OPINI
Karhutla Berulang, Rakyat Terpapar Asap: Siapa yang Menanggung Akibatnya?
Oleh: Ratna Widyaningrum
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui Indonesia. Bukan sekadar persoalan api yang membakar pepohonan dan lahan, karhutla telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Ketika asap menyelimuti permukiman bahkan melintasi batas negara, pertanyaan mendasar patut diajukan: mengapa karhutla terus berulang, sementara hutan dan lahan semakin banyak dieksploitasi?
Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektare. Kabut asap yang muncul pun memperburuk kualitas udara dan berpotensi mengganggu kehidupan masyarakat (CNNIndonesia.com, 23-8-2026).
Pemerintah telah mengerahkan berbagai langkah penanganan. Operasi satuan tugas (satgas) darat diperkuat sebagai ujung tombak pemadaman, dibantu helikopter water bombing. Namun, penanganan semacam ini lebih banyak bekerja setelah api muncul (Kompas.com, 24-8-2026). Lebih memprihatinkan, petugas menemukan indikasi bahwa sebagian pembakaran dilakukan secara sengaja untuk mempercepat pembukaan lahan perkebunan. Jika benar demikian, maka karhutla bukan semata-mata bencana alam. Ada persoalan manusia dan kepentingan ekonomi di baliknya (Detik.com, 24-8-2026).
Ketika Hutan Dipandang Sebatas Komoditas
Karhutla yang berulang tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan teknis pemadaman api. Ada persoalan tata kelola sumber daya alam yang lebih mendasar. Dalam perspektif kapitalisme, sumber daya alam cenderung ditempatkan sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Hutan dan lahan pun berpotensi dipandang terutama dari nilai ekonominya: berapa luas yang bisa dibuka, berapa banyak komoditas yang bisa dihasilkan, dan berapa besar keuntungan yang dapat diperoleh.
Ketika orientasi keuntungan menjadi dominan, keselamatan ekologis dan kepentingan masyarakat dapat tersisihkan. Pembukaan lahan secara serampangan menjadi salah satu konsekuensi yang harus diwaspadai. Bahkan jika pembakaran dilakukan secara sengaja demi efisiensi pembukaan lahan, rakyat justru menanggung dampaknya melalui asap, pencemaran udara, kerusakan ekosistem, dan berbagai kerugian sosial.
Ironisnya, ketika api membesar, negara sibuk melakukan pemadaman. Satgas dikerahkan, helikopter water bombing diterjunkan, dan operasi darurat dilakukan. Semua itu memang diperlukan. Namun, memadamkan api tanpa membenahi akar persoalan ibarat terus-menerus mengobati gejala tanpa menyelesaikan sumber penyakit.
Negara Tidak Boleh Sekadar Hadir Setelah Bencana
Dalam pandangan Islam, kepemimpinan bukan sekadar jabatan administratif. Kekuasaan merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (
Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa memiliki fungsi ri'ayah (mengurus dan memenuhi kemaslahatan rakyat) serta junnah, yakni menjadi pelindung bagi mereka.
Karena itu, negara tidak semestinya baru terlihat ketika bencana terjadi. Negara harus hadir sebelum, saat, dan setelah bencana. Pencegahan harus menjadi bagian penting dari kebijakan pengelolaan hutan dan lahan. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, jabatan dapat kehilangan dimensi ruhiyahnya. Kekuasaan berisiko dipersepsikan sebagai sarana memperoleh keuntungan duniawi, sementara pertanggungjawaban kepada Allah tidak menjadi landasan utama dalam menjalankan pemerintahan.
Berbeda dengan Islam. Kesadaran bahwa setiap kebijakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah menjadi kontrol internal bagi penguasa sekaligus dasar dalam menjalankan amanah kekuasaan.
Hutan adalah Milik Umum
Islam memiliki konsep yang khas dalam mengatur sumber daya alam. Hutan yang termasuk sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak boleh dikuasai segelintir individu atau korporasi sehingga manfaatnya hanya dinikmati oleh pihak tertentu.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Konsep kepemilikan umum dalam Islam menempatkan negara sebagai pihak yang mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan rakyat. Negara tidak menjadikannya sebagai komoditas yang bebas dikuasai pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Adapun kawasan tertentu yang membutuhkan perlindungan dapat ditetapkan negara sebagai hima demi menjaga keberlangsungan ekosistem dan kemaslahatan umum.
Pelaku Pembakaran Harus Ditindak Tegas
Islam juga tidak membiarkan tindakan yang membahayakan masyarakat. Jika pembakaran dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan dan menimbulkan kerusakan serta membahayakan rakyat, pelakunya wajib dimintai pertanggungjawaban. Negara memiliki kewenangan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat dan tingkat kemudaratan yang ditimbulkan.
Prinsipnya jelas: keuntungan bisnis tidak boleh dibayar dengan penderitaan rakyat.
Tidak boleh ada pihak yang merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, kemudian kerugiannya dibebankan kepada publik sementara keuntungan dinikmati sendiri.
Allah Swt. berfirman:
«وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا»
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki.” (QS. Al-A'raf: 56)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa manusia tidak boleh melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan di muka bumi.
Islam Menghadirkan Negara sebagai Pelindung
Karhutla semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi bukan hanya kemampuan memadamkan api, tetapi juga sistem pengelolaan hutan dan lahan yang memungkinkan kerusakan terus berulang.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Hutan dan sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Penguasa menjalankan fungsi ri'ayah, memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi, serta menjalankan fungsi junnah, melindungi mereka dari berbagai bahaya.
Dalam paradigma ini, mitigasi bencana bukan sekadar program teknis. Negara wajib membangun sistem pencegahan, melakukan pengawasan, menindak pelanggaran, menjaga kawasan hutan, dan bergerak cepat ketika rakyat menghadapi bencana. Sebab, pemimpin dalam Islam bukan sekadar pengelola kekuasaan, tetapi pengurus dan pelindung rakyat.
Karhutla yang terus berulang semestinya tidak membuat kita hanya bertanya, “Bagaimana memadamkan api?” Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: “Mengapa hutan terus berada dalam tekanan kepentingan bisnis, dan sistem apa yang mampu memastikan hutan benar-benar menjadi kemaslahatan rakyat?”
Islam memiliki jawabannya: sumber daya alam yang menjadi milik umum harus dikelola berdasarkan syariat untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada logika keuntungan semata. Jangan sampai hutan dibakar demi keuntungan segelintir pihak, sementara rakyat harus menghirup asapnya. Negara semestinya menjadi pelindung rakyat, bukan sekadar pemadam kebakaran ketika bencana telah terjadi.
Wallahu a'lam bishshawab.
Via
OPINI
Posting Komentar