OPINI
Kuliah Gratis di Tengah Krisis, Kebijakan yang Utopis?
Oleh: Irohima
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Siapa yang tak suka dengan hal-hal yang berbau gratis? Apalagi jika itu menyangkut biaya pendidikan. Hal ini tentu bisa menjadi angin segar bagi setiap orang yang ingin mengenyam pendidikan tinggi tapi minim kemampuan. Namun, pendidikan gratis rasanya sulit untuk diwujudkan di tengah berbagai tekanan kehidupan dan karut marut perekonomian.
Di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir, rencana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi muncul menjadi isu baru. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 824 triliun pada tahun 2027, anggaran ini akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah. Presiden mengatakan, penerapan pendidikan gratis akan dipertimbangkan secara bertahap (Kompas.com, 24-9-2026). Presiden juga menyebut akan memanfaatkan dana atau aset hasil sitaan kasus korupsi sebagai salah satu sumber pendanaan pendidikan gratis.
Sebagaimana kita tahu, subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum) selama satu dekade terakhir menyusut. Pemberian hak otonomi penuh kepada pihak kampus untuk mengelola keuangan sendiri, sementara subsidi operasional dari negara trennya mengecil, telah menyebabkan banyak pihak PTN-BH berupaya memaksimalkan kuota jalur mandiri dengan UKT golongan tertinggi dan IPI yang bisa mencapai ratusan juta. Hal ini kemudian mengesankan bahwa akses ke PTN lebih ditentukan kemampuan finansial bukan cuma merit akademik (kemampuan otak/prestasi). Kondisi ini pun melebarkan dampak kepada banyak mahasiswa yang terpaksa putus kuliah karena ketiadaan biaya.
Isu inilah kemudian yang ditengarai memicu munculnya wacana kuliah gratis di PTN meski banyak pihak yang menilai penerapan kebijakan ini akan tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara. Kuliah gratis tidak serta merta menghapus komersialisasi pendidikan yang terlanjur mengakar di negeri ini. Yang berubah di sini hanyalah siapa yang membayar, bukan sistemnya, yakni sistem pendidikan berbasis kapitalisme, di mana pendidikan dianggap sebagai komoditas, murid dipandang sebagai konsumen, bangku kuliah jadi barang dagangan, dan kualitas serta fasilitas pendidikan tergantung bayaran.
Wacana pendidikan gratis tidak bisa dijadikan jaminan pendidikan, karena bergantung pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Keberlanjutan program ini akan mengikuti kemampuan fiskal dan kebijakan negara. Jika kemampuan fiskal negara tidak mencukupi, maka pihak kampus tetap harus mencari cara lain dalam membiayai operasional kampus, seperti uang lab, uang sertifikat, kerja sama industri, sewa aset kampus atau kelas eksekutif berbayar. Hal ini menjadikan kuliah gratis sangat kontradiktif dengan otonomi PTN-BH yang menuntut kemandirian finansial. Selama kampus dituntut membiayai dirinya sendiri maka selama itu pula ruang komersialisasi pendidikan tetap terbuka.
Adapun terkait pembiayaan kuliah gratis yang salah satunya akan diambil dari pemulihan aset negara atau uang sitaan dari tindak pidana korupsi tidak berkelanjutan. Ini menunjukkan kebijakan tersebut lebih bersifat politik elektoral, yakni kebijakan yang sengaja dibuat untuk mencari simpati atau menaikkan elektabilitas, bukan untuk penyelesaian jangka panjang.
Rumitnya sistem pendidikan dalam kapitalisme berbanding terbalik dengan sistem pendidikan dalam Islam. Dalam sistem Islam, pendidikan adalah kebutuhan dasar yang wajib disediakan secara gratis oleh negara tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan. Sumber pembiayaan pendidikan akan diambil dari Baitul Maal, pos kepemilikan umum yang sifatnya berkelanjutan. Baitul Maal sendiri merupakan lembaga yang mengelola harta umat yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam, khumus, kharaj, jizyah, zakat, dan lain-lain.
Negara dalam Islam, memiliki fungsi sebagai raa’in (pengurus) yang kebijakannya tidak tunduk pada siklus elektoral, melainkan pada hukum syariah yang mengikat. Bukan hanya di sektor pendidikan, melainkan di seluruh aspek, negara dalam Islam akan memandang setiap persoalan secara integral dan akan menerapkan kebijakan penyelesaian jangka panjang.
Sejarah telah mencatat dengan tinta emasnya, bahwa Islam pernah menjadi yang terdepan dalam pendidikan, terutama di era kekhilafahan Harun Ar-Rasyid (786-809 M). Beliau mendirikan berbagai lembaga pendidikan, menjadi pendana utama penerjemahan bahasa Yunani, Persia, dan India. Beliau juga yang menjadikan Baghdad sebagai pusat peradaban dan kemajuan pendidikan dunia Islam.
Untuk bisa mewujudkan pendidikan gratis dan kemajuan pendidikan layaknya di zaman Harun Ar-Rasyid bukanlah hal yang sulit, menerapkan sistem Islam secara kaffah adalah kuncinya. Untuk menerapkan Islam secara kaffah diperlukan negara yakni Khilafah, karena hanya Khilafah yang akan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh atau kaffah. Maka dari itu memperjuangkan tegaknya Khilafah sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk bisa keluar dari segala macam derita akibat aturan hidup kapitalisme yang merusak segalanya.
Wallahualam bish shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar