OPINI
MBG: Antara Janji Kesejahteraan dan Realita di Lapangan
Oleh: Syifa Rafida
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan sekaligus prioritas pemerintahan Prabowo Subianto. Program ini dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan asupan makanan bergizi bagi masyarakat, salah satunya sebagai upaya dalam menangani permasalahan stunting di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hal yang perlu menjadi perhatian. Oleh karena itu, penting untuk melihat kembali apakah penerapan program MBG di lapangan telah berjalan sesuai dengan tujuan awal yang ingin dicapai.
Hal tersebut menjadi persoalan karena program MBG yang salah satu tujuannya adalah menangani stunting justru belum menjangkau wilayah yang memiliki persoalan stunting cukup tinggi. Berdasarkan laporan BBC.com pada 28 Juli 2026, Papua yang masuk dalam 10 wilayah dengan prevalensi stunting tinggi serta kasus gizi buruk akut hanya memiliki sekitar 1% dapur MBG yang telah beroperasi. Sebaliknya, wilayah Jawa yang tercatat memiliki angka stunting paling rendah justru menjadi wilayah dengan persentase dapur MBG aktif terbesar, yakni mencapai 53%. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi pelaksanaan program MBG di berbagai wilayah Indonesia.
Permasalahan tersebut semakin terlihat di salah satu kampung yang berada di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Wilayah ini tidak hanya menghadapi persoalan stunting yang tinggi, tetapi juga termasuk daerah dengan kondisi kemiskinan dan keterpencilan yang memprihatinkan. Keterbatasan tersebut berdampak pada kondisi masyarakat, khususnya anak-anak yang mengalami masalah pertumbuhan, sementara para ibu masih menghadapi keterbatasan akses terhadap tenaga kesehatan saat persalinan. Cakupan imunisasi bagi balita pun masih tergolong rendah. Dari sisi pemenuhan kebutuhan gizi, hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 menunjukkan bahwa rata-rata konsumsi kalori dan protein masyarakat Mamberamo Raya masih berada di bawah standar kecukupan gizi nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan gizi di wilayah tersebut masih membutuhkan perhatian dan penanganan yang lebih serius (bbc.com, 28-7-2026).
Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) telah berupaya membenahi tata kelola MBG dengan memprioritaskan perluasan dapur SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) (Kompas.com, 29-7-2026). Namun, kenyataannya masih terdapat kesenjangan. Dari 27.469 SPPG aktif secara nasional, Papua hanya memiliki 275 SPPG atau sekitar 1%, yang mayoritas berada di kawasan aglomerasi dan pusat kota (BBC.com, 28-7-2026).
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan 414 SPPG yang mengalami masalah atau anomali. Kepala BGN Sudaryono menyebutkan, permasalahan tersebut meliputi rekening ganda, dapur yang belum beroperasi, hingga beberapa dapur yang menggunakan satu rekening virtual account (Kumparan.com, 31-7-2026).
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG belum sepenuhnya menyentuh persoalan gizi buruk sebagai tujuan utamanya. Wilayah yang seharusnya menjadi prioritas justru masih minim jangkauan program. Papua menjadi salah satu contoh bahwa pelaksanaan MBG masih belum efektif dalam mengatasi masalah gizi buruk di Indonesia.
Hal ini terjadi karena keberhasilan program lebih banyak diukur dari realisasi anggaran, bukan dari sejauh mana masalah gizi berhasil diselesaikan. Ditemukannya 414 SPPG yang bermasalah semakin menunjukkan bahwa program ini berisiko lebih berorientasi pada penyerapan anggaran daripada pencapaian tujuan utamanya.
Pencairan anggaran bulanan dan target pembangunan dapur menunjukkan bahwa keberhasilan MBG masih banyak diukur dari aspek kuantitatif, seperti jumlah dana yang terserap dan dapur yang dibangun. Akibatnya, ketepatan sasaran dan efektivitas program berisiko terabaikan. Padahal, stunting merupakan masalah sistemik yang membutuhkan penanganan jangka panjang dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui capaian angka.
Di sisi lain, MBG juga menyerap anggaran negara dalam jumlah besar. Pengadaan bahan pangan dalam skala besar setiap hari hingga lisensi dapur SPPG membuka peluang terbentuknya pasar baru yang berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa anggaran program justru dapat menguntungkan pihak tertentu dan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.
Akibat besarnya anggaran MBG, sektor lain yang juga membutuhkan perhatian, seperti pendidikan dan kesehatan di wilayah 3T, berisiko terabaikan. Efisiensi anggaran berdampak pada terbatasnya penyediaan layanan dasar, seperti puskesmas, obat-obatan, imunisasi, dan akses air bersih, sehingga kondisi ibu dan anak di daerah seperti Mamberamo Raya Papua masih memprihatinkan.
Hal ini tidak terlepas dari sistem kapitalisme yang menempatkan manusia sebagai pembuat hukum, sehingga menjadi salah satu akar munculnya berbagai persoalan. Kebijakan yang dihasilkan cenderung berorientasi pada kepentingan penguasa dan keuntungan bagi kelompok tertentu yang berada di lingkaran kekuasaan.
Sistem demokrasi membuat penguasa cenderung lebih fokus mempertahankan kekuasaan dan kepentingan kelompoknya daripada menyelesaikan persoalan rakyat. Besarnya biaya politik juga mendorong penguasa untuk mengejar pengembalian modal setelah berkuasa. Akibatnya, penyelesaian masalah sering dilakukan secara instan, sementara persoalan struktural seperti kemiskinan, ketimpangan pembangunan, dan akses terhadap lahan kurang mendapat perhatian.
Sistem kapitalisme dinilai belum mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan justru menjadi salah satu sumber berbagai persoalan. Sebaliknya, sistem Islam menawarkan konsep kesejahteraan melalui aturan yang jelas dan penerapan yang secara historis berlangsung selama berabad-abad.
Dalam sistem Islam, penguasa merupakan raa'in yang bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Kepemimpinan bukanlah sebuah keistimewaan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, penguasa dituntut untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan tidak mengabaikan penderitaan mereka, terlebih jika menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.
Dalam sistem Islam, kebijakan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat dan menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. Program seperti penanganan gizi buruk dan penyediaan akses kesehatan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Penguasa tidak berorientasi pada pencitraan atau kepentingan pemilu, melainkan fokus menyelesaikan masalah secara sistematis dan berkelanjutan.
Dalam sistem Islam, pemilihan khalifah dilakukan secara sederhana, efektif, dan mempertimbangkan kapabilitas serta ketakwaannya kepada Allah Swt. Mekanisme ini tidak membutuhkan biaya politik besar, sehingga penguasa tidak terbebani kepentingan pendukung maupun oligarki. Dengan demikian, anggaran negara dapat dikelola secara lebih adil dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan seluruh masyarakat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar