SP
Hutan Dijadikan Lahan Bisnis, Rakyat Jadi Korban
TanahRibathMedia.Com—Petugas menemukan indikasi pembakaran itu sengaja di lakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih terus terjadi dan mulai memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara yang semakin memperburuk keadaan kualitas udara. Hingga 9-Agustus-2026, luas lahan terbakar disumatra dan Kalimantan tercatat sekitar 48,889,69 hektar. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel) hingga Riau. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, (Jakarta-Detik.com. Minggu, 23-8-2026), pemerintah menekankan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla, yang didukung oleh helikopter water bombing.
Kerugian ekologis (kabut asap lintas negara, kualitas negara) ditanggung publik sementara pelaku karhutla yang tidak memikirkan kerugian yang lain yang mereka incar adalah ke untungan tidak pernah ditindak tegas dalam hal ini. Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan hanya sebagai komoditas yang bisa dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis. Negara dalam sistem kapitalisme sangat abai terhadap kemaslahatan rakyat, karhutla hanya di tindak secara reaktif dan teknis (satgas, water bombing) tanpa menguasai struktur penguasaan lahan yang jadi akar masalah. Kondisi ini sungguh sangat niscaya karena sistem kepemimpinan yang sedang tegak adalah sistem sekuler yang sangat jauh dari dimensi ruhiyyah. Jabatan sangat tidak dipahami sebagai amanah uang harus dijaga dan siap di pertanggung jawabakan. Jabatan hanyalah dijadikan sebagai alat segelintir orang yang hanya dijadikan untuk meraih kesenangan material. Maka dari itu sangat tidak ada fungsi sebagai riayyah apa lagi junnah.
Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kebutuhan hidup sesuai kemampuannya dalam mengelolanya dan tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama dan bukan pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara. Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola oleh negara, bukan dikuasai lewat izin konsesi kepada korporasi. Gambaran pemimpin Islam sebagai raain dan junnah, tampak dalam perlakuan mereka terhadap rakyatnya. Para penguasa muslim akan senantiasa berupaya agar semua hak rakyat terpenuhi, terlindungi dari semua hal yang membahayakan mereka. Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, penguasa dalam sistem Islam akan selalu sangat terdepan dalam menolong seluruh rakyatnya. Negara Islam akan sangat tegas bagibpara pelaku tindak pembakaran hutan jika dilakukan secara sengat, sudah saatnya kita bangkit bersama-sama untuk saling memahamkan dan menguatkan pemahaman Islam agar umat sadar sudah saatnya sistem Islam untuk berkuasa dan hanya Islam yang akan memberikan perlindungan secara nyata.
Wallahu'allam bish-shawab.
Anah Muawanah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar