OPINI
Lapas Rasa Homestay: Praktik Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah?
Oleh: Apt. Qisti Pristiwani, S.Farm
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Menurut isi UU No. 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan, lapas (lembaga pemasyarakatan) adalah sebuah tempat yang ditujukan untuk pembinaan dan pemulihan. Tempat membuat orang tobat dari kejahatan dan pulih menjadi individu yang lebih baik dalam masyarakat. Meski demikian, tampaknya praktik yang terjadi bak peribahasa jauh panggang dari api. Hingga kini, jarang sekali terjadi hal seperti yang diharapkan tersebut. Setelah menjalani hukuman dalam jeruji besi, justru orang-orang yang keluar dari sana tampak lebih berani mengulangi kejahatannya.
Anggapan tersebut semakin tak terelakkan setelah adanya temuan oleh Ombudsman RI yang melakukan inspeksi mendadak dan mengungkapkan adanya bangunan mewah seperti homestay di dekat rumah dinas kepala lapas kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, kabupaten Bogor (CNNIndonesia.com, 23-9-2026). Di dalam ruangan bangunan mewah tersebut terdapat televisi, pendingin ruangan, botol minuman keras, dan juga ada rencana akan membangun tempat gym hingga mini golf.
Saat tempat menghukum tindak kejahatan begitu mewah dengan fasilitas yang bahkan jauh lebih baik dari fasilitas hidup rakyat biasa apakah akan ada efek jera bagi pelaku tindak pidana?
Kasus temuan di lapas kelas IIA Cibinong, kian memperjelas adanya krisis penegakan hukum dan keadilan di negeri ini. Hukum dan keadilan tampak sangat mudah diperjualbelikan. Bagi mereka yang memiliki tumpukan uang, seakan hukum tak berdaya menjeratnya secara adil. Ditambah lagi para penegak hukum pun merasa tak bersalah melakukan bisnis di dalamnya. Hal ini tentu bermuara pada prinsip kapitalisme yang dijalankan di negeri ini.
Jeruji besi/penjara yang kini berubah nama menjadi lapas, akhirnya tak lagi seseram namanya. Tentu juga tak akan membuat para pelaku menjadi jera. Jika penjara berbentuk homestay dilengkapi dengan banyaknya fasilitas dan kenyamanan tempat yang diberikan, maka tak heran para pelaku tindak pidana masih merasa bebas melakukan aktivitas apapun. Maka wajar masih terdengar berita adanya transaksi narkoba di balik jeruji besi, masih ada koruptor yang bebas melakukan perjalanan keluar lapas dll.
Dari hal ini kita bisa menilai bahwasannya para penegak hukum dan pemberi sanksi tidak tegas dan juga tidak adil menegakkan hukum. Hukum yang ada di negeri ini bagaikan karet yang bisa ditarik sana sini. Bisa dinegoisasi dengan sejumlah uang. Dengan demikian, orang-orang tidak lagi takut ketika melakukan kejahatan. Tidak ada lagi efek jera bagi mereka yang melakukan tindak pidana. Inilah akibat paradigma berfikir ala kapitalisme yang hanya memikirkan keuntungan materi tanpa melihat efeknya bagi masyarakat dan negara. Kapitalisme telah merusak sendi-sendi penegak hukum. Sehingga, penegak hukum pun berani melanggar hukum yang dibuatnya. Tentu hal ini sangat berbahaya. Tidak akan ada lagi yang namanya keamanan dan keadilan jika kasus seperti ini tidak diusut dan diperbaiki secara tuntas. Maka, kehancuran sosial tinggal menunggu waktu.
Berbeda dengan paradigma sistem hukum dalam Islam. Di dalam Islam, setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Baik kejahatan yang kecil, terlebih lagi kejahatan yang besar. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Quran surah Al-Zalzalah ayat 7-8:
:فََمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗ :وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ
Artinya: "Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah (biji zarah/semut kecil/debu), niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula."
Oleh karena itu, Islam mengatur semua perbuatan manusia di dunia. Tujuannya adalah untuk memberikan kemaslahatan bagi umat manusia. Kemudian, islam juga mengatur sistem sanksi/hukuman tegas di dunia bagi orang-orang yang berbuat maksiat dan melanggar syariat. Sanksi tersebut memiliki paradigma jawabir dan jawazir. Sanksi yang diberikan tidak hanya sebagai efek jera bagi pelakunya, tetapi juga sebagai penebus dosa di akhirat.
Karenanya, dalam menjalankan aturan ini, dipilih orang-orang yang amanah dan bertanggung jawab sebagai aparat penegak hukum. Mereka adalah orang-orang yang senantiasa bertakwa kepada Allah dan menegakkan hukum sesuai dengan Quran dan Sunnah. Maka mereka akan menegakkan hukum secara amanah dan adil. Tidak akan berani mendzolimi pihak-pihak tertentu. Tidak akan memandang bulu siapapun yang melakukan tindak kejahatan akan dihukum berdasarkan tindak kejahatannya.
Hukum Islam ini akan memberikan keadilan bagi semua pihak. Karena sumber hukum Islam ini berasal dari Allah subhanahu wa ta'ala. Maka tidak ada kepentingan-kepentingan lain di dalamnya. Dengan ketegasan hukum Islam ini, seseorang yang dihukum mendapatkan efek jera dan tidak berani mengulangi kembali kejahatannya. Oleh karena itu, sudah selayaknya hukum Islam ini ditegakkan secara menyeluruh dalam bingkai khilafah, termasuk dalam sistem hukum di Indonesia sebagai solusi atas tingginya angka tindak pidana dan kriminalitas, serta kesenjangan hukum saat ini.
Wallahu'alam
Via
OPINI
Posting Komentar