OPINI
Ustaz AI Bukan Pengganti Rujukan Agama
Oleh: Naminamia
(Pegiat Literasi Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Munculnya layanan Artificial Intelligence (AI) saat ini telah menjadi fenomena penerimaan informasi yang sangat diminati oleh generasi muda, bahkan Kementrian Agama (Kemenag) pun mengakui hal tersebut. Layanan AI diharapkan hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M Hanafi mengatakan, anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital (www.khazanah.republika.co.id, 02 Juli 2026).
AI adalah platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberikan informasi kepada pengguna berdasarkan data dan informasi di internet. Faktanya informasi yang ada di internet belum tentu kebenaran dan validitasnya. Jawaban AI hanya hasil dari pemrosesan data yang tersedia, bukan hasil belajar seperti layaknya seorang ustad atau ulama, sehingga tidak semestinya untuk dijadika satu-satunya rujukan, terutama mengenai persoalan yang memerlukan ketelitian dan otoritas keilmuan.
Generasi kita saat ini memang sudah akrab dengan dunia digital. Semua aktifitasnya hampir dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui media dari berbagai platform dalam satu genggaman. Kecanggihan teknologi ini pula yang menjadikan mereka mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan segala informasi. Fenomena digitalisasi ini dimanfaatkan oleh mereka untuk menjadikan AI sebagai rujukan agama. Jalan pintas yang mempermudah mereka untuk mendapatkan informasi terkait keagamaan. Aplikasi AI kerap dianggap layaknya seorang ustadz. Padahal mencari ilmu agama haruslah didapatkan dari sumber aslinya.
AI hanya boleh digunakan untuk mencari referensi atau merangkum informasi. Setiap jawaban yang didapatkan butuh verifikasi dan validasi data sebelum dijadikan pegangan. Karena ilmu keislaman bukan sekadar teks keagamaan, tetapi mengenai konteks, metodologi dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Hal kompleks tersebut tidak dapat diwakili oleh teknologi semata.
Meskipun ada pengawasan ketat dari negara melalui rancangan algoritma berdasarkan kebijakan tertentu dan pertimbangan keamanan. Keberadaan ulama yang mukhlis tidak dapat tergantikan oleh platform digital apa pun. Kondisi ini berpotensi menghasilkan jawaban yang dipengaruhi kepentingan politik tertentu, sehingga berisiko mengaburkan keaslian ilmu serta mengabaikan pentingnya sanad keilmuan.
Sumber Hukum Islam
Rujukan utama hukum dan fatwa dalam Islam adalah Al-Qur'an dan Hadis. Untuk konteks yang lebih spesifik seperti hukum dan ibadah, umat Islam merujuk pada Ijma sahabat dan Qiyas yang diperoleh dari para mujtahid yang melakukan jalan ijtihad. Kita harus dapat memastikan informasi dari rujukan sumber yang valid dengan memeriksa sanad keilmuan ustadz atau ulama serta dengan membaca kitab-kitab dasar yang terpercaya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).” (QS. An-Nisa : 59)
Memahami dan mempelajari agama dengan benar akan membutuhkan guru yaitu para ulama yang berakal dan faqqih fiddin. Ulama yang mampu menanamkan nilai-nilai Islamiyyah dalam keteladanan serta pola pikir Islam.
"إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ"
"Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka sesungguhnya mewariskan ilmu. Barangsiapa mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang banyak." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Majah dari Sahabat Abu Darda' radiyallahu 'anhu)
Sungguh beruntung apabila kita menyerap ilmu dan berbagai informasi dari para ulama faqih fiddin. Ulama yang selalu menyandarkan keilmuannya pada dalil syar'i dan rasa takut hanya kepada Allah Subhanahu wata'ala. Sehingga mengajarkan ilmu dengan ketelitian dan penuh kesabaran. Tentu saja hal tersebut tidak akan mampu dilakukan oleh kecerdasan buatan.
Kita harus memahami bahwa AI tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran untuk mempertanggung jawabkan segala bentuk informasi yang diberikan. Hingga kapanpun keberadaan ulama faqih fiddin tidak akan mampu tergantikan oleh platform digital. Kita membutuhkan sumber hukum yang benar dan peran ulama faqih fiddin untuk menjawab segala pertanyaan yang shahih dan mewujudkan perubahan peradaban Islam yang cemerlang. Wallahu 'alam bii ash-shawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar