Tsaqafah
Cara Membayar Utang kepada Seseorang yang Tidak Bisa Dihubungi Lagi, Begini Penjelasannya...
TanahRibathMedia.Com—Pakar Fiqh Muamalah Kontemporer dan Founder Institut Muamalah Indonesia, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. menjelaskan cara membayar utang kepada seseorang yang tidak bisa lagi dihubungi.
"Cara membayar utang kepada seseorang yang tidak bisa dihubungi lagi karena sudah lama (tidak tahu apakah masih hidup atau meninggal) dan juga tidak tahu ahli warisnya, ada empat tahapan," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima oleh Tanah Ribath Media, pada Kamis, 15-10-2026.
Pertama, Kyai menjelaskan bahwa wajib niat dan berusaha.
"Orang yang berutang (al-madin/deptor) wajib berniat mengembalikan utang dan berusaha terlebih dahulu semaksimal mungkin mencari keberadaan pemberi utang itu (al-da'in/ creditur). Jika ketemu berikan," terangnya.
Kedua, kata Kyai, wajib mencari ahli warisnya.
"Jika pemberi utang diketahui sudah meninggal dunia, maka hartanya berpindah menjadi hak ahli warisnya yang sah secara syariah. Maka yang harus dicari kemudian adalah ahli warisnya. Jika ketemu berikan," bebernya.
Ketiga, lanjut Kyai, bersedekah atas nama pemberi utang.
"Jika ahli warisnya tidak diketahui juga keberadaannya, maka utang yang semula akan dibayarkan, sedekahkan kepada kaum fakir dan miskin, atau salurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti pembangunan masjid dan sebagainya dengan niat bahwa pahala sedekah itu menjadi haknya pemilik harta yang asli (pemberi utang)," paparnya.
Keempat atau yang terakhir, Kyai mengatakan bahwa konsekuensi jika pemilik utang datang kembali.
"Jika pemberi utang (al-da'in) atau ahli warisnya ternyata muncul dan menagih utangnya, maka oleh pihak yang berutang (al-madin), pemberi utang diberi pilihan," ujarnya.
Pertama, sambungnya kembali, pemberi utang melanjutkan sedekahkan dan pahala sedekah menjadi haknya.
"Atau, yang kedua pemberi utang menolak sedekahnya dan menerima pengembalian utang. Pihak yang berutang wajib membayar tagihan itu dan pahala sedekah akan menjadi haknya," pungkasnya.[] Nur Salamah
Via
Tsaqafah
Posting Komentar