Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda Tsaqafah Cara Membayar Utang kepada Seseorang yang Tidak Bisa Dihubungi Lagi, Begini Penjelasannya...
Tsaqafah

Cara Membayar Utang kepada Seseorang yang Tidak Bisa Dihubungi Lagi, Begini Penjelasannya...

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
26 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


TanahRibathMedia.Com—Pakar Fiqh Muamalah Kontemporer dan Founder Institut Muamalah Indonesia, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. menjelaskan cara membayar utang kepada seseorang yang tidak bisa lagi dihubungi. 

"Cara membayar utang kepada seseorang yang tidak bisa dihubungi lagi karena sudah lama (tidak tahu apakah masih hidup atau meninggal) dan juga tidak tahu ahli warisnya, ada empat tahapan," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima oleh Tanah Ribath Media, pada Kamis, 15-10-2026.

Pertama, Kyai menjelaskan bahwa wajib niat dan berusaha. 

"Orang yang berutang (al-madin/deptor) wajib berniat mengembalikan utang dan berusaha terlebih dahulu semaksimal mungkin mencari keberadaan pemberi utang itu (al-da'in/ creditur). Jika ketemu berikan," terangnya.

Kedua, kata Kyai, wajib mencari ahli warisnya. 

"Jika pemberi utang diketahui sudah meninggal dunia, maka hartanya berpindah menjadi hak ahli warisnya yang sah secara syariah. Maka yang harus dicari kemudian adalah ahli warisnya. Jika ketemu berikan," bebernya.

Ketiga, lanjut Kyai, bersedekah atas nama pemberi utang. 

"Jika ahli warisnya tidak diketahui juga keberadaannya, maka utang yang semula akan dibayarkan, sedekahkan kepada kaum fakir dan miskin, atau salurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti pembangunan masjid dan sebagainya dengan niat bahwa pahala sedekah itu menjadi haknya pemilik harta yang asli (pemberi utang)," paparnya.

Keempat atau yang terakhir, Kyai mengatakan bahwa konsekuensi jika pemilik utang datang kembali. 

"Jika pemberi utang (al-da'in) atau ahli warisnya ternyata muncul dan menagih utangnya, maka oleh pihak yang berutang (al-madin), pemberi utang diberi pilihan," ujarnya. 

Pertama, sambungnya kembali, pemberi utang melanjutkan sedekahkan dan pahala sedekah menjadi haknya.

"Atau, yang kedua pemberi utang menolak sedekahnya dan menerima pengembalian utang. Pihak yang berutang wajib membayar tagihan itu dan pahala sedekah akan menjadi haknya," pungkasnya.[] Nur Salamah
Via Tsaqafah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Fenomena Downgrade Lifestyle: Alarm Nyata Krisis Kesejahteraan

Tanah Ribath Media- Oktober 25, 2026 0
Fenomena Downgrade Lifestyle: Alarm Nyata Krisis Kesejahteraan
Oleh: Nurhy Niha (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Fenomena downgrade lifestyle atau penurunan gaya hidup kini tengah menjadi ken…

Most Popular

Maraknya Bullying: Cermin Sistem Pendidikan yang Gagal

Maraknya Bullying: Cermin Sistem Pendidikan yang Gagal

Oktober 19, 2026
Menakar Bekal di Kursi Makan

Menakar Bekal di Kursi Makan

Oktober 20, 2026
Mengklaim Tanah Palestina, Israel Melanggar Hukum Internasional

Mengklaim Tanah Palestina, Israel Melanggar Hukum Internasional

Oktober 22, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024

Popular Post

Maraknya Bullying: Cermin Sistem Pendidikan yang Gagal

Maraknya Bullying: Cermin Sistem Pendidikan yang Gagal

Oktober 19, 2026
Menakar Bekal di Kursi Makan

Menakar Bekal di Kursi Makan

Oktober 20, 2026
Mengklaim Tanah Palestina, Israel Melanggar Hukum Internasional

Mengklaim Tanah Palestina, Israel Melanggar Hukum Internasional

Oktober 22, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us