Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News Kiai Shiddiq: Haram Hukumnya Jual Beli Emas secara Cicilan di Pegadaian Syariah atau Bank Syariah
Straight News

Kiai Shiddiq: Haram Hukumnya Jual Beli Emas secara Cicilan di Pegadaian Syariah atau Bank Syariah

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
18 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Pakar Fikih Kontemporer, KH Muhammad Shiddiq al-Jawi mengatakan dengan tegas bahwa haram hukumnya jual beli emas secara cicilan di pegadaian syariah atau bank syariah.

"Jual beli emas secara cicilan di pegadaian syariah atau bank syariah hukumnya haram," tuturnya kepada Tanah Ribath Media, Jumat (14-11-2025).

Pasalnya, kata Kiai Shiddiq, ada tiga alasan penyebab keharamannya.

Pertama, jelas Kiai Shiddiq, akad jual beli emasnya tidak terjadi secara tunai. 

"Hal ini tidak boleh, karena jual beli emas itu wajib dilakukan secara kontan atau tunai sesuai pendapat jumhur ulama," terangnya.

Kedua, sambungnya, karena emas yang dibeli oleh nasabah kemudian dijadikan rahn atau jaminan utang yang diserahkan kepada pegadaian. 

"Padahal tidak boleh hukumnya menjadikan barang objek jual beli sebagai jaminan utang atau rahn," ujarnya.

Ketiga, Kiai Shiddiq menyatakan bahwa murabahah yang dipraktikkan bukan murabahah yang dibolehkan. 

"Murabahah yang dipraktikkan bukan murabahah klasik sebagaimana yang dibolehkan oleh semua mazhab fikih, melainkan murabahah kontemporer atau Al-Murabahah Lil Amir bi Al-Syira' yang tidak diperbolehkan alias diharamkan menurut pendapat yang rajih. Waallahu a'lam bish showwab," pungkasnya.[] Nur Salamah
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Takbir di Tengah Reruntuhan: Alarm bagi Persatuan Umat

Tanah Ribath Media- April 08, 2026 0
Takbir di Tengah Reruntuhan: Alarm bagi Persatuan Umat
Oleh: Salma Rafida (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Perayaan Idulfitri yang semestinya menjadi momentum kemenangan dan kebahagiaa…

Most Popular

Arus Balik, Arus Masalah: Urbanisasi sebagai Bukti Gagalnya Sistem

Arus Balik, Arus Masalah: Urbanisasi sebagai Bukti Gagalnya Sistem

April 08, 2026
BoP dan Ilusi Perdamaian, ketika Umat Harus Bersikap Tegas

BoP dan Ilusi Perdamaian, ketika Umat Harus Bersikap Tegas

April 08, 2026
Urbanisasi setelah Idulfitri, Wujud Kesenjangan

Urbanisasi setelah Idulfitri, Wujud Kesenjangan

April 08, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024

Popular Post

Arus Balik, Arus Masalah: Urbanisasi sebagai Bukti Gagalnya Sistem

Arus Balik, Arus Masalah: Urbanisasi sebagai Bukti Gagalnya Sistem

April 08, 2026
BoP dan Ilusi Perdamaian, ketika Umat Harus Bersikap Tegas

BoP dan Ilusi Perdamaian, ketika Umat Harus Bersikap Tegas

April 08, 2026
Urbanisasi setelah Idulfitri, Wujud Kesenjangan

Urbanisasi setelah Idulfitri, Wujud Kesenjangan

April 08, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us