OPINI
Lapas Rasa Vila, Rusaknya Sistem Sanksi Sekuler
Oleh: Nia Suniangsih
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pada dasarnya, penjara adalah tempat untuk menghukum dan membina. Ia adalah tempat yang sempit dan terbatas, yang memang sengaja dibuat tidak nyaman agar orang yang di dalamnya merasa tidak betah, menyesal atas perbuatannya, dan jera untuk tidak mengulanginya lagi. Itulah tujuan utama penjara yang sebenarnya: membuat pelaku sadar akan kesalahannya dan mencegah orang lain untuk ikut-ikutan berbuat jahat. Namun semua tujuan baik itu runtuh ketika penjara justru berubah menjadi vila mewah yang memanjakan penghuninya. Penjara tidak lagi menjadi tempat untuk introspeksi dan memperbaiki diri, tapi berubah menjadi tempat untuk beristirahat dengan nyaman, bagi mereka yang punya banyak uang. Itulah potret buram dunia hukum yang kembali terbongkar di negeri ini.
Ombudsman RI menemukan bangunan mewah di dalam area Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Rabu (23/9). Bukan sekadar sel, bangunan tersebut berbentuk seperti vila mini dengan fasilitas lengkap yang dihuni oleh warga binaan tertentu. Sebuah kemewahan yang mustahil dinikmati narapidana biasa (ombudsman.go.id, 24-9-2026).
Temuan vila mewah di Lapas Cibinong bukanlah kasus pertama, Praktik penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana kelas atas sudah lama terjadi dan bahkan telah menjadi lahan bisnis yang melibatkan banyak pihak di dalam lapas. Akibatnya, penjara kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat yang membuat jera. Ketika pelaku kejahatan masih bisa hidup nyaman dengan AC, TV besar, gym pribadi, bahkan akses terhadap minuman keras, maka rasa takut untuk berbuat jahat pun hilang. Lapas yang seharusnya steril justru menjadi pasar gelap baru, di mana semua kebutuhan, dari yang mewah hingga yang terlarang, bisa diperjualbelikan.
Akar masalahnya adalah penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tidak tegas dan tidak adil. Keadilan seolah bisa dibeli dengan uang. Bagi narapidana miskin, penjara tetap menjadi tempat yang sempit dan keras. Tapi bagi narapidana kaya, hukuman dan kenyamanan bisa dinegosiasikan. Inilah yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan kita. Akar terdalam dari kasus vila mewah di Lapas Cibinong bukan sekadar ulah beberapa oknum, melainkan rusaknya paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang telah merasuk ke dalam sendi-sendi penegakan hukum. Dalam paradigma ini, segala sesuatu diukur dengan materi dan keuntungan.
Lapas yang seharusnya menjadi lembaga pembinaan, justru dipandang sebagai ladang bisnis yang menjanjikan. Orientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya inilah yang membuat instansi lapas dan oknum pejabatnya tega memperjualbelikan fasilitas. Sel mewah, AC, TV, gym, hingga akses minuman keras menjadi komoditas yang disewakan kepada narapidana kaya. Ini adalah bukti nyata kerusakan sistem hukum sekuler, di mana hukum yang seharusnya tegas dan berwibawa berubah menjadi alat untuk mencari keuntungan pribadi.
Berbeda jauh dengan sistem sekuler, dalam Islam sanksi atau hukuman memiliki paradigma yang sangat mendalam, yaitu sebagai jawabir dan jawazir. Jawabir artinya sebagai penebus dosa bagi pelaku di hadapan Allah, sehingga ia terdorong untuk bertaubat dengan tulus. Sementara jawazir artinya sebagai pencegah, yaitu membuat jera pelaku itu sendiri dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak berbuat kejahatan serupa.
Sanksi dalam Islam tidak sekadar membuat tidak betah secara fisik, tapi menyentuh kesadaran ruhiyah untuk tidak mengulangi kejahatan. Sistem yang baik tidak akan berjalan tanpa orang yang baik pula.
Dalam sistem Islam, aparat penegak hukum wajib memiliki kepribadian Islam. Mereka tidak hanya dituntut cerdas dan profesional secara teknis, tapi juga memiliki ketakwaan yang tinggi, sifat amanah, dan berlaku adil. Ketakwaan inilah yang menjadi benteng utama agar ia tidak tergoda oleh suap, atau fasilitas mewah dari narapidana. Karena ia sadar, setiap amanah yang diembannya akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat.
Dalam sistem Islam, hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah yang bersumber dari Allah. Karena yang menetapkan hukum adalah Allah sebagai Pencipta manusia, maka hukum tersebut pasti adil, tidak berpihak, dan bebas dari konflik kepentingan. Berbeda dengan hukum buatan manusia yang bisa diubah, dinegosiasikan, dan dibeli sesuai siapa yang berkuasa dan siapa yang punya uang. Dalam Islam, hukum berlaku sama untuk si miskin maupun si kaya, untuk pejabat maupun rakyat biasa. Nilai ruhiyah dalam setiap penerapan hukum membuat keadilan benar-benar bisa dirasakan, sehingga kepercayaan publik terhadap hukum akan kembali tegak.
Sungguh Islam mampu menyelesaikan masalah ini dengan seperangkat aturan syariatnya, dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Maka dari itu sudah saatnya negeri ini menerapkan syariat, agar terwujud keadilan.
Wallahu’allam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar