Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Opini Karhutla, Mengapa Bisa Terjadi Kembali?
Opini

Karhutla, Mengapa Bisa Terjadi Kembali?

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
29 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Riza Maries Rachmawati

TanahRibathMedia.Com—Setiap memasuki musim kemarau, pulau Kalimantan menjadi salah satu wilayah yang tidak lepas dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Dilansir dari www.republika.id (19-08-2023), sejak Juni hingga Agustus 2023 diambil dari citra satelit Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaporkan luas lahan terbakar mencapai 2.301,58 hektare. Berdasarkan patroli udara dan satelit terpantau 727 titik api dan hotspot sebanyak 3.787 titik. Area yang terbakar kebanyakan lahan kosong sehingga tidak diurus pemiliknya. 

Lahan yang kerap terbakar di Kalsel merupakan tanah gambut dengan tekstur lunak dan mudah ditekan sehingga cukup mudah kering dan terbakar ketika kemarau. Namun, pendapat bahwa jika lahan gambut terbakar sendiri tanpa ada faktor yang memicunya dibantah oleh Prof Udiansyah MS yang merupakan guru besar Fakultas Kehutan sekligus ahli lingkungan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Menurut Prof Udiansyah, tidak ada istilah gesekan daun kering lalu terbakar secara alami atau hawa panas di dalam tanah kemudian menjadi api.

Upaya penanganan telah dilakukan petugas gabungan BPBD dibantu Manggala Agni, TNI-Polri, dan sukarelawan masyarakat. Upaya telah berhasil memadamkan 1.419,06 hektare pada 523 titik lahan terbakar baik oleh Satgas Darat maupun Satgas Udara melalui helikopter water bombing (pengeboman air) yang beroperasi empat unit. Upaya lain juga dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan mengirimkan 96 surat peringatan temuan titik panas atau hotspot kepada perusahaan-perusahaan agar segera mengambil tindakan pencegahan maupun penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terhitung sejak 2015 sampai 2023 ada sejumlah 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia (www.antaranews.com, 14-08-2023)

Ekploitasi secara Serampangan

Karhutla memang membawa dampak kerugian kesehatan dan ekonomi bagi masyarakat bahkan hingga hilangnya nyawa. Faktor terbesar dari penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan ini adalah faktor manusia. Pembakaran oleh industri atau perusahaan yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan salah satunya. Pemberian konsesi pada korporasi mulai dari hak pengusaha hutan, hak pemungutan hasil hutan hingga konsesi hutan tanaman industri oleh pemerintah menjadi senjata bagi korporasi untuk mengeksploitasi hutan secara serampangan. 

Sejak terbitnya UU 5/1967 tentang ketentuan pokok-pokok kehutanan berlaku, kapitalisasi dan eksploitasi hutan terjadi. Memang tujuan awal diberlakukannya kebijakan pemberian konsensi ini adalah untuk meningkatkan perekonomian negara. Namun, pada akhirnya hutan Indonesia dieksploitasi secara serampangan oleh korporasi sehingga menimbulkan banyak konflik sosial dan bencana ekologis. Meskipun pemerintah berdalih telah menetapkan sejumlah kebijakan yang ketat dalam pengelolaan hutan, tetap tidak akan memiliki pengaruh apa-apa selama regulasi yang mengapitalisasi hutan tetap berlaku.

Kegagalan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh negera selama ini merupakan bukti kegagalan sistem sekularisme kapitalisme. Hutan yang merupakan salah satu sumber daya alam milik umum yang kemanfaatannya seharusnya dirasakan oleh seluruh masyarakat. Namun, dalam sistem kapitalisme, hutan dipandang sebagai sumber daya alam yang boleh dikelola swasta atau individu. Selama individu atau swasta memiliki uang dan kekuasan, dia bisa saja dengan mudah dan seenaknya mengeksploitasi sumber daya alam milik umum ini, salah satunya adalah hutan.

Islam Solusi Tuntas

Sejatinya persoalan pengelolaan hutan di negeri ini hanya akan tuntas dengan penerapan sistem Islam kafah di bawah naungan Khil4f4h Islamiyah. Khil4f4h memiliki mekanisme dalam mengelola hutan yang akan menghindarkan dharar bagi masyarakat dan lingkungan.

Pertama, syariat Islam telah menetapkan bahwa hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw., “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: dalam air, padang rumput (gembalaan), dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah). Hanya saja karena pemanfaatan atau pengelolan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang per orang serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar, maka negaralah yang diberi amanah untuk mengelolanya. 

Negara akan memasukan segala pendapatan hasil hutan ke dalam baitulmal atau kas negara dan mendistribusikan dananya sesuai kemaslaatan rakyat dalam koridor hukum-hukum syariat berupa pendidikan dan kesehatan gratis. Sebab negara melakukan pengelolaan hutan dengan prinsip pelayanan bukan berbisnis dengan rakyat. 

Kedua, negara wajib menjaga kelestarian hutan, terutama hutan gambut yang sangat bermanfaat untuk paru-paru dunia. Hutan sebagai penyimpanan air pada saat musim hujan, sumber air pada saat musim kemarau tiba, dan sumber habitat flora dan fauna yang menjaga kesimbangan alam. Negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaan hutan. Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu qadhi hisbah yang tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum termasuk pengelolaan hutan. 

Ketiga, jika masih ada yang melanggar, negara harus memberi sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan dengan ta’zir, kadar dan jenisnya ditetapkan oleh kepala negara sehingga mampu menimbulkan efek jera dan tidak dicontoh oleh pihak lainnya. 

Pengaturan yang terperinci tentang kepemilikan, kesadaran umum untuk menjaga lingkungan dan sanksi yang tegas bagi pelaku kemaksiatan akan menjadi solusi tuntas atas kasus karhutla. Demikianlah, negara yang menerapkan sistem Islam akan menyelesaikan secara tuntas permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini sesuai dengan syariat Islam.
Wallahu a’lam bisshawwab
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Akui Entitas Zionis, Bentuk Penghianatan kepada Umat Islam

Tanah Ribath Media- Juni 12, 2025 0
Akui Entitas Zionis, Bentuk Penghianatan kepada Umat Islam
Oleh: Ummu Ihsan (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Presiden Prabowo Subianto membuat pernyataan mengejutkan saat melakukan konfere…

Most Popular

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Juni 12, 2025
Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Juni 12, 2025
Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Juni 12, 2025

Editor Post

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023

Popular Post

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Medan Panas Ekstrim, Fenomena Alam ataukah Efek Pembangunan Ugal-Ugalan?

Juni 12, 2025
Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Iduladha: Meningkatnya Ketaatan dan Bertambahnya Kebaikan

Juni 12, 2025
Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Potret Krisis Kapitalisme Vs. Solusi Islam

Juni 12, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us