Opini
Program Pelatihan Anti Korupsi Bukan Solusi Hakiki
Oleh: Susi Ummu Humay
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pemkab Bandung bergandengan tangan dengan KPK RI menyelenggarakan Program Pelatihan Anti Korupsi Dasar dan Integritas (perintis). Kegiatan ini dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tahun anggaran 2025 di Hotel Grand Sunshine Resort and Convention Soreang, selama tiga hari sejak Selasa sampai Kamis (20-22 Mei 2025).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan para ASN yang jujur, inovasi dan berdedikasi. Ketika penutupan program perintis pada hari Kamis, turut hadir Bupati Bandung Dadang Supriatna beserta Direktur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Anti Korupsi KPK RI, jajaran OPD di lingkungan Pemkab Bandung dan para pihak lainnya.
Dadang menjelaskan bahwa manusia hidup di dunia ini ada tiga hal, lahir, sibuk melaksanakan ujian, dan terakhir meninggal dunia. Ketika meninggal dunia maka akan ada hisabnya, oleh karena itu kita harus selalu mengingat ada malaikat Raqib yang mencatat amal baik manusia dan malaikat Atid yang mencatat amal buruk manusia (Hibar, 23-05-2025).
Pemkab Bandung melalui program Perintis, bertujuan membentuk ASN anti korupsi, namun sistem yang diadopsi negara Indonesia masih kapitalisme. Sehingga hampir semua layanan publik ataupun dasar seringkali memerlukan tambahan biaya secara resmi maupun tidak. Oleh karena itu kegiatan ini tidak menyentuh akar permasalahan.
Dadang mengingatkan agar ASN takut akan malaikat Raqib dan Atid, namun penguasanyalah yang membuka peluang terjadinya korupsi. Jadi pelatihan tersebut tidak akan ada manfaatnya apabila, pertama, biaya hidup dan gaji ASN tidak seimbang. Karena dengan gaji kecil tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup seperti membayar KPR, kesehatan, sekolah dll.
Kedua, budaya suap yang mengakar. Karena sistem birokrasi yang rumit dan lambat menyebabkan pelicin sebagai jalan pintas. Hal ini sudah menjadi budaya.
Ketiga, lemahnya keteladanan pemimpin. Apabila pemimpinnya terlibat korupsi, maka mustahil ASN diminta jujur. Integritas itu turun dari atas, tidak seharusnya dibebankan ke bawah.
Keempat, sistem yang mengandalkan pajak dan utang. Hal ini menyebabkan pungutan terus menerus dibebankan kepada rakyat dan ASN sehingga mereka menjadi frustasi.
Kelima, kegiatan spiritual tetapi sistem tidak berubah. Jika sistem kapitalisme yang rusak tidak diubah maka pelatihan spiritual hanya sebagai simbolik. Seharusnya tidak hanya perubahan individu tetapi harus ada reformasi mendasar.
Sistem politik demokrasi telah terbukti gagal memberantas korupsi. Maka saatnya diganti dengan sistem politik Islam. Karena politik Islam mempunyai mekanisme agar negara bersih dari korupsi.
Solusi yang hakiki tidak cukup hanya dengan program moralitas personal tetapi harus ada reformasi sistemik yang menata ulang, pertama pengelolaan kekayaan alam dikelola oleh negara secara amanah. Kedua pelayanan publik dilaksanakan dengan jujur tanpa adanya biaya tersembunyi. Dan ketiga pemimpin dan pejabat diawasi dengan syar'i dan ketat.
Oleh karena itu, untuk menuntaskan pemberantasan korupsi diperlukan adanya kerjasama yang kuat antara individu ASN dengan lingkungan kerja dan masyarakat yang saling menjaga.
Dalam sistem Islam, kesejahteraan para pejabat negara akan diperhatikan. Yaitu dengan memberikan gaji yang layak. Para pejabat akan diberi gaji yang dapat mencukupi serta tunjangan dan fasilitas agar kebutuhan mereka terpenuhi. Para pejabat tidak diperbolehkan menerima hadiah selain dari gaji yang mereka terima.
Rasulullah Saw. bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Imam Ahmad).
Sistem Islam juga memberikan sanksi yang menjerakan. Sanksi bagi pejabat yang korupsi yaitu ta'zir. Bentuk dan tingkat sanksinya bersandar pada ijtihad khalifah atau kadi. Sanksi tersebut bisa berupa penyitaan harta seperti yang dicontohkan Khalifah Umar bin Khaththab ra. diungkapkan (tashir), dipenjara, sampai dihukum mati apabila itu mengakibatkan dharar bagi umat dan negara.
Demikianlah pemberantasan korupsi dalam sistem Islam yang mampu menyelesaikan persoalan korupsi hingga ke akarnya. Serta menciptakan pemerintahan bersih yang dapat mewujudkan kehidupan umat manusia yang adil dan sejahtera.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Via
Opini
Posting Komentar