak boleh hukumnya menjadikan barang objek jual beli sebagai jaminan utang atau rahn," ujarnya.
Ketiga, Kiai Shiddiq menyatakan bahwa murabahah yang dipraktikkan bukan murabahah yang dibolehkan.
"Murabahah yang dipraktikkan bukan murabahah klasik sebagaimana yang dibolehkan oleh semua mazhab fikih, melainkan murabahah kontemporer atau Al-Murabahah Lil Amir bi Al-Syira' yang tidak diperbolehkan alias diharamkan menurut pendapat yang rajih. Waallahu a'lam bish showwab," pungkasnya.[] Nur Salamah
Via
Straight News
Posting Komentar