SP
Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan
TanahRibathMedia.Com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melibatkan bintara pembina desa (babinsa) untuk mengawasi dan memaksa masyarakat untuk membayar pajak, dengan alasan merupakan langkah penting untuk memperkuat negara dalam penerimaan pajak. Dan pungutan pajak menjadi sumber utama, untuk membiayai pembangunan. Sehingga setiap kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pajak harus diikuti dengan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, maka patut didukung, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mengedepankan transparansi, serta tetap menghormati hak-hak warga negara, sebagaimana disampaikan Dave Laksono sebagai Wakil Ketua Komisi 1 DPR mengutip dari Direktorat Jendral Pajak (DPJ) (Kompas.com, 21-7-2026).
Kebijakan pajak dalam sistem kapitalisme yang dijadikan sebagai sumber pendapatan utama dan abadi, untuk membiayai pengeluaran negara, dalam pandangan sistem kapitalisme tentang pungutan pajak menjadi sumber utama pendapatan dan menjadi tulang punggung pemasukan anggaran negara (APBN) secara utuh, dan pungutan di wajibkan bagi seluruh rakyat, baik yang kaya maupun yang miskin di paksa untuk membayar pajak.
Dan hasil pemungutan pajak dalam sistem kapitalisme distribusikan yang pengaturannya digunakan untuk pembiayaan fasilitas publik. Inilah hasil kebijakan sistem kapitalisme yang menjadikan pajak bersifat mutlak dan selamanya.
Berbeda dengan sistem Islam untuk kebijakan pungutan pajak yang bersifat insidental atau sementara. Ketika dalam kondisi Kas negara dalam keadaan kosong, dan pungutan pajak pun hanya dipungut di saat Baitul mal kosong dan apa bila ada kebutuhan yang mendesak untuk kemaslahatan umum, serta akan dihentikan pula, jika kas baitul mall sudah normal kembali. Pungutan pajak hanya dibebankan kepada kaum Muslim yang kategori kaya saja, bukan kepada orang miskin atau berlaku secara merata tanpa pilih kasih, itulah kebijakan pungutan pajak dalam sistem Islam yang sesuai dengan hukum syara, tidak semena-mena hanya mengikuti hawa nafsu.
Dengan demikian perlu kita sadari sebagai kaum muslim, sudah saat memahami aturan kehidupan Islam secara kafah dalam segala aspek kehidupan yang mampu memanusiakan manusia dan akan memberikan kebijakan sesuai dengan perintah dan larangan Allah untuk mengatur kehidupan, hanya dalam sistem Islam dibawah naungan khilafah lah kebijakan dan keadilan akan dirasakan oleh seluruh rakyatnya, bukan hanya sebagian masyarakat.
Wallahu alam bishowab.
Elih Lisnawati
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar