SP
Ketika Penjara menjadi Pasar: Potret Kerusakan Sistem Sekuler Kapitalisme
TanahRibathMedia.Com—Berita dugaan keterlibatan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Depok dalam memasok narkoba kepada warga binaan menjadi ironi penegakan hukum. Tempat yang semestinya membina dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan justru diduga menjadi ruang berlangsungnya kejahatan baru (Radar Depok, 15-10-2026).
Fenomena ini layak dikritisi lebih jauh. Ketika penjara dipandang sebagai bagian dari sistem yang berorientasi pada keuntungan material, kesempitan dan keterbatasan orang-orang di balik jeruji pun berpotensi menjadi celah bisnis. Bahkan, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjaga ketertiban dapat disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Inilah salah satu persoalan mendasar dalam sistem sekuler kapitalisme, ketika kepentingan materi dan keuntungan dapat mengalahkan amanah serta nilai moral. Hukum memang ada, tetapi keberadaannya tidak otomatis menjamin keadilan jika individu yang menjalankannya masih berpeluang memperjualbelikan kewenangan. Padahal, penjara semestinya menjadi tempat penghentian kejahatan, bukan justru membuka peluang lahirnya kejahatan baru.
Sanksi Islam
Dalam Islam, sanksi hukum atau uqubat memiliki dua fungsi penting, yaitu zawajir dan jawabir. Zawajir berarti mencegah manusia melakukan tindak kejahatan melalui efek jera, sedangkan jawabir berkaitan dengan penghapusan dosa melalui pelaksanaan sanksi yang ditetapkan syariat, sesuai ketentuan, dan penjelasan para ulama.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak sekadar menghukum seseorang, tetapi juga menjaga masyarakat dari kerusakan dan mendorong pelaku untuk memperbaiki diri. Tentu, pembinaan dan pertaubatan tetap memerlukan kesadaran serta bimbingan, bukan semata-mata hukuman.
Islam juga menempatkan hukum sebagai ketentuan yang tidak boleh diperjualbelikan. Kekayaan, kedudukan, maupun status seseorang tidak semestinya menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Aparat penegak hukum pun terikat oleh aturan yang sama dan tidak dibenarkan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Fondasi Amanah
Sistem hukum yang baik membutuhkan aparat yang berintegritas. Dalam sistem Islam, ketakwaan menjadi landasan penting dalam membentuk pribadi yang menyadari bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Kesadaran ini semestinya mendorong aparat menjalankan tugas dengan jujur, bukan mencari celah untuk memperoleh keuntungan dari orang-orang yang berada di bawah kewenangannya. Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan agar penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah dan ditindak.
Persoalan ini bukan sekadar tentang oknum yang diduga melanggar hukum, melainkan juga tentang pentingnya membangun sistem yang menutup peluang penyalahgunaan kewenangan. Sudah saatnya kita mengevaluasi sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan dan menempatkan kepentingan materi sebagai orientasi dominan. Islam menawarkan pandangan hidup yang menjadikan wahyu Allah sebagai landasan dalam mengatur urusan manusia, termasuk penegakan hukum.
Kembali kepada Islam bukan sekadar menyerukan kesalehan individu, melainkan juga mewujudkan aturan yang adil, amanah, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Sebab, hukum seharusnya menjadi pelindung manusia dari kejahatan, bukan ruang bagi siapa pun untuk meraup keuntungan dari penderitaan orang lain. Ketika hukum kehilangan amanah, keadilan menjadi taruhan. Karena itu, pembenahan tidak cukup berhenti pada individu, tetapi harus menyentuh sistem yang mengatur kehidupan.
Fatmah Ramadhani
[Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]
Via
SP
Posting Komentar