Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Straight News UIY: 3 Cara Jitu Islam Memberantas Mafia Peradilan
Straight News

UIY: 3 Cara Jitu Islam Memberantas Mafia Peradilan

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
28 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto memaparkan ada tiga cara Islam dalam memberantas mafia peradilan.

"Pertama dan utama adalah adanya rasa takut dia kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Apa yang disebut dengan pengawasan melekat betul," tuturnya dalam acara Focus to the Point: Cara Islam Memberantas Mafia Peradilan,  Kamis (19-11-2024) di kanal Youtube UIY Official.

Ia mencontohkan ketika Sahabat Rasul, Abdullah bin Rawahah menolak tawaran perhiasan dari Yahudi Khaibar untuk dilebihkan bagiaannya saat pembagian panen kurma di Khaibar. "Kenapa dia bisa menolak begitu? Karena dia menyadari betul bahwa dia tidak mungkin bebas dari pengawasan Allahu subhanahu wa ta'ala," ujarnya.

Selanjutnya adalah mekanisme hukum. Ia memaparkan mekanisme hukum yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khathab, yakni pencatatan kekayaan pejabat yang berbeda dengan pencatatan kekayaan pejabat yang dilakukan saat ini yang tidak berdampak pada berkurangnya korupsi.

"Sekarang kan sebenarnya ada pencatatan kekayaan pejabat juga, tapi tidak memberikan dampak besar karena pencatatan hanya pencatatan. Kalau masa Umar itu, dia mencatat di awal juga di akhir. Ketika ada kelebihan yang tidak wajar sebagaimana yang dijumpai pada Penguasa Bahrain pada waktu itu, nah penguasa inilah yang diminta menjelaskan." 

Terakhir adalah terkait sanksi. Sanksi meliputi 3 hal yaitu hukuman yang memberikan rasa takut, penyitaan harta dan penyiaran. Khusus yang terkait sanksi yang memberikan rasa takut, ia menegaskan dengan hukuman mati, "Mahkamah Agung ini kan di dunia pengadilan paling tinggi, hakim qodi bisa memutus hukuman mati", pungkasnya. [] Yenni Indri
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Empat Sahabat, Satu Visi Peradaban(Sebuah cerita fiksi-naratif)

Tanah Ribath Media- Juli 17, 2025 0
Empat Sahabat, Satu Visi Peradaban(Sebuah cerita fiksi-naratif)
Oleh: Maman El Hakiem (Pegiat Literasi)  TanahRibathMedia.Com— Pagi itu, udara terasa bersih, menyegarkan. Sinar mentari Muharram menyelinap lembut…

Most Popular

Wanita Kuat Tak Tumbang karena Keadaan

Wanita Kuat Tak Tumbang karena Keadaan

Juli 12, 2025
SPMB Kacau, Potret Buram Digitalisasi Pendidikan Kapitalistik

SPMB Kacau, Potret Buram Digitalisasi Pendidikan Kapitalistik

Juli 12, 2025
Gaza Kelaparan, Pemimpin Muslim hanya Figuran

Gaza Kelaparan, Pemimpin Muslim hanya Figuran

Juli 13, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023

Popular Post

Wanita Kuat Tak Tumbang karena Keadaan

Wanita Kuat Tak Tumbang karena Keadaan

Juli 12, 2025
SPMB Kacau, Potret Buram Digitalisasi Pendidikan Kapitalistik

SPMB Kacau, Potret Buram Digitalisasi Pendidikan Kapitalistik

Juli 12, 2025
Gaza Kelaparan, Pemimpin Muslim hanya Figuran

Gaza Kelaparan, Pemimpin Muslim hanya Figuran

Juli 13, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us