SP
Hutan dikuasai Korporasi, Karhutla Berulang Lagi
TanahRibathMedia.Com—Di Mabes Polri pada hari Ahad (23 Agustus 2026) menyelenggarakan konferensi pers. Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan bahwa ada 89 laporan polri yang terbesar di sembilan kantor kepolisian. Saat ini sudah terdapat 72 tersangka terkait karhutla. Diduga kuat bahwa kebakaran ini dilakukan pelaku untuk dengan sengaja. Petugas menyita beberapa barang bukti. Di antatanya adalah korek api, giregen BBM, botol-botol bekas minya, dengan bukti yang ada jelas sekali lagan dibakar dengan sengaja oleh pelaku tutur brigjen Irhamni.
Laham ini dibkar pada musim panas dan pada muaim hujan akan dilakukan penanaman sawit. Ini demi mengurangi biaya yang besar untuk mengolah lahan perkebunan sawit (DetikNews, 28 Agustus 2026).
Hutan di Tangan Korporasi
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tidak bisa lepas dari sistem ekonomi kapitalisme. Di mana hutan dijadikan ladang bisnis dan ladang untung meraup keuntungan individu dan kelompok. Negara dalam kapitalis tidak mementingkan keselamatan rakyat. Tidak mencari masalah dari akarnya, tidak mensolusikan masalah yang ada. Yang dipikirkan hanyalah keuntungan oligarki. Negara dalam sekuler tidak memposisikan diri sebagai periayyah bagi takyat. Mereka menjadikan rakyat sebagai sapi perah dengan kebijakan pajak yang terus meroket.
Kebakaran yang sedang terjadi sudah sangat meresahkan. Bukan hanya rakyat dalam negeri tapi juga negara tetangga juga mendapat imbas dari asap yang sangat menyiksa kesehatan. Malaysia negara tetangga juga menjadi korban atas musibah kebakaran dari Kalimantan. Mereka juga sudah melaporkan ke ASEAN prihal kiriman asap dari Indonesia. Seharusnya pemerintah menyelasaikan aecara tuntas akar masalah penyebab kebakaran. Masyarakat mendapat kerugian dari kebakaran ini, namun pelaku tidak ditindak dan bebas tanpa ditindak dengan tuntas.
Pemimpin sekuler tidak memahami kepemimpinannya sebagai amanah. Mereka berkuasa demi kepentingan individu. Jauh dari dimensi riayyah dan junnah (perisai).
Islam Mengelola Hutan
Hutan termasuk kepemilikan umum, begitu pandangan Islam. Negara tidak menguasai hutan dan tidak memberi izin kepada orang-orang tertentu demi kepentingan bisnis. Masyarakat umum dibolehkan memanfaatkan hutan sesuai kebutuhannya. Tidak mengganggu pihak lain yang juga menggarap hutan untuk kebutuhan hidup mereka. Rakyat juga menggarap hutan seperlu dan secukupnya saja tidak menjadikan diri mereka rakus.
Dalam peraturan Islam, bagi yang membakar hutan dengan sengaja akan mendapat sanksi secara jelas, tegas, dan tuntas. Pemimpin Islam memandang jabatan sebagai pemimpin adalah amanah. Jadi pemimpin Islam sangatlah takut akan siksa Allah, saat memimpin sangat takut kebijakan yang dibuat melenceng dari perintah Allah. Kerusakan yang terjadi di darat, di laut, dan di udara itu akibat ulah tangan manusia sendiri.
Wallahua a’lam.
Yuliana, S.E.
(Muslimah Pemerhati Umat)
Via
SP
Posting Komentar