OPINI
Pelibatan Aparat dalam Pajak, Apakah Tepat?
Oleh: Yuli Ummu Raihan
(Muslimah Peduli Generasi)
TanahRibathMedia.Com—Pemerintah melalui Surat Edaran (SE-8/PJ/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri Pengawasan kepatuhan wajib pajak. Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor keamanan menolak keras kebijakan ini karena dinilai berbahaya. Bahaya karena akan mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, meluaskan fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.
Menurut koalisi sipil dalam sistem perpajakan self-assessment,negara berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Tapi kewenangan ini harus dilakukan oleh otoritas pajak bukan aparat. Pelibatan personil TNI menunjukkan situasi negara saat ini yang mengelola rakyat dengan politik ketakutan hingga di tingkat administrasi wilayah paling bawah. Terutama ditujukan pada kelompok rentan, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal. Masyarakat akan merasa dipantau, sehingga bukan lagi sebagai wajib pajak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan. Koalisi sipil itu terdiri atas gabungan organisasi sipil dan penelitian seperti YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dak Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia (CNN Indonesia.com, 21-7-2026).
Meskipun secara normatif TNI dan kepolisian bukanlah petugas penagih pajak, pelibatan keduanya menunjukkan pola militerisasi dalam hubungan negara dengan rakyat. Hal ini terjadi karena negara dalam sistem kapitalis menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama sehingga apa pun dilakukan agar penerimaan pajak meningkat. Rakyat diperas melalui berbagai macam pajak, sementara kekayaan alam dibagikan untuk para oligarki. Mirisnya saat rakyat dipalak melalui pajak sampai melibatkan aparat, di sisi lain negara memberikan kebebasan pajak kepada para pengusaha kelas kakap mulai dari kebijakan family office, tax holiday, tax Amnesty dan lainnya.
Pajak masih menjadi sumber terbesar pemasukan negara yaitu sekitar 71% . Target pajak dalam RAPBN 2026 sebesar Rp2.490,9 triliun atau naik sekitar 7,1% dari target tahun 2025. Untuk itu negara butuh kekuatan tambahan agar target ini tercapai yaitu dengan pelibatan TNI dan kepolisian. Pajak nantinya tidak lagi urusan administif, melainkan keamanan negara, siapa yang tidak bayar pajak, maka berpotensi ditindak. Maka yang ada rakyat bukan sadar bayar pajak, melainkan dihantui ketakutan dan merasa diawasi.
Pajak dalam Perspektif Islam
Berbeda dengan sistem kapitalis yang menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama. Dalam Islam pajak adalah solusi terakhir yang diambil negara ketika kas negara benar-benar kosong sementara ada kebutuhan yang harus segera dipenuhi yang berpotensi menimbulkan mudharat jika ditunda. Dalam sistem Islam ada lembaga bernama Baitul mal yang memiliki sumber pemasukan dan pos-pos pembelajaran. Sumber pemasukan utama Baitul mal ada yang tetap seperti Fa'i (harta rampasan tanpa perang), Ghanimah (harta rampasan perang), kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak perlindungan jiwa untuk nonmuslim), zakat dan kepemilikan umum.
Kepemilikan umum dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat secara langsung maupun tidak langsung . Bukan seperti sistem hari ini yang mana kepemilikan umum dikuasai segelintir orang dan hasilnya hanya dinikmati mereka. Rakyat ibarat anak ayam mati di lumbung padi, kekayaan melimpah, tetapi masih rakyatnya masih tanda tanya.
Pajak dalam Islam sifatnya situasional, tidak terus menerus seperti hari ini. Pajak juga hanya ditarik dari orang-orang kaya saja. Tidak ada target pajak tahunan, sehingga tidak butuh pemaksaan apalagi sampai melibatkan aparat.
Dalam Islam semua orang sama, tidak ada diskriminasi termasuk dalam urusan pajak. Tidak ada tax Amnesty seperti hari ini. Hal ini pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab yang menolak permintaan pembesar Quraisy yang meminta keringanan pajak. Negara Islam adalah pengurus dan pelayan rakyat. Sehingga tidak boleh melakukan intimidasi atau menakut-nakuti rakyat menggunakan aparat. Aparat itu untuk menjaga keamanan, bukan mengancam keamanan.
Rakyat saat ini bukan tidak taat pajak, melainkan sudah kecewa terhadap efektivitas penggunaannya. Selain besaran pajak, rakyat juga mengkritik berbagai kasus korupsi yang mempengaruhi keuangan negara. Masyarakat juga mempertanyakan kemana uang hasil sitaan atau operasi tangkap tangan (OTT) yang marak dilakukan. Bukannya uang-uang itu seharusnya bisa digunakan untuk menopang kebutuhan negara, sehingga tidak perlu memalak rakyat atas nama pajak dan melibatkan aparat. Negara seharusnya melakukan audit ketat terhadap kekayaan pejabat dan mantan pejabat, serta menjamin kepastian hukum kepada siapa saja yang melakukan penyalahgunaan harta negara.
Islam menjamin keadilan bagi semua orang, dalam sebuah riwayat disebutkan Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri dibiarkan (tidak diberikan hukuman), sementara ketika orang-orang lemah yang mencuri, diberlakukan hukuman had. Rasulullah pun dengan tegas mengatakan,
“Demi jiwa Muhammad yang berada di tanganNya, seandainya Fatimah putri Muhammad yang mencuri, maka beliau sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Begitu sempurna aturan Islam, masihkah kita ragu untuk menerapkannya? Sampai kapan kita berharap sejahtera dalam sistem yang menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utamanya?
Wallahua'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar