Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News UIY: 3 Cara Jitu Islam Memberantas Mafia Peradilan
Straight News

UIY: 3 Cara Jitu Islam Memberantas Mafia Peradilan

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
28 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto memaparkan ada tiga cara Islam dalam memberantas mafia peradilan.

"Pertama dan utama adalah adanya rasa takut dia kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Apa yang disebut dengan pengawasan melekat betul," tuturnya dalam acara Focus to the Point: Cara Islam Memberantas Mafia Peradilan,  Kamis (19-11-2024) di kanal Youtube UIY Official.

Ia mencontohkan ketika Sahabat Rasul, Abdullah bin Rawahah menolak tawaran perhiasan dari Yahudi Khaibar untuk dilebihkan bagiaannya saat pembagian panen kurma di Khaibar. "Kenapa dia bisa menolak begitu? Karena dia menyadari betul bahwa dia tidak mungkin bebas dari pengawasan Allahu subhanahu wa ta'ala," ujarnya.

Selanjutnya adalah mekanisme hukum. Ia memaparkan mekanisme hukum yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khathab, yakni pencatatan kekayaan pejabat yang berbeda dengan pencatatan kekayaan pejabat yang dilakukan saat ini yang tidak berdampak pada berkurangnya korupsi.

"Sekarang kan sebenarnya ada pencatatan kekayaan pejabat juga, tapi tidak memberikan dampak besar karena pencatatan hanya pencatatan. Kalau masa Umar itu, dia mencatat di awal juga di akhir. Ketika ada kelebihan yang tidak wajar sebagaimana yang dijumpai pada Penguasa Bahrain pada waktu itu, nah penguasa inilah yang diminta menjelaskan." 

Terakhir adalah terkait sanksi. Sanksi meliputi 3 hal yaitu hukuman yang memberikan rasa takut, penyitaan harta dan penyiaran. Khusus yang terkait sanksi yang memberikan rasa takut, ia menegaskan dengan hukuman mati, "Mahkamah Agung ini kan di dunia pengadilan paling tinggi, hakim qodi bisa memutus hukuman mati", pungkasnya. [] Yenni Indri
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Hari Tahanan, Bukti Genosida Berlangsung di Balik Jeruji

Tanah Ribath Media- April 29, 2026 0
Hari Tahanan, Bukti Genosida Berlangsung di Balik Jeruji
Oleh: Alfira Khairunnisa  [Muslimah Peduli Umat dan Aktivis Idari (Ikatan Daiyah Riau)]  TanahRibathMedia.Com— Tanggal 17 April bukan sekadar tangg…

Most Popular

Anak Menghabisi Ibu Kandung akibat Kecanduan Judol: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Anak Menghabisi Ibu Kandung akibat Kecanduan Judol: Siapa yang Bertanggung Jawab?

April 26, 2026
Melampaui Batas Nasionalisme, Melawan Hegemoni Global; Sebuah Pelajaran dari Perang Iran melawan AS

Melampaui Batas Nasionalisme, Melawan Hegemoni Global; Sebuah Pelajaran dari Perang Iran melawan AS

April 24, 2026
Demi Penghematan BBM, WFH Diberlakukan, Solusikah?

Demi Penghematan BBM, WFH Diberlakukan, Solusikah?

April 26, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023

Popular Post

Anak Menghabisi Ibu Kandung akibat Kecanduan Judol: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Anak Menghabisi Ibu Kandung akibat Kecanduan Judol: Siapa yang Bertanggung Jawab?

April 26, 2026
Melampaui Batas Nasionalisme, Melawan Hegemoni Global; Sebuah Pelajaran dari Perang Iran melawan AS

Melampaui Batas Nasionalisme, Melawan Hegemoni Global; Sebuah Pelajaran dari Perang Iran melawan AS

April 24, 2026
Demi Penghematan BBM, WFH Diberlakukan, Solusikah?

Demi Penghematan BBM, WFH Diberlakukan, Solusikah?

April 26, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us