SP
Wajib Pajak: Antara Aturan dan Keadilan
TanahRibathMedia.Com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagai acuan terbaru. Aturan yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 ini disusun untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/2025, sekaligus menyesuaikan proses bisnis dengan sistem inti perpajakan (Core Tax) dan perkembangan teknologi informasi.
Ada tiga jenis pengawasan kepatuhan yang diatur: pertama, pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar; kedua, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar; dan ketiga, pengawasan berbasis wilayah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat basis data serta mengidentifikasi potensi pajak di wilayah kerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (Pajakku, 24 Juli 2026).
Kebijakan terbaru ini kembali menegaskan kewajiban masyarakat membayar pajak. Padahal, di saat banyak rakyat sudah sangat sulit sekadar bertahan hidup, beban pajak justru semakin memberatkan. Rakyat merasa sangat terzalimi dengan lahirnya aturan baru ini.
Ini adalah bukti nyata dari sistem Demokrasi, Kapitalisme, Sekularisme, dan Liberalisme yang diterapkan saat ini. Aturan buatan manusia kerap kali lahir demi kepentingan segelintir pihak, tanpa memikirkan dampak buruknya bagi rakyat luas. Dalam sistem ini, negara dan penguasa tidak benar-benar mengurus rakyatnya. Banyak kebijakan justru menindas masyarakat, termasuk aturan pajak ini. Dampaknya dirasakan oleh semua kalangan: pekerja, pedagang, pengusaha, hingga perusahaan.
Sungguh ironis, Indonesia yang sangat kaya raya akan sumber daya alam dan manusia, justru membebani rakyatnya dengan pajak. Dalam sistem kapitalis, kekayaan alam yang seharusnya milik umum dan dikelola negara untuk kemaslahatan semua, kini jatuh ke tangan segelintir orang. Hasilnya pun hanya dinikmati oleh mereka, sementara rakyatlah yang menjadi korban keserakahan segelintir penguasa.
Berbeda jauh dengan aturan Islam yang bersumber dari Sang Pencipta, Allah Swt. Aturan-Nya diturunkan murni untuk kebaikan dan kemaslahatan seluruh manusia. Dalam pandangan Islam, pemungutan pajak secara zalim diharamkan, terlebih jika membebani rakyat kecil hingga menzalimi mereka.
Pemimpin dalam sistem Islam benar-benar pengurus rakyat. Tidak akan ada kebijakan yang menyengsarakan rakyat, melainkan menjamin kesejahteraan semua kalangan. Jabatan dipandang sebagai amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, sehingga melahirkan kesadaran dan rasa takut kepada-Nya di hati para pemimpin.
Terkait pemungutan yang zalim, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya pemungut pajak yang zalim (sahibul maks) berada di neraka."
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dan sabda beliau ﷺ:
"Tidak akan masuk surga penarik pajak yang zalim."
(HR. Abu Dawud)
Wallahu a'lam bishawwab.
Nining
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar