OPINI
Ketahanan Keluarga Tak Cukup dengan Kampanye
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Rumah seharusnya menjadi tempat pertama seorang anak merasa aman. Namun, gambaran itu menjadi ironis ketika ancaman justru datang dari lingkungan yang paling dekat. Di Tanjungpinang, hingga Juni 2026, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat 57 kasus yang melibatkan anak. Kekerasan seksual menjadi persoalan yang paling dominan, anak perempuan disebut sebagai kelompok paling rentan, dan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat (Harian Kepri.com, 18 Agustus 2026).
Angka tersebut seharusnya tidak hanya dibaca sebagai statistik. Di balik 57 kasus ada anak-anak yang mungkin kehilangan rasa aman, keluarga yang mengalami guncangan, serta masa depan yang berpotensi terganggu. Lebih mengkhawatirkan lagi, pemberitaan tersebut menyebut lemahnya ketahanan keluarga dan ancaman ruang digital sebagai persoalan yang masih mengintai.
Selama ini berbagai kampanye pencegahan kekerasan terhadap anak terus dilakukan. Masyarakat diberi edukasi mengenai bentuk kekerasan, cara melapor, pentingnya pengawasan, dan perlindungan terhadap korban. Semua langkah tersebut penting dan tidak layak ditolak. Namun, jika kasus terus muncul, kita perlu berani bertanya apakah kampanye dan edukasi saja sudah memadai. Menurut saya, jawabannya belum.
Edukasi adalah salah satu bagian solusi, tetapi bukan keseluruhan solusi. Memberi tahu seseorang bahwa kekerasan itu salah tidak otomatis membuat semua orang mampu mengendalikan hawa nafsu, amarah, atau perilakunya. Begitu pula mengajarkan pola asuh kepada orang tua tidak otomatis menyelesaikan tekanan ekonomi, konflik keluarga, pengaruh lingkungan digital, dan berbagai persoalan sosial yang memengaruhi kehidupan rumah tangga. Karena itu, menyalahkan keluarga semata juga tidak tepat. Orang tua memang memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi anak, tetapi keluarga hidup di tengah sistem sosial dan ekonomi yang turut membentuk perilaku mereka.
Tekanan ekonomi, misalnya, dapat membuat orang tua bekerja lebih panjang sehingga waktu pengasuhan berkurang. Ruang digital juga membawa berbagai pengaruh yang sulit dikendalikan hanya dari dalam rumah. Di sisi lain, budaya konsumtif dan gaya hidup yang menempatkan kesenangan sebagai ukuran kebahagiaan dapat memengaruhi cara seseorang memandang hubungan, keluarga, dan tanggung jawab.
Di sinilah persoalan ketahanan keluarga perlu dilihat secara lebih mendalam. Keluarga bukan pulau yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari masyarakat yang dipengaruhi oleh pendidikan, ekonomi, media, hukum, dan kebijakan negara.
Islam memulai perlindungan keluarga dari pembentukan individu. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa keluarga memiliki tanggung jawab untuk saling menjaga. Namun, menjaga keluarga tidak cukup dimaknai sebagai memenuhi kebutuhan materi. Ada kewajiban membangun keimanan, akhlak, dan rasa takut kepada Allah. Seseorang yang memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah memiliki fondasi moral untuk menahan diri dari perbuatan zalim.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan tanggung jawab tersebut:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam keluarga, orang tua memiliki tanggung jawab terhadap anak. Tanggung jawab tersebut bukan hanya memastikan anak makan dan bersekolah, tetapi juga memberikan perlindungan, pendidikan, dan lingkungan yang baik.
Pada masa Rasulullah ﷺ, pembentukan keluarga tidak dipisahkan dari pembentukan masyarakat. Anak-anak dididik dengan nilai keimanan dan akhlak sejak dini. Para sahabat juga memberikan perhatian terhadap pendidikan dan penjagaan keluarga. Artinya, ketahanan keluarga dibangun dari dua sisi sekaligus: individu yang memiliki ketakwaan dan lingkungan sosial yang mendukung kebaikan.
Islam juga memiliki prinsip pencegahan terhadap berbagai jalan yang dapat mengarah pada kerusakan moral. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Perintah “jangan mendekati” menunjukkan pendekatan preventif. Islam tidak hanya melarang hasil akhirnya, tetapi juga mengatur berbagai faktor yang dapat mengantarkan manusia menuju perbuatan tersebut.
Dalam konteks kekerasan terhadap anak, prinsip pencegahan semacam ini sangat penting. Anak membutuhkan lingkungan keluarga yang sehat, pendidikan yang membentuk kepribadian, pergaulan yang terjaga, serta ruang digital yang tidak terus-menerus mendorong perilaku merusak.
Karena itu, negara juga tidak boleh hanya bergerak setelah muncul korban. Negara harus membangun sistem yang mendukung keluarga. Kebijakan ekonomi harus memungkinkan orang tua memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Pendidikan harus membentuk manusia yang memiliki ilmu sekaligus akhlak. Lingkungan digital perlu memiliki perlindungan yang kuat bagi anak. Sementara itu, aparat hukum harus mampu memberikan perlindungan dan menindak pelaku berdasarkan proses hukum yang adil.
Kampanye tetap diperlukan, tetapi posisinya harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi, bukan dianggap sebagai obat untuk seluruh persoalan. Masyarakat perlu diedukasi agar mampu mengenali kekerasan dan mengetahui mekanisme pelaporan. Namun, edukasi tersebut harus berjalan bersama pembentukan individu yang bertakwa, penguatan keluarga, lingkungan sosial yang sehat, dan sistem hukum yang memberikan perlindungan nyata.
Kasus 57 anak di Tanjungpinang menjadi alarm bahwa persoalan kekerasan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menghitung jumlah kegiatan sosialisasi. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah anak benar-benar merasa aman di rumah, di sekolah, dan di lingkungan sosialnya.
Jika ingin membangun ketahanan keluarga yang kuat, maka pendekatannya harus menyeluruh. Individu dibentuk dengan akidah dan akhlak Islam, keluarga diperkuat agar mampu menjalankan fungsi pengasuhan, masyarakat didorong untuk saling menjaga, dan negara menciptakan sistem ekonomi, pendidikan, digital, serta hukum yang mendukung perlindungan keluarga.
Anak bukan sekadar objek kampanye perlindungan. Mereka adalah amanah yang harus dijaga. Karena itu, 57 kasus tersebut semestinya menjadi momentum untuk bergerak dari sekadar slogan menuju pembenahan yang lebih fundamental. Ketahanan keluarga tidak lahir dari satu seminar atau satu poster, tetapi dari sistem kehidupan yang bersama-sama menjaga manusia agar mampu menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab.
Via
OPINI
Posting Komentar