Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Lelang Gurindam 12, Amanah atau Menggadaikan Hak Rakyat?
Opini

Lelang Gurindam 12, Amanah atau Menggadaikan Hak Rakyat?

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
25 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Siti maimunah , S.Pd.
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Kawasan Gurindam 12 adalah area tepi laut yang menjadi salah satu ikon wisata di pusat kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Selama ini kawasan tersebut digunakan secara publik sebagai ruang terbuka, fasilitas, rekreasi, taman dan area makan, minum serta area parkir digunakan masyarakat setempat secara bebas.

Namun akhir-akhir ini, Pemprov Kepri mengambil kebijakan untuk melelang pengelolaan sebagian atau keseluruhan area Gurindam 12 kepada pihak ketiga (swasta), melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah ( BMD) dalam jangka waktu 30 tahun. Dengan luas lahan 7.450 meter persegi. Di mana keuntungan di bagi 50:50 antara pihak pemprov dan pihak pengelola. Lelang ini di buka sejak 28 agustus 2025 sampai 15 september 2025 (AnataraNews.com, 08-09-2025).

Kebijakan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melelang pengelolaan kawasan Gurindam 12 kepada pihak swasta selama 30 tahun menimbulkan pertanyaan besar, apakah ini langkah maju dalam menata kota atau justru ancaman terhadap hak masyarakat atas ruang publik?

Ruang Publik Bukan Sekadar Lahan Kosong!

Ruang publik adalah hak dasar masyarakat, bukan aset ekonomi semata, ketika ruang publik dipandang sebagai barang milik daerah (BMD) yang bisa disewakan, ada resiko nilai sosial dan budaya tergadaikan oleh kepentingan profit.

Dalam hal ini, pemprov beralasan berkerja sama dengan swasta akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki estetika kawasan. Argumen ini sangat logis dan daerah sangat membutuhkan dana, tapi apakah PAD harus dibangun dengan menukar akses rakyat terhadap ruang yang seharusnya gratis? Apalagi kontrak selama 30 tahun bukan waktu yang singkat. Hal ini menyebabkan satu generasi Tanjung Pinang akan tumbuh tanpa tahu seperti apa rasanya menikmati Gurindam 12 sebagai ruang publik bebas.

Risiko Swastanisasi Ruang Kota

Kita sudah tahu bagaimana cara kapitalis bekerja: di mana investasi harus balik modal, bahkan berkali lipat. Itu artinya kawasan berpotensi dipagari, diatur jam kunjungannya, hingga diberlakukannya tiket masuk. Pedagang kecil bisa tergeser oleh tenant besar, dan wajah kota pun berubah menjadi sekadar etalase bisnis.

Contoh nyata dapat kita lihat pada pantai Losari yang berada di Makassar. Dahulu pantai losari dikenal sebagai ruang publik utama masyarakat Makassar. Namun sebagian kawasan di sekitarnya kini dikuasai oleh swasta untuk hotel, restoran besar, dan pusat bisnis. Meski masih ada ruang publik, namun banyak area yang dulunya bebas kini dikelola secara komersial dalam hal ini investasi masuk tetapi wajah ruang publik berubah menjadi lebih eksklusif dan akses masyarakat kecil semakin terbatas (detiksulsel.com, 30-11-2023).

Pengelolaan aset publik tidak bisa berdasarkan logika keuntungan semata. Pemerintah adalah pelayan rakyat bukan menajer aset yang akan mencari keuntungan. Jika memang perlu investasi mengapa tidak didorong model pengelolaan berbasis komunitas atau BUMD yang tetap menjamin kepentingan publik?

Jalan tengah ini memungkinkan PAD bertambah tanpa mengorbankan hak rakyat.
Lelang Gurindam 12 mestinya dikaji ulang, dengan melibatkan penkot Tanjung Pinang, DPRD, akademisi dan terutama masyarakat sebagai pemilik sah ruang kota.

Ruang Publik dalam Timbangan Islam

Dalam Islam, fasilitas umum seperti tanah, jalan, pasar, laut dan ruang terbuka adalah hak bersama atau umat. Radulullah saw. bersabda:

"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api," (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis ini menunjukkan bahwa sumber daya yang dibutuhkan masyarakat luas tidak boleh di monopoli oleh segelintir orang, apalagi diperjualbelikan untuk kepentingan profit. Ruang publik adalah amanah yang harus dijaga agar semua rakyat dapat menikmatinya secara adil.

Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil". (TQS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa penguasa wajib mengelola amanah rakyat dengan adil. Lelang Gurindam 12 harus dilihat dari kacamata lain. Apakah benar-benar menjaga amanah atau justru menggadaikan hak rakyat kepada pihak swasta demi keuntungan sesaat.
Ruang publik adalah hak umat, bukan barang dagangan. Pemerintah tidak boleh mengorbankann hak rakyat karena ruang publik adalah amanah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia, tapi juga dihadapan Allah Swt.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Remaja: yang Muda yang Berkarya, Lindungi dari Malapetaka Narkoba

Tanah Ribath Media- November 28, 2025 0
Remaja: yang Muda yang Berkarya, Lindungi dari Malapetaka Narkoba
Oleh: Tri W  (Aktivis Muslimah) TanahRibathMedia.Com— Miris, prihatin, sedih, gemas dan entah apa lagi kata yang bisa mewakili kondisi ini. Surabay…

Most Popular

Darurat Narkoba pada Anak, Buah Sistem Rusak

Darurat Narkoba pada Anak, Buah Sistem Rusak

November 25, 2025
Remaja dan Narkoba, Malapetaka Sistem Cela

Remaja dan Narkoba, Malapetaka Sistem Cela

November 25, 2025
Perundungan harus Dihilangkan

Perundungan harus Dihilangkan

November 24, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Darurat Narkoba pada Anak, Buah Sistem Rusak

Darurat Narkoba pada Anak, Buah Sistem Rusak

November 25, 2025
Remaja dan Narkoba, Malapetaka Sistem Cela

Remaja dan Narkoba, Malapetaka Sistem Cela

November 25, 2025
Perundungan harus Dihilangkan

Perundungan harus Dihilangkan

November 24, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us