Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Hutan untuk Korporasi, Bencana untuk Rakyat Negeri
OPINI

Hutan untuk Korporasi, Bencana untuk Rakyat Negeri

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
04 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Desi Arisandi 
(Aktivis Muslimah)

TanahRibathMedia.Com—Setiap kali hutan terbakar, yang hilang bukan sekadar pepohonan. Asap menyesakkan udara, habitat rusak, lahan kehilangan kesuburannya, dan rakyat kembali menjadi pihak yang menanggung dampaknya. Karhutla seolah menjadi cerita lama yang terus diputar. Seperti yang terjadi di Kalimantan Timur, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut semakin hari semakin bertambah.

Hingga akhir pekan lalu setidaknya tercatat 430 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.260,92 hektare, dan sebagian besar merupakan lahan milik perusahaan. Berdasarkan rekapitulasi BPBD Kaltim, dari total luas terdampak, sebanyak 1.197,37 hektare merupakan lahan, kemudian hutan 32,84 hektare, dan kebun 30,71 hektare (CNN, 24 Agustus 2026).

Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, Kukar menjadi wilayah dengan luasan karhutla terbesar. Tercatat 47 kejadian dengan luas mencapai 369,88 hektare. Selanjutnya Kutai Barat 71 kejadian dengan luas 337,17 hektar, Paser 105 kejadian dengan luas 268,68 hektar, Samarinda 69 kejadian dengan luas 90 hektar, dan Berau 38 kejadian dengan luas 86,44 hektar (CNNIndonesia, 24 Agustus 2026).

Pemerintah menekankan penguatan operasi Satgas Darat sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla, yang didukung dengan pengerahan helikopter water bombing. 
Namun, pendekatan tersebut lebih banyak berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Padahal, karhutla bukan sekadar persoalan teknis yang dapat diselesaikan dengan menambah personel, alat, dan armada pemadam. 

Di sisi lain, petugas menemukan indikasi bahwa sebagian titik kebakaran diduga berkaitan dengan pembakaran yang disengaja untuk membuka lahan perkebunan. Temuan semacam ini menunjukkan bahwa karhutla tidak selalu dapat dipandang sebagai bencana alam semata. Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan pembukaan lahan, maka terdapat persoalan kepentingan ekonomi yang harus diusut secara serius oleh negara.

Akar Masalah

Karhutla tidak dapat dilepaskan dari cara pandang ekonomi kapitalisme yang menempatkan lahan dan hutan sebagai aset ekonomi yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Dalam kerangka ini, hutan tidak semata-mata dipandang sebagai ruang ekologis yang harus dijaga keberlangsungannya, tetapi juga sebagai sumber daya yang memiliki nilai komersial.

Ketika kepentingan bisnis menjadi pertimbangan dominan, pembukaan lahan untuk perkebunan dan berbagai aktivitas ekonomi dapat mendorong terjadinya eksploitasi terhadap kawasan hutan. Bahkan, ketika pembakaran lahan digunakan sebagai cara yang dianggap lebih mudah dan murah untuk membuka areal baru, kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat luas.

Persoalannya kemudian bukan hanya terletak pada munculnya titik-titik api, tetapi pada struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan yang memungkinkan kepentingan ekonomi memperoleh ruang yang besar. Negara cenderung hadir secara reaktif ketika kebakaran sudah meluas, melalui pengerahan satgas, pemadaman, hingga water bombing.

Langkah tersebut memang diperlukan untuk menghentikan api, tetapi belum menyentuh persoalan yang lebih mendasar. Api dipadamkan, tetapi relasi penguasaan lahan dan kepentingan ekonomi di balik pemanfaatannya tetap berjalan. Akibatnya, penanganan karhutla berpotensi menjadi siklus berulang, kebakaran terjadi, negara melakukan pemadaman, kerugian ditanggung masyarakat, kemudian persoalan serupa kembali muncul ketika kepentingan pembukaan dan pemanfaatan lahan terus berlangsung.

Pada akhirnya, beban terbesar dari persoalan tersebut justru ditanggung oleh masyarakat. Kabut asap menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas, mengancam kesehatan, serta menimbulkan kerugian ekologis yang dampaknya dapat berlangsung jauh lebih lama daripada kebakaran itu sendiri. Ironisnya, keuntungan ekonomi dari pemanfaatan lahan dapat terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu, sementara biaya sosial dan ekologisnya tersebar kepada publik. 

Di sinilah terlihat adanya ketimpangan, keuntungan dapat diprivatisasi, sedangkan kerusakan serta kerugiannya menjadi beban bersama. Jika indikasi pembakaran yang disengaja untuk kepentingan pembukaan lahan benar-benar terjadi, maka persoalannya semakin menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar bencana ekologis, melainkan juga berkaitan dengan benturan antara kepentingan bisnis, penguasaan sumber daya, dan keselamatan masyarakat. 

Selama persoalan hanya dipandang sebagai urusan pemadaman api tanpa melihat kepentingan ekonomi dan struktur penguasaan lahan yang melatarbelakanginya, karhutla akan sulit diputus dari akarnya.

Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem kepemimpinan sekuler yang memisahkan urusan kehidupan publik dari nilai-nilai agama. Dalam sistem seperti ini, jabatan politik lebih banyak dipahami sebagai posisi kekuasaan dan administrasi pemerintahan, bukan sebagai amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Akibatnya, ukuran keberhasilan kepemimpinan cenderung bertumpu pada pencapaian politik, pertumbuhan ekonomi, stabilitas pemerintahan, serta kepentingan pragmatis lainnya, sementara dimensi pertanggungjawaban moral dan ruhiyah tidak menjadi landasan utama dalam menjalankan kekuasaan.

Lebih jauh lagi, lemahnya dimensi pertanggungjawaban dalam kepemimpinan dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan jabatan, kompromi kepentingan, serta pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Ketika kekuasaan tidak dibangun di atas kesadaran, bahwa jabatan merupakan amanah, kepentingan politik dan ekonomi dapat lebih mudah memengaruhi arah kebijakan. 

Selama kekuasaan lebih berorientasi pada kepentingan pragmatis dan ekonomi, sementara amanah kepemimpinan tidak ditempatkan sebagai tanggung jawab moral yang mendasar, maka kebijakan penanganan karhutla berisiko hanya berkutat pada gejalanya. Api dipadamkan ketika muncul, tetapi persoalan yang memungkinkan api terus muncul belum tentu terselesaikan. Karena itu, karhutla bukan hanya persoalan teknis lingkungan, melainkan juga cerminan dari bagaimana negara memandang sumber daya alam, kepentingan masyarakat, dan tanggung jawab kekuasaan.

Paradigma Islam

Hutan dalam pandangan Islam, termasuk bagian dari kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu maupun korporasi. Hutan merupakan sumber daya yang manfaatnya diperuntukkan bagi seluruh rakyat. Karena itu, negara tidak berposisi sebagai pemilik yang bebas menyerahkan penguasaan hutan kepada perusahaan melalui konsesi untuk kepentingan bisnis, melainkan sebagai pengelola yang berkewajiban memastikan pemanfaatannya memberikan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.

Islam memberikan sejumlah prinsip dasar dalam mengatur pengelolaan hutan dan lahan. Salah satu landasannya adalah sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat secara luas, terlebih jika ketiadaannya dapat menimbulkan kesulitan bagi kehidupan mereka, memiliki karakter sebagai harta milik umum.

Dalam praktiknya, masyarakat tetap diperbolehkan memanfaatkan hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam batas yang wajar. Pemanfaatan tersebut tidak boleh berubah menjadi tindakan monopoli, atau penguasaan yang menyebabkan orang lain kehilangan kesempatan untuk memperoleh manfaat yang sama. Di sisi lain, kebebasan masyarakat dalam memanfaatkan hutan tetap berada dalam kerangka penjagaan kelestarian lingkungan.

Negara berkewajiban melindungi kawasan tertentu melalui penetapan kawasan konservasi atau hutan lindung (hima’) apabila diperlukan untuk mencegah kerusakan dan menjaga keberlangsungan ekosistem. Islam tidak hanya mengatur kepemilikan dan pemanfaatan hutan, tetapi juga memberikan tanggung jawab kepada negara untuk menjaga harta dan keselamatan rakyat.

Karena itu, tindakan sengaja membakar hutan yang menimbulkan kerusakan terhadap kepemilikan umum, membahayakan masyarakat, atau menyebabkan kerugian tidak dapat dibiarkan. Jika pembakaran dilakukan dengan sengaja, pelakunya harus diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum syariat yang berlaku terhadap perbuatannya.

Negara tidak boleh membiarkan pelaku hanya karena terdapat kepentingan ekonomi atau kekuatan tertentu di belakangnya. Penegakan hukum harus berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam konteks kebakaran hutan, tanggung jawab tersebut bukan hanya memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan dan menindak pihak yang menyebabkan kerusakan.

Hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil yang menjadi pelaku di lapangan, sementara pihak yang memiliki kepentingan ekonomi dan memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan luput dari pertanggungjawaban. Prinsipnya adalah siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Islam juga memandang bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah untuk mengurusi dan melindungi rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

«Ø§Ù„Ø¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ»

"Imam adalah pengurus (pemelihara) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” 

Rasulullah Saw juga bersabda:

«Ø¥ِÙ†َّÙ…َا الإِÙ…َامُ جُÙ†َّØ©ٌ ÙŠُÙ‚َاتَÙ„ُ Ù…ِÙ†ْ ÙˆَرَائِÙ‡ِ ÙˆَÙŠُتَّÙ‚َÙ‰ بِÙ‡ِ»

"Sesungguhnya imam adalah junnah (perisai), orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.”

Makna ra'in menunjukkan bahwa penguasa harus benar-benar mengurusi urusan rakyatnya, sedangkan junnah menggambarkan fungsi perlindungan. Karena itu, seorang penguasa dalam sistem Islam tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi bahaya sendirian. 
Keselamatan rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab kekuasaannya. 
Wallahu a'lam bi-ash shawwab.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Lambatnya Proses Hukum, Bukti Aparat dan Negara Gagal dalam Menjamin Keamanan Rakyat

Tanah Ribath Media- September 03, 2026 0
Lambatnya Proses Hukum, Bukti Aparat dan Negara Gagal dalam Menjamin Keamanan Rakyat
Oleh: Maula Nazhifia  (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Sudah sebulan lamanya, namun hingga saat ini pelaku pembunuh seorang Satpa…

Most Popular

Buah Sistem Rusak Hasilkan Tenaga Kesehatan Nirempati

Buah Sistem Rusak Hasilkan Tenaga Kesehatan Nirempati

Agustus 31, 2026
Antara Himpitan Ekonomi dan Krisis Tujuan Hidup

Antara Himpitan Ekonomi dan Krisis Tujuan Hidup

Agustus 31, 2026
Karakteristik Kepemimpinan Rasulullah saw.

Karakteristik Kepemimpinan Rasulullah saw.

September 17, 2024

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024

Popular Post

Buah Sistem Rusak Hasilkan Tenaga Kesehatan Nirempati

Buah Sistem Rusak Hasilkan Tenaga Kesehatan Nirempati

Agustus 31, 2026
Antara Himpitan Ekonomi dan Krisis Tujuan Hidup

Antara Himpitan Ekonomi dan Krisis Tujuan Hidup

Agustus 31, 2026
Karakteristik Kepemimpinan Rasulullah saw.

Karakteristik Kepemimpinan Rasulullah saw.

September 17, 2024

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us