OPINI
Karhutla Tak Kunjung Usai: Ketika Hutan Menjadi Komoditas, Rakyat Menanggung Dampaknya
Oleh: Rahmah Thayyibah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Asap kebakaran bahkan mengganggu aktivitas masyarakat dan menurunkan kualitas udara. Pemerintah pun mengerahkan satgas darat serta helikopter water bombing untuk menangani kebakaran. Di Riau, misalnya, pemerintah melaporkan luasan area terbakar yang semula sekitar 16.000 hektare telah ditekan hingga tersisa sekitar 900 hektare sepanjang Januari–Agustus 2026. Di sisi lain, aparat menemukan dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan perkebunan dengan biaya lebih murah. Polri juga telah menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sejumlah wilayah (detik.com, 24-8-2024).
Karhutla berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai bencana alam atau masalah teknis pemadaman. Ketika pembakaran dilakukan demi membuka lahan, terdapat kepentingan ekonomi yang berada di baliknya. Dalam paradigma kapitalisme, hutan dan lahan cenderung dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan. Penguasaan sumber daya pun dapat membuka ruang bagi kepentingan bisnis mengalahkan kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penanganan melalui satgas, patroli, water bombing, dan pemadaman memang diperlukan, tetapi langkah tersebut lebih banyak bekerja setelah kebakaran terjadi. Jika akar persoalan berupa tata kelola dan penguasaan lahan tidak dibenahi, karhutla berpotensi terus berulang. Masyarakat akhirnya menanggung dampaknya melalui asap, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, dan terganggunya aktivitas sehari-hari, sementara keuntungan dari pembukaan lahan dinikmati pihak tertentu.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan paradigma kepemimpinan sekuler yang memisahkan pengelolaan kehidupan dari nilai ruhiyah. Jabatan semestinya merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, bukan sekadar sarana mencapai kepentingan material. Ketika fungsi riayah terhadap rakyat lemah, negara cenderung sibuk merespons bencana setelah terjadi, bukan membangun sistem yang mampu mencegah kerusakan sejak awal.
Islam menawarkan tata kelola yang berbeda. Hutan yang termasuk sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama merupakan kepemilikan umum. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dimonopoli, tetapi berada di bawah tanggung jawab negara demi kemaslahatan rakyat. Rasulullah saw. bersabda,
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Masyarakat tetap dapat mengambil manfaat dari sumber daya umum sesuai kemampuan mereka dan tanpa menghalangi orang lain memperoleh manfaat yang sama, selama tidak berada pada kawasan yang ditetapkan negara sebagai wilayah perlindungan (hima). Negara berkewajiban memastikan pemanfaatannya tidak menimbulkan kerusakan ataupun menghilangkan hak masyarakat.
Jika seseorang sengaja membakar hutan hingga menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat, negara wajib memberikan uqubat yang tegas sesuai ketentuan syara'. Sanksi bukan sekadar hukuman, tetapi juga berfungsi sebagai zawajir agar pelaku dan masyarakat tidak mengulangi perbuatan yang merusak.
Dalam Islam, pemimpin adalah raa'in sekaligus junnah bagi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, negara wajib hadir sejak pencegahan, pengelolaan hutan, penindakan pelaku, hingga penanganan bencana.
Karhutla tidak akan selesai hanya dengan memadamkan api setiap tahun. Dibutuhkan perubahan tata kelola yang menjadikan kemaslahatan rakyat dan amanah syariat sebagai dasar pengelolaan sumber daya alam. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, hutan dapat dikelola sebagai amanah, rakyat terlindungi, dan kepentingan bisnis tidak dibiarkan mengorbankan keselamatan manusia serta kelestarian alam.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar