OPINI
Karhutla Mengorbankan Rakyat
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kabut asap tidak mengenal batas administrasi. Ia tidak peduli apakah seseorang tinggal di kawasan perkotaan, pedesaan, dekat kawasan industri, atau jauh dari lokasi kebakaran. Ketika hutan dan lahan terbakar, masyarakat ikut menghirup dampaknya. Udara memburuk, aktivitas terganggu, kesehatan terancam, sementara kerusakan ekologis dapat berlangsung jauh lebih lama daripada kobaran api yang terlihat.
Karhutla kembali menunjukkan bahwa persoalan lingkungan di Indonesia bukan sekadar bencana alam musiman. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas—Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan—mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Kalimantan Barat menyumbang sekitar 28.680,47 hektare dan Riau 15.551,76 hektare (bnpb.co.id, 10 Agustus 2026).
Pemerintah memang bergerak. Operasi darat diperkuat, pemantauan ditingkatkan, dan penanganan dari udara juga digunakan untuk menghadapi kebakaran. Presiden bahkan memimpin evaluasi penanganan karhutla di Riau dan menyebut luasan area terbakar berhasil ditekan dari sekitar 16.000 hektare menjadi sekitar 900 hektare sepanjang Januari hingga Agustus 2026 (Presidenri.go.id, 24 Agustus 2026).
Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, keberhasilan memadamkan api tidak boleh membuat persoalan berhenti pada pertanyaan bagaimana memadamkan kebakaran. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa kebakaran terus berulang?
Pertanyaan itu semakin penting setelah Bareskrim Polri mengungkap bahwa hingga 23 Agustus terdapat 89 laporan karhutla di sembilan wilayah kepolisian dan 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut pembukaan lahan dengan sengaja dibakar untuk membuat biaya kegiatan berkebun lebih murah sebagai modus yang banyak ditemukan (detiknews.com, 24 Agustus 2026).
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa karhutla tidak bisa seluruhnya dijelaskan sebagai akibat cuaca panas atau musim kemarau. Faktor iklim memang berpengaruh. BMKG menyebut kondisi El Niño yang sangat kuat membuat sebagian wilayah Indonesia mengalami kondisi lebih kering dan meningkatkan kemudahan lahan terbakar (detiknews.com, 21 Agustus 2026). Namun, kondisi alam menjadi semakin berbahaya ketika bertemu dengan kepentingan manusia yang memilih cara murah tetapi merusak.
Di sinilah persoalan ekonomi perlu dikritisi.
Dalam logika kapitalisme, tanah dan hutan sangat mudah ditempatkan sebagai aset ekonomi yang dinilai berdasarkan kemampuan menghasilkan keuntungan. Ketika pembukaan lahan dengan membakar dianggap lebih murah, kepentingan bisnis dapat berhadapan langsung dengan kepentingan ekologis. Keuntungan dinikmati pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, sedangkan asap, pencemaran udara, rusaknya ekosistem, dan gangguan kesehatan ditanggung masyarakat luas.
Kondisi di Kalimantan Timur memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. Hingga akhir pekan sebelum 24 Agustus, tercatat 430 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.260,92 hektare. Dari total tersebut, sekitar 1.197,37 hektare merupakan lahan dan mayoritas lahan terdampak disebut merupakan milik perusahaan (cnnindonesia.com, 24 Agustus 2026).
Tentu, fakta bahwa kebakaran terjadi di lahan perusahaan tidak otomatis membuktikan perusahaan tersebut sebagai pelaku pembakaran. Ini penting ditegaskan agar kritik tidak berubah menjadi tuduhan tanpa bukti. Justru negara harus melakukan penyelidikan secara serius dan menelusuri siapa yang bertanggung jawab, termasuk apabila terdapat keterlibatan korporasi.
Sebab masalah karhutla tidak selesai dengan menangkap pelaku lapangan. Jika terdapat aktor yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran, maka penegakan hukum harus mampu menjangkau pihak tersebut berdasarkan bukti yang sah.
Islam memiliki perspektif yang berbeda dalam memandang hutan dan sumber daya alam. Hutan yang termasuk sumber daya yang dibutuhkan masyarakat luas tidak seharusnya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas yang bebas dikuasai untuk kepentingan segelintir pihak. Negara memiliki tanggung jawab mengelolanya demi kemaslahatan masyarakat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut memberikan prinsip bahwa sumber daya yang menyangkut kebutuhan masyarakat tidak semestinya dibiarkan dikuasai segelintir orang untuk kepentingan pribadi. Negara bertugas memastikan pemanfaatannya berlangsung adil dan tidak menimbulkan kerusakan.
Al-Qur'an juga memberikan larangan keras terhadap tindakan merusak bumi. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki.” (QS. Al-A'raf: 56)
Ayat tersebut sangat relevan dengan persoalan karhutla. Membuka lahan dengan cara yang menyebabkan kebakaran meluas, mengganggu masyarakat, dan merusak lingkungan bukan sekadar persoalan teknis. Ia menyentuh tanggung jawab manusia sebagai pengelola bumi.
Islam juga menempatkan pemimpin sebagai pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Makna riayah atau pengurusan rakyat inilah yang sering hilang jika kekuasaan hanya dipandang sebagai jabatan administratif. Pemimpin tidak sekadar bertugas memadamkan api setelah bencana terjadi, tetapi wajib mengantisipasi bahaya, mencegah kerusakan, dan memastikan rakyat terlindungi.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, prinsip pertanggungjawaban pemimpin terhadap rakyat sangat kuat. Umar dikenal sangat berhati-hati dalam menggunakan kekuasaan karena menyadari bahwa kepemimpinan merupakan amanah. Sikap tersebut memberikan pelajaran bahwa seorang penguasa seharusnya tidak menunggu rakyat menjadi korban untuk kemudian bergerak.
Dalam persoalan karhutla, prinsip itu berarti negara harus bekerja dari hulu. Tata kelola lahan harus diperketat, kawasan hutan yang harus dilindungi tidak boleh mudah dikorbankan, aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan harus diawasi, dan pihak yang terbukti sengaja membakar harus mendapatkan sanksi tegas.
Penegakan hukum juga harus memiliki efek pencegahan. Jika seseorang mempertimbangkan keuntungan dari pembakaran lahan, ia harus mengetahui bahwa keuntungan tersebut tidak sebanding dengan konsekuensi hukum yang akan diterima apabila terbukti melakukan kejahatan. Penindakan harus berdasarkan bukti dan tidak boleh tebang pilih, baik pelakunya individu maupun pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.
Penanganan teknis seperti operasi darat, pemadaman dari udara, pemantauan hotspot, dan modifikasi cuaca tetap diperlukan. Namun, semua itu adalah bagian dari mitigasi, bukan pengganti pembenahan tata kelola lahan.
Karhutla juga harus dipandang sebagai persoalan perlindungan rakyat. Masyarakat yang menghirup asap tidak seharusnya menjadi pihak yang membayar harga dari keserakahan pihak lain. Jika keuntungan pembukaan lahan menjadi milik segelintir orang sementara kerusakan udara dan lingkungan ditanggung publik, maka terdapat ketidakadilan yang harus dihentikan.
Karena itu, negara perlu mengubah pendekatan dari sekadar memadamkan api menjadi mencegah api muncul. Pengelolaan hutan harus menempatkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di atas keuntungan jangka pendek. Pengawasan harus dilakukan sebelum izin berjalan, selama kegiatan berlangsung, dan setelah kegiatan selesai.
Islam menawarkan paradigma bahwa sumber daya alam bukan sekadar objek bisnis. Ia merupakan amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan. Pemimpin pun bukan sekadar pemegang kekuasaan, tetapi pelindung rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Karhutla yang berulang menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan lebih dari sekadar satgas dan pemadaman. Rakyat membutuhkan udara yang sehat, hutan yang terlindungi, dan negara yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti merusak lingkungan demi keuntungan. Jika hutan terus diperlakukan hanya sebagai komoditas, maka rakyat akan terus menjadi pihak yang membayar ongkos kerusakannya. Negara harus memastikan bahwa keuntungan ekonomi tidak pernah dibenarkan dengan mengorbankan keselamatan manusia dan kelestarian bumi.
Via
OPINI
Posting Komentar